Kok Bisa, Mantan Napi Korupsi Jadi Bacaleg!

0
75

Oleh : Wiwik Frumsia (Pendidik)

Baru-baru ini tercatat ada beberapa bekas napi koruptor yang mencalonkan diri sebagai bacaleg. Dulu sempat ada larangan dari KPU, namun kemudian pada tahun 2018 MA membatalkan dengan alasan HAM.

Indonesian Corruption Watch (ICW) menemukan setidaknya 15 mantan terpidana korupsi dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg) yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 19 Agustus 2023.

Bacaleg mantan terpidana kasus korupsi itu mencalonkan diri untuk pemilihan umum (pemilu) 2024 di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Mereka berasal dari berbagai partai politik. (voaindonesia.com, 26/08/2023).

Di antara beberapa nama masyhur yang masuk daftar bacaleg mantan napi koruptor tersebut adalah Abdullah Puteh (korupsi pembelian helikopter), Susno Duadji (korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari), Nurdin Halid (korupsi distribusi minyak goreng Bulog), Al Amin Nasution (penerima suap untuk proyek alih fungsi hutan lindung), Rokhmin Dahuri (korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan), dan Irman Gusman (penerima suap dalam impor gula oleh Perum Bulog) (Kompas, 25-8-2023).

Kebolehan ini di satu sisi seolah menunjukkan tak ada lagi rakyat yang layak mengemban amanah. Di sisi lain menunjukkan adanya kekuatan modal yang dimiliki oleh bacaleg tersebut mengingat untuk menjadi caleg membutuhkan modal yang sangat besar. Orang baik, tanpa dukungan modal tak mungkin dapat mencalonkan diri. Inilah realita demokrasi.

Anehnya lagi, seolah-olah menutupi fakta, pada Pemilu 2024 ini, KPU tidak mengumumkan status hukum para bacaleg dan tidak melarang napi koruptor menjadi bacaleg. Dasarnya melihat dan meneliti terkait pada HAM, pada pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa “setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Seperti yang kita ketahui isi dari pasal tersebut tidak hanya mengangkat HAM warga negara berhak Dipilih dan Memilih, tetapi terdapat juga kata jujur dan adil sudah seharusnyalah seorang bacaleg sudah tidak diragukan lagi KEJUJURAN dan KEADILANNYA.

Fenomena bolehnya mantan koruptor menjadi bacaleg, menunjukkan hipokrisi demokrasi. Betapa tidak, selama ini demokrasi dicitrakan sebagai pemerintahan bersih dan transparan karena para pemimpinnya adalah pilihan rakyat, namun nyatanya, demokrasi justru melindungi pelaku korupsi.

Lalu apa makna pemberantasan korupsi yang selalu digaung-gaungkan, pemberantasan korupsi dalam demokrasi hanyalah basa-basi. Korupsi tidak akan benar-benar diberantas karena dianggap menguntungkan para politisi. namun praktiknya berkebalikan. Bukan saja mendapatkan keringanan hukuman, setelah bebas, mantan napi tersebut bisa berkuasa dan melenggang.

ANDA yakin mereka sudah tobat dan tidak akan mengulangi untuk berbuat korup?
Apakah hukuman yang dilayangkan pada pelaku korupsi sudah memberi Efek jera hingga dengan mudah menkandidatkannya sebagai BACALEG?.

Hal ini yang harus kita ketahui, kenyataan yang valid kata mereka ialah inti demokrasi adalah hak membuat aturan ada pada manusia, bukan Tuhan (Allah Swt.). Akibatnya, para penguasa bisa membuat aturan sesuka hati mereka untuk memuluskan syahwat politiknya. Bahkan, mereka bisa saling bekerja sama—meski berbeda fraksi—demi mengegolkan suatu regulasi yang dikehendaki.

Hello Kawans, pengen gak sih serius ingin Indonesia bebas dari korupsi?.
Kita butuh mengubah sistem pemerintahan dari demokrasi menjadi sistem Islam. Pasalnya jelas, Aturan dalam sistem Islam bukanlah buatan manusia, melainkan berasal dari wahyu-Nya yang terjamin sahih. Inilah yang lebih dikenal sebagai Khilafah. Dalam sistem Khilafah, salah satu syarat penguasa adalah sifat adil.

Allah SWT berfirman di dalam QS An-Nahl: 90, “Sungguh Allah memerintahkan (kamu) untuk berbuat adil dan berbuat baik.”
Keadilan penguasa merupakan hal yang sangat penting. Rasulullah SAW bersabda, “Sehari seorang pemimpin yang adil lebih utama daripada beribadah 60 tahun; dan satu hukum ditegakkan di bumi akan dijumpainya lebih bersih daripada hujan 40 hari.” (HR Thabrani, Bukhari, Muslim, dan Imam Ishaq).
Oleh karena itu untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, tidak cukup dengan memilih pemimpin yang bersih. Jika pun ada orang yang awalnya bersih, ketika masuk ke dalam sistem demokrasi, ia cenderung akan ikut arus menjadi korup. Sudah banyak buktinya, beberapa politisi yang awalnya terkenal bersih, ternyata turut tersandung kasus korupsi.
Satu-satunya sistem pemerintahan yang bersih dan adil itu adalah Khilafah, satu-satunya sistem yang berasaskan akidah Islam. Seluruh hukum Allah Swt. akan tegak dengan adanya sistem ini. Inilah wujud nyata keadilan, (Ibnu Taimiyah, As-Siyasah asy-Syar’iyah). Artinya, orang yang adil adalah orang yang menegakkan hukum Allah Taala, baik untuk dirinya sendiri maupun masyarakat. Wallahu a’lam bishawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here