Komisi IV DPRD Kota Palembang Terima Forum P3K, Bahas 9 Poin Aspirasi

0
122

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Palembang, Duta Wijaya SH, didampingi Sekretaris Komisi IV DPRD Palembang Peby Anggi Pratama SH.,M.Kn menerima audiensi dari Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK kota Palembang di ruang komisi IV DPRD Kota Palembang, Selasa (05/09/2023).

Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang, Duta Wijaya SH mengatakan, dari 9 poin yang disampaikan hanya 2 yang kita pertimbangkan, sisanya 7 kewenangan Kementerian pusat. Nanti kita akan berkunjung ke Diknas, Dirjen untuk menyampaikan apa yang menjadi aspirasi. “Ada dua poin yang kita pertimbangkan, Pertama, masalah seragam tidak adanya perbedaan antara ASN P3K dan PNS, mereka maunya sama. Kedua, Sertifikasi PPG yang harus diprioritaskan untuk yang berumur sudah lanjut 45 minimal karena p3k ini banyak usia di atas 40 tahun, bukan lagi di bawah 40 jadi mereka diprioritaskan untuk mendapatkan sertifikasi PPG,” ulasnya.

Sementara itu, Peby Anggi Pratama SH.,M.Kn selaku Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Palembang menambahkan, dari audiensi dengan forum P3K tadi mereka meminta untuk disetarakan dengan PNS. Salah satunya untuk baju diseragamkan atau dibedakan karena P3K dan PNS itu sama-sama ASN yang membedakan tidak adanya uang pensiun.

“Jadi di Permendagri itu diatur baju khusus untuk P3K ialah baju hitam putih tapi bisa diatur di Perwali, tetapi di Perwali kita masih menggunakan Perwali 2018 yang belum ada mengatur tentang P3K. Harapan kita, diterbitkan Perwali baru yang mengatur tentang seragam P3K dan seragam PNS itu sama dasar hukumnya,” beber Peby.

Selain itu, ada 9 poin yang disampaikan dalam audiensi di antaranya:
1. Masalah seragam yang ingin disamakan dengan PNS.
2. Asn P3K naik golongan sama dengan ASN, ada kepangkatan golongan.
3. Jenjang karir Asn P3K ditingkatkan.
4. Apirmasi PPG Asn P3K usia 50 tahun.
5. Asn P3K bisa dimutasi seperti Asn PNS.
6. Asn P3K ada uang pensiun sama seperti Asn PNS.
7. Penyetaraan golongan S2.
8. Asn P3K di ubah menjadi status PNS. 9. Mendapatkan izin untuk melanjutkan pendidikan.

“Jadi dari 9 poin yang kami kirim, hanya 2 poin yang ranah pemerintah kota Palembang, yang Pertama tentang seragam P3K disamakan dengan ASN itu bisa direalisasikan apabila ada dasar hukum yakni Perwali harapan kita, Perwali juga harus dikaji berdasarkan Permendagri. Yang Kedua, tentang apirmasi PPG Asb P3K usianya 50 tahun memang sudah ada karakter untuk diprioritaskan salah satunya usia,” terangnya.

Untuk masalah apirmasi PPG ini sudah dianggarkan oleh komisi IV bekerja sama dengan Dinas di tahun 2023 sebesar Rp 2 miliar. “Harapan kita yang sudah lulus PPG memang yang prioritas, yang sudah ada anggarannya tinggal pelaksanaan, yang diharapkan P3K diprioritaskan yang 50 tahun kalau bisa 45 tahun,” ujarnya.

Ketua Forum PPPK RI Kota Palembang Riduan S. Pd mengucapkan terima kasih kepada Komisi lV yang sudah menerima audiensi dari Forum P3K mengenai seragam ASN P3K yang dari Diknas memberikan edaran untuk menggunakan seragam putih hitam, dan tadi dari komisi lV menyampaikan secara jelas bahwa tidak ada perbedaan antara ASN PNS dan ASN P3K. Semua sama menggunakan seragam kuning kaki dan hal ini akan dibawa ke sidang paripurna di bulan Oktober mendatang. “Selanjutnya, kami nanti akan diajak ke Jakarta untuk menemui Kementrian untuk menyampaikan aspirasi yang 9 poin yang kami sampaikan pada hari ini. Yang pertama tentang Undang-Undang ASN 2014 tentang kebijakkan ASN yang tidak ada perbedaan, yang salah satunya adalah satu ASN P3K dan ASN PNS hanya pensiun yang membedakan,” ungkapnya.

Iya berharap, setelah audiensi ini semua P3K RI tidak ada lagi perbedaan-perbedaan. Pemerintah pusat dapat mengeluarkan secara resmi sekaligus Keputusan Presiden (Kepres) untuk menghilangkan kontrak dan mengubah ASN P3N menjadi ASN PNS.

Laporan : Akip
Editing : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here