Kongkalikong Mutasi 5 Guru SMP Negeri Jarai Dipertanyakan dan Sertifikasi Jam Kerja Hilang

0
962
foto ilustrasi

* Ini Buntut Mutasi yang Tak Diketahui Bupati dan Wabup Lahat

Kliksumatera.com LAHAT – Menyedihkan memang adanya dugaan kongkalikong mutasi 5 orang Guru SMP Negeri 1 di Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Mereka yang dicampliskan selain tidak ada keadilan dan kejelasan persoalan mendasar atas mutasi juga terancam kehilangan tunjangan uang sertifikasi, karena tidak dapat jam mengajar di sekolah yang baru. Hal itu juga diakui salah satu guru yang dimutasi,  dan mengaku keberatan atas mutasinya.

Salah satunya L Y, guru IPA di SMP Negeri 1 Kecamatan Jarai yang dimutasi ke SMP Negeri Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat mengakui sangat keberatan atas mutasi tersebut. “Kami keberatan dengan mutasi ini, kami diperlakukan tidak adil dan otomatis terancam tidak dapat sertifikasi tuntutan jam kerja,” ungkapnya.

Menurutnya, mutasi guru ini tidak sesuai dengan aturan dan mempertayakan karena Berdasarkan UU ASN No.05 Tahun  2014, dan PP No.11 Tahun 2017, juga  peraturan BKN No. 05 Tahun 2019 Tentang Tata cara Mutasi ASN, karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan dan tidak dipelajari dahulu kebutuhan tenaga pendidik di sekolah. “Seperti saya mengajar bidang IPA yang saat ini di SMP Negeri I Jarai masih kekurang guru mata pelajaranya. Kok tiba- tiba dipindahkan ke SMP negeri yang gurunya sudah penuh. ”Kami sangat diperlakukan tidak adil selain saya dan kawan-kawan tidak cukup jam mengajar. Gimana dengan sertifikasi kami juga terancam hilang,” keluhnya.

Ia menyatakan, bukan dirinya saja yang diperlakukan tidak adil sesuai peraturan dan mekanisme UU juga terancam hilangnya sertifikasi, dan kami sangat keberatan atas mutasi tersebut. ”Kami berlima merasa kecewa atas kebijakan mutasi sepihak yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lahat,” tegas IL saat dijumpai media ini kemarin (Selasa, 14/2).

“Saya dan kawan kawan guru lainnya sudah mempertayakan dan menyampaikan usulan keberatan juga mempertanyakan mutasi ini ke Dinas, BKSDM bahkan ke Bupati dan DPRD sebagai fungsi pengawasan atas mutasi mendadak kami keberatan. Karena menurut kami tidak ada kesalahan dan pihak sekolah tidak pernah mengusulkan, tiba tiba dimutasi,” ujarnya.

Seperti diberitkan sebelumnya terjadi mutasi 5 Guru SMP negeri di Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat yang disinyalir syarat kepentingan dan mencari keuntungan, dengan modus kongkalikong, dan diduga ada oknum yang dapat keuntungan, dan indikasi kuat menyalahi aturan dan ketentuan yang  berlaku. Uniknya mutasi guru SMP Negeri 1 tidak diketahui oleh Bupati maupun wakil Bupati Lahat pihak.

Berdasarkan sumber di lingkungan Disdikbud Lahat banyak menyebutkan, mutasi 5 orang guru SMP Negeri I Kecamatan Jarai tidak mengikuti aturan dan prosedur dalam proses alih tugas guru yang telah ditentukan.

Mutasi terkesan tersebut ada muatan kepentingan oknum pejabat di Disdikbud Lahat untuk mencari keuntungan pribadi sehingga merugikan dunia pendidikan. Karena mutasi tersebut tidak ada usulan maupun kebutuhan tenaga pendidik dari pihak sekolah.

Selain itu mutasi guru tersebut tidak melibatkan pejabat yang berwenang dalam menentukan penempatan dan kebutuhan tenaga pendidik di sekolah.

“Mutasi guru SMP Negeri I Jarai di Kabupaten Lahat ini terkesan ada kepentingan oknum pejabat Disdikbud untuk mencari kuntungan, Mutasi guru tesebut menyalahi aturan karena tidak menjalani aturan yang berlaku,” kata sumber di Disdikbud, Selasa(13/1).

Sumber media ini menerangkan bahwa dalam proses mutasi guru tersebut semestinya harus memperhatikan aturan UU juga ketentuan berlaku, seperti selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi sebagaimana dimaksud, menurut Peraturan, PNS dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri.

Laporan : Faisal
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here