Konsultan dan Kontraktor Proyek Pagar Makam di Pagaralam Kembali Ditahan

0
318

Kliksumatera.com, PAGARALAM – Gerak cepat penanganan dugaan korupsi Proyek Pagar Makam TA 2017 lalu terus digenjot Kejari Pagaralam. Bahkan bertepatan dengan Hari Adhiyaksa Selasa (21/07/2020), Kejari berhasil menetapkan kembali 3 tersangka baru. Mereka berasal dari pihak konsultan berinisial F dan pemborong/kontraktor berinisial Kop dan T.

Sebelumnya pada 29/06/2020 lalu, Kajari Pagaralam telah menahan dua Tersangka dari Dinas Sosial Kota Pagaralam, berinisial SM dan DH.

Informasi didapatkan dari Kejaksaan Negeri (Kajari) M Zuhri SH MH, didampingi Kasi Pidsus Welly SH dan Kasi Intel Lutfi Freily SH MH mengatakan pada awak media, bahwa penahanan tiga tersangka baru ini sebagai lanjutan dan pengembangan terhadap proses Kasus Proyek Pagar Makam Tahun 2017 yang tengah ditangani Kejaksaan.

”Kepada tiga tersangka baru tersebut, Kejaksaan Negeri akan mengenakan pasal 2 ayat (I) UU Tipikor no 31 tahun 1999. Yakni, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara terancam Pidana Penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar,” tegas Zuhri.

Kajari Kota Pagaralam menambahkan, proses dalam Pelaksanaan Proyek pembangunan Pagar Makam tersebut sudah ada kejanggalan dalam proses penganggaran. Yang mana diketahui sumber dana APBD Rp 2 miliar pada APBDP berubah menjadi Rp 7 miliar sehingga mengakibatkan kerugian uang negara sebesar Rp. 697.494.937.68 dari sebanyak 43 paket dan 18 paket berdasarkan Hasil Audit BPK.

“Sementara tersangka yang telah lebih dulu dilakukan penahanan adalah Mantan Kepala Dinas Sosial SM selaku PPK dan DH selaku PPTK. Secepatnya berkas dilimpahkan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Palembang,” tandasnya.

Laporan : Faisal
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here