Oleh : Hj Padliyati Siregar ST
Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten terjadi dini hari sekitar pukul 01.50 WIB. Penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang belum berhasil diidentifikasi hingga saat ini. Akan tetapi, kepolisian menduga api dipicu oleh hubungan pendek arus listrik.
Seluruh kamar sel di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang terkunci saat kebakaran terjadi dini hari tadi, Rabu (8/9). Akibatnya, 41 narapidana tewas dalam kebakaran itu.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkum HAM) Banten Agus Toyib menyatakan ada 122 orang napi di blok tersebut. Sebagian di antaranya tewas terbakar karena tak bisa keluar dari sel.
“Terbakar karena memang kamar semua dikunci. Jadi, ada yang tidak sempat dikeluarkan,” kata Agus kepada wartawan, Rabu (8/9).
Kelebihan penghuni di lembaga pemasyarakatan (lapas) alias penjara sudah terjadi sejak lebih dari 15 tahun lalu di Tanah Air.
Padahal, jumlah semua penghuni ada 3.700 orang, tergantung banyaknya napi dan tahanan titipan dari kantor kepolisian. Kapasitas lapas itu seharusnya hanya 800 orang, artinya penghuni lapas sudah lebih dari 463 persen dari kapasitas lapas.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, sebenarnya sudah lama pemerintah ingin membangun lapas baru. Namun, semua itu belum terlaksana karena kekurangan anggaran.
“Sejak tahun 2004 ini dibicarakan terus antara pemerintah dengan DPR, tetapi selalu tidak jadi karena pertimbangan anggaran, dan pertimbangan ini-itu,” tuturnya.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna, Yasonna juga menyebut kondisi lapas tersebut sudah sangat tua. Dibangun sejak 1977 dan sejak diresmikan pada 1982, Lapas Klas I Tangerang sama sekali belum pernah diperbaiki kelistrikannya.
Fenomena buruknya kondisi lapas dan over kapasitas bukan hal yang menjadi rahasia lagi. Pemerintah mengklaim akan memperbaiki sistem lapas dan membangun tempat agar tidak over kapasitas.
Namun, menjadi sebuah pertanyaan besar. Mengapa lapas sampai over kapasitas? Bukankah hal tersebut menunjukkan makin banyak pelanggaran dan kejahatan di negeri ini?
Hukum sanksi yang diterapkan tidak membuat jera pelaku, dan seakan masuk penjara adalah hal biasa. Fakta ini menyadarkan kita bahwa ada yang harus dibenahi. Apa dan bagaimana?
Melihat berbagai upaya sudah dilakukan pemerintah untuk mengurangi over kapasitas, mulai dari melakukan audit, terutama dalam sistem keamanan dan mitigasi terjadinya bencana, seperti kebakaran, apakah sesuai standar atau tidak, sistem peradilan pidana yang bermasalah sehingga kebanyakan harus berakhir di penjara.
Ditambah lagi, penegakan hukum yang tidak berkeadilan seperti penerapan pasal-pasal karet UU ITE. Pasalnya, tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban UU ITE yang juga berakhir di penjara. Tahanan yang mestinya tidak perlu ditahan akibat intrik politik penguasa. Ini juga menjadi sebab hunian penjara tak pernah sepi dari politik kepentingan. Serta penambahan gedung baru.
Namun apa yang dilakukan belum terlihat membuahkan hasil, karena semakin meningkatnya kriminalitas. Di awal tahun 2021 saja, angka kejahatan mengalami tren kenaikan. Bukan kenaikan tahunan, tapi pekanan.
Pada Februari 2021, kenaikan angka kejahatan meningkat dari 4.878 kasus di pekan ke-3 menjadi 5.247 kasus di pekan ke-4. Itu baru sebulan, belum dua sampai beberapa bulan ke depan,tentu saja ini membuat kita miris, solusi yang tidak pas. Lebih bersifat pragmatis ketimbang menyolusi.
Meningkatnya angka kriminalitas tidak bisa dilepaskan dari penerapan sistem hukum sekuler. Orang mudah berbuat jahat lantaran tak membekali diri dengan iman. Orang mudah menjahati orang lain lantaran kepepet ekonomi yang serba sulit. Ekonomi sulit karena penguasa mengabaikan kewajibannya memenuhi kebutuhan dasar rakyat.
Inilah dampak penerapan sistem hukum sekuler dan keamanan yang aturannya dibuat oleh manusia. Alih-alih bisa mencegah kriminalitas, sistem hidup yang diterapkan hari ini malah menumbuh suburkannya.
Bahkan bukan rahasia, jika lapas justru jadi tempat transit terbaik para kriminal. Mereka bisa saling berguru meng-upgrade kemampuan. Malahan ada yang memanfaatkannya untuk memperluas jaringan kejahatan.
Untuk mengatasi semua perlu, sistem Islam ditegakkan, termasuk sistem sanksinya yang menjerakan, agar kejahatan tak akan merajalela.
Penjara dalam Pandangan Islam
Islam memandang bahwa penjara adalah salah satu jenis dari ta’zir. Ta’zir adalah sanksi yang kadarnya ditetapkan oleh Khalifah. Syaikh Abdurrahman al-Maliki dalam buku Sistem Sanksi dalam Islam menjelaskan, bahwa pemenjaraan memiliki arti mencegah atau menghalangi seseorang untuk mengatur diri sendiri.
Artinya, kebebasan atau kemerdekaan individu untuk benar-benar dibatasi sebatas apa yang dibutuhkannya sebagai seorang manusia. Sanksi dengan model pemenjaraan, telah dicontohkan oleh Rasulullah saw dan Khulafaur Rasyidin.
Pada masa Rasulullah SAW dan Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq, sanksi pemenjaraan itu kadang ditempatkan di dalam rumah, kadang di masjid. Artinya, belum dibuatkan ruang penjara secara khusus. Kemudian pada masa Khalifah Umar bin Khathab ra, beliau telah menjadikan rumah Shofyan bin Umayyah sebagai penjara setelah dibeli dari pemiliknya seharga 400 dirham. Kemudian Khalifah Ali bin Abu Thalib ra pernah membuat penjara yang diberi nama Nafi’an dan Makhisan.
Dalam buku Sistem Sanksi dalam Islam dijelaskan, bahwa penjara adalah tempat untuk menjatuhkan sanksi bagi orang yang melakukan kejahatan. Ini artinya, penjara adalah tempat dimana orang menjalani hukuman, yang dengan pemenjaraan itu seorang penjahat menjadi jera dan bisa mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa.
Karena itu, penjara harus memberi rasa takut dan cemas bagi orang yang dipenjara. Tidak boleh ada lampu yang terang (harus remang-remang) dan segala jenis hiburan. Tidak boleh ada alat komunikasi dalam bentuk apapun. Hal itu karena ‘dia’ adalah penjara, tempat untuk menghukum para pelaku kejahatan. Tidak peduli, apakah dia miskin atau kaya; tokoh masyarakat atau rakyat biasa. Semua diperlakukan sama.
Namun demikian, bukan berarti negara bersikap tidak manusiawi. Seorang narapidana, tetap mendapatkan makan dan minum, hanya saja dibatasi. Boleh tidur, atau istirahat. Boleh dikunjungi keluarga atau kerabat dekat, dengan waktu kunjungan yang singkat. Bahkan, jika kepala penjara memandang perlu khusus untuk mendatangkan istri si narapidana, hal itu diperbolehkan. Tentu dengan melihat bagaimana perilaku si narapidana dan latar belakangnya.
Jadi, sungguh sangat manusiawi, namun bukan mengistimewakan. Bahkan di masa Khalifah Harun al-Rasyid, para narapidana dibuatkan pakaian secara khusus. Jika musim panas tiba, dipakaikan pakaian yang terbuat dari katun, sedangkan pada musim dingin dibuatkan pakaian dari wol. Dan secara berkala, kesehatan para narapidana ini diperiksa. Hal-hal semacam ini diperbolehkan.
Keunggulan Sistem Sanksi Islam
Dengan model penjara seperti di atas, tentu akan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan. Efek jera inilah yang memiliki fungsi sebagai zawajir (pencegah). Artinya, sanksi yang dijatuhkan akan mencegah pelaku yang bersangkutan atau orang lain untuk melakukan kejahatan serupa. Bahkan, setiap sanksi yang dijatuhkan oleh seorang qadhi atau hakim, juga berfungsi sebagai jawabir atau penebus dosa bagi para pelaku kejahatan. Sebab, setiap kejahatan yang dilakukan secara sadar dan sengaja merupakan dosa, dan dosa akan berbalas siksa atau adzab. Karena itulah, sanksi dari hukum Islam akan mampu menebusnya.
Fungsi ‘uqubat sebagai zawajir (pencegah kejahatan) dan jawabir (penebus dosa) ini tak pernah ada dalam sistem manapun selain sistem sanksi Islam. ***

