Oleh : Melati Elwan Ningrum (Aktivis Dakwah Muslimah)
Bak sebuah negeri seribu satu malam, rakyatnya dibuat heran dengan hukum yang berlaku. Hukum tampak dipermainkan, hingga berulang-ulang kasus serupa pun masih saja kita jumpai.
Betapa ironisnya realita saat harus bersanding dengan bunyi huruf undang-undang, keadilan hanyalah khayalan. Jangan heran jika ekspektasi tak sesuai kenyataan. Hidup dengan aturan sistem sekuler kapitalis ini banyak masyarakat yang tidak mendapatkan haknya.
Sering kali masyarakat geram, bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal kesigapan dalam menangani kasus kekerasan seksual, seperti kasus yang dialami Novi hingga harus mencapai titik viral terlebih dahulu untuk, barulah menjadi sorotan.
Berita tentang salah satu mahasiswi yang bernama Novi ramai diperbincangkan di media sosial beberapa hari ini. Ia ditemukan meninggal tepat di pusara ayahnya di pemakaman umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, (kompas.com, 05/12/2021).
Dugaan ia bunuh diri usai mengalami depresi akibat diperkosa kekasihnya, Bripda Randy Bagus, dan dipaksa aborsi janin hasil hubungan di luar nikah tersebut sebanyak dua kali dalam kurun waktu 2020-2021 (cnnindonesia.com, 06/12/2021).
Menurut Hincan, kasus ini dinilai sulit diselesaikan di tingkat Polres, nyatanya Kapolri dan jajarannya yang turun tangan. Pemulihan korban itu memakan waktu yang lama, apabila proses hukum berjalan sangat lambat dan harus mencapai titik viral terlebih dahulu untuk ditangani, maka, sejatinya bangsa kita dalam kondisi darurat perlindungan korban (detik.com, 06/12/2021).
Bunuh diri yang dilakukan Novia Widyasari karena depresi atas pemaksaan aborsi yang dilakukan Bripda Randy Bagus merupakan bentuk kekerasan. Kasus kekerasan dalam berpacaran salah satu kasus terbanyak yang dilaporkan ke Komnas Perempuan.
Herannya pelaku merupakan aparat kepolisian yang harusnya menjadi sarana untuk keamanan masyarakat, perilaku dan tindakan Bripda Randy ini malah tidak mencerminkan. Hal itu menuai amarah masyarakat.
Penerapan sistem sekuler-liberal dalam segala asas membuat umat diberi kebebasan berfikir dan bertindak, ini menyebabkan keimanan umat jauh dari nilai-nilai ajaran Islam.
Pemikiran liberal ini juga menjadi asas atas pemikiran para pegiat gender. Mereka mengusungkan “Gender Equality” di mana bertujuan menghilangkan berbagai bentuk diskriminasi, beban ganda korban, dan pemberian label negatif pada perempuan. Para pegiat gender memfokuskan pada tindakan pemaksaan aborsi oleh pelaku atas korban sebagai bentuk budaya patriaki, penyebab kekerasan seksual pada perempuan.
Mereka juga mengusung solusi memberikan kebebasan bagi perempuan untuk menentukan yang boleh dan tidak boleh mereka lakukan terhadap tubuhnya. Sejatinya, kita tidak membutuhkan kesetaraan gender jika saja kita menerapkan nilai ajaran Islam, sebab Islam memuliakan perempuan.
Kasus yang dialami Novia merupakan satu dari 4.500 kasus kekerasan terhadap perempuan yang diterima Komnas Perempuan selama Januari hingga Oktober 2021. Sungguh jauh berbeda jumlah kasus jika dibandingkan dengan masa peradaban Islam. Pada masa peradaban Islam hanya 200 kasus dalam 13 abad semasa tegaknya hukum Allah.
Proses hukum kasus kekerasan kerap berakhir buntu. Sebab korban kerap diposisikan sebagai pihak yang salah karena hubungan yang dianggap suka sama suka. Terbukti bahwa hukum negara ini tak memberi efek jera, mereka berlindung dengan kesepakatan jika sama-sama suka. Padahal ini sangat merugikan pihak perempuan, sementara pihak laki-laki bisa melenggang pergi karena tidak terjerat hukum.
Banyaknya jumlah kasus serupa membuat Komnas Perempuan mengalami keterlambatan menyikapi aduan kasus kekerasan ini. Hal ini membuat perempuan merasa kurang diperhatikan. Seakan tindakan aborsi tidak lagi mengerikan asal melakukan dengan kesadaran diri. Kemuliaan perempuan tak lagi dijunjung tinggi.Tak ayal jika depresi dan mental terganggu karena tak ada perlindungan hukum. Fatalnya lagi, sex bebas ini tak dipungkiri akan menyebabkan munculnya penyakit-penyakit seperti HIV/AIDS.
Islam punya solusi menangani kasus-kasus permasalahan kehidupan. Kasus kekerasan perempuan ini sangat fatal jika terjadi di kehidupan peradaban Islam. Jangankan kekerasan, pelecahan saja Islam langsung sigap memberi ketegasan hukum.
Pada masa peradaban Islam tepatnya pada kekhilafahan Al-Mutasim Billah, ada kasus seorang perempuan yang dilecehkan. Dengan sigap Khalifah memerintahkan pasukan tentaranya sampai ribuan untuk menaklukan Ammuriah yang melecehkan perempuan tersebut. Inilah Islam yang amat memuliakan perempuan merelakan ribuan pasukan hanya untuk kemuliaan perempuan.
Islam memberikan aturan yang sangat komplit, solutif serta preventif agar tidak sampai melakukan perbuatan zina.
Tak hanya ketegasan hukum, Islam juga mengatur batas-batas pergaulan antara laki-laki dan perempuan agar tak ada campur baur dalam urusan yang tidak syari.
Sebagai muslimah, Islam mengajarkan kita memiliki izzah dan iffah (kemuliaan dan kehormatan) yang tinggi. Salah satunya menutup aurat dengan diiringi keteguhan mempertahankan kehormatan dengan cara menjauhi sebab-sebab terjadinya perzinahan salah satunya pacaran.
Banyaknya kasus seks bebas dan kekerasan seksual bukti bahwa kebijakan hukum sekuler-liberal ini tak dapat menyelesaikan tuntas problematika perempuan. Cacatnya bunyi undang-undang yang tak sesuai fitrah manusia dan tak memuaskan akal ini akan terus memunculkan kasus-kasus baru.
Seperti Pasal 5 Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 adalah menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban.
Jelas tolak ukur masalah adalah persetujuan/consent. Menjadi boleh melakukan hal menyimpang seperti itu jika dengan persetujuan korban. Miris.
Padahal zina adalah tindakan keji dan tercela, terlepas itu dalam persetujuan suka sama suka ataupun dipaksa. “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (TQS. Al-Isra’ [17]: 32).
Allah memberikan sanksi hukum untuk pezina sebagaimana firman-Nya : “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (TQS. An-Nur [24]: 2).
Begitu pentingnya peran negara dalam mengatur aspek kehidupan mulai dari memuliakan perempuan, aturan pergaulan laki-laki dan perempuan, hukum dan kebijakan atas pelanggaran perbuatan yang dilarang Allah sampai hidup bermasyarakat dan bernegara.
Zina itu tidak hanya dosa, tetapi zina juga ikut mendesakralisasi pernikahan dan keluarga, membuat tidak sakral dan tidak penting. Zina juga memutuskan nasab, membuka peluang aborsi, penyakit kelamin, bahkan sampai kegelisahan psikologis seperti kasus ini.
Kasus ini bukti jelas gagal dan bobroknya hukum sekuler-liberal ini. Bukan menyelesaikan permasalahan malah semakin memperparah problematika umat.
Sampai kapan kita harus hidup dengan sistem rusak ini, sudah saatnya kita kembali menerapkan aturan yang Allah SWT buat untuk manusia. Aturan yang menaungi dan menjadi perisai umat dalam sistem khilafah yang dipimpin khalifah yang taat dan bijak. Sebab aturan yang sempurna hanya aturan dari Allah, ialah Allah Maha Pencipta dan Maha Pengatur. Kita diciptakan sepaket dengan aturan. Sistem Islam adalah solusi kehidupan bermasyarakat bahkan sampai bernegara, semua aturan secara kafah diterapkan di Sistem Islam.
“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” (TQS. Al-Ma’idah [5]: 50).
Satu-satunya aturan yang menuntaskan segala problematika umat hanya sistem Islam. Jika masih bertahan dengan Sistem Kapitalis ini bersiaplah untuk banyak kerusakan yang akan terjadi.
Wallahualam Bissawab.

