Kliksumatera.Com, MARTAPURA- Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Kejati Sumatera Selatan berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Jalan Widya Chandra VIII, Kebayoran Baru, Jaksel Selasa (05/01/2021).
DPO yang berhasil diamankan tersebut bernama Ir. Augustinus Judianto Bin Andiklas (50), warga Baranangsiang Indah Q.1 No. 14 RT.012/RW.005, Kel. Katulampa, Kec/Kota Bogor, Prov. Jawa Barat Panorama II No.1 Bogor Nirwana Residence Kota Bogor.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2515/K/Pid.Sus/2020 tanggal 14 September 2020, merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 k 1 KUHP.
Selain hukuman pidana penjara juga dihukum wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 13.4 miliar. Apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Laporan : Mam/Ril
Editor/Posting : Imam Ghazali