Kliksumatera.com, LUBUKLINGGAU- Aktivitas pertambangan masih mendapat stigma negatif bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Stigma negatif dari aktivitas pertambangan kerap disebabkan oleh aktivitas pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin (peti).

Kegiatan pertambangan iliegal atau pertambangan tanpa izin atau peti terbukti saat tim dari DPMPTSP Kota Lubuklinggau, Satpol-PP, DLH, Camat Lubuklinggau Utara II, Inspektur SDM Provinsi Sumsel Regional III meliputi wilayah MLM melakukan sidak di wilayah RT I Kelurahan Batu Urip.
Akibat peti tersebut warga RT 01 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II menjadi resah karena rumah warga di sekitar pertambangan Ilegal itu nyaris longsor.
Kepala DPMPTSP Kota Lubuklinggau Hendra Gunawan mengatakan, dilakukan sidak terhadap pelaku usaha untuk mengetahui dokumen perizinan terhadap pelaku usaha. Seperti galian C di RT 01 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II yang membuat resah warga.
“Dari hasil temuan di lapangan memang benar ada galian C diwilaya tersebut tanpa memiliki dokumen perizinan. Bahkan rumah warga sekitar galian C hampir atau bisa longsor apabila kegiatan tersebut masih dilakukan oleh pelaku usaha,” tegasnya, Senin, 6/7/2020.
Aktivitas penambang di sana jelas berdasarkan penyampaian dari balai perwakilan provinsi itu tidak ada izin dan merupakan pertambangan ilegal. “Dampaknya aktivitas penambang di sana bisa membahayakan rumah warga serta adanya penyerobotan tanah milik hak orang lain. Karena pemilik tanah memiliki sertifikat. Makanya, warga kita minta buat laporan untuk disampaikan ke pihak Polres untuk ditindaklanjuti, kebetulan saat sidak kita ajak Kasatreskrim ke lokasi,” tegas Hendra.
Sementara itu, Inspektur SDM Provinsi Sumsel Regional III meliputi wilayah MLM Ardi Yulius mengatakan, di atas 5 hektar baru bisa dikatakan pertambangan. Kalau dibawah 5 hektar itu bukan dikatakan pertambangan, tapi pertambangan tanpa izin alias peti). “Untuk wilayah pertambangan di Kota Lubuklinggau tidak ada yang memiliki izin,” tegasnya.
Kemudian, untuk pelaku pertambangan yang tidak memiliki izin atau pertambangan tanpa izin akan dikenakan saksi berupa denda maksimal Rp. 100 miliar dan hukuman maksimal 10 tahun. “Tidak ada toleransi bagi pelaku usaha pertambangan tanpa izin, karena menyangkut rekomendasi dari kepala daerah,” tandasnya.
Laporan : Shandy April
Editor/Posting : Imam Ghazali

