KPU Muratara Buka Pendaftaran Balon Bupati, 4-6 September 2020

0
658

Kliksumatera.com, MURATARA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) resmi buka pendaftaran untuk Pasangan Bakal Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Muratara pada tanggal 4-6 September tahun 2020.

Pengumuman tersebut berdasarkan surat edaran KPU Muratara nomor 140/PL.02.2.Pu/1613/KPU.Kab/VIII/2020 tentang pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati  Muratara tahun 2020 pada tanggal 28 Agustus 2020.

Ketua KPU Muratara Agus Mariyanto mengatakan KPU Muratara membuka secara resmi pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Muratara tahun 2020 ini pada Jumat-Minggu atau pada tanggal 4-6 September tahun 2020 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Muratara.

“Waktu pendaftarannya nanti ada dua teknis, yaitu pertama dari tanggal 4-5 September 2020 kita buka pada pukul 08.00- 16.00 Wib. Kemudian yang kedua pada tanggal 6 Septembernya kita buka pendaftarannya mulai pukul 08.00-24.00 Wib,” ujar Agus.

Ia menjelaskan bagi Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Muratara tahun 2020 ini harus mengikuti ketentuan pendaftaran sebagai berikut.

“Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati dilakukan oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik tingkat Kabupaten Muratara, pengurus partai politik atau gabungan partai politik dan Bapaslon wajib hadir pada saat pendaftaran,” jelasnya.

Kemudian lanjut Ketua KPU,  partai politik atau gabungan partai politik tingkat kabupaten dapat mendaftarkan Bapaslon bila memenuhi syarat memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD Kabupaten yaitu lima kursi atau minimal 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Muratara tahun 2019 yaitu 30.013 suara.

“Untuk calon perseorangan dengan syarat dukungan minimal 14.868 pendukung yang tersebar dilebih dari 50 persen Kecamatan se-Kabupaten Muratara atau empat kecamatan,” tegasnya.

Untuk ketentuan pendaftaran selanjutnya kata Agus, menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang dimasukkan ke dalam map serta ditulis dengan huruf kapital untuk nama Bapaslon dan partai politik atau gabungan partai politik, kemudian dibuat dua rangkap meliputi satu rangkap yang asli dan satu rangkap salinan.

“Formulir persyaratan dapat diambil di Kantor KPU Kabupaten Muratara dengan alamat Jalan Lintas Sumatera Km 65 Desa Noman Baru Kecamatan Rupit atau dapat diunduh di  www.kab-musirawasutara.kpu.go.id,” bebernya.

Masih dikatakan Ketua KPU Muratara, untuk syarat calon dan dokumen pendaftaran serta hal hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung ke Helpdesk pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muratara tahun 2020 di Kantor KPU Kabupaten Muratara atau dapat menghubungi  Hendra Juansyah dengan nomor handpone 081323503445, atau Busairi dengan nomor handpone 081272583241, dan Arif Syazili dengan nomor handpone 085268286536. Masing masing semuanya aktif dan dapat dihubungi kapan saja.

Laporan : Junaidi
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here