KPU Way Kanan Terima Laporan Sumbangan Dana Kampanye

0
200

Kliksumatera.com, WAY KANAN– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Way Kanan menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Sesuai jadwal tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, hari ini di Kantor KPU Way Kanan,  Sabtu (31/10/20).

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Doan Endedi mengatakan bahwa LPSDK ini merupakan pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima Pasangan Calon setelah LADK disampaikan kepada KPU.

“Sebagaimana diatur bahwa sumbangan kampanye dari perorangan maksimal Rp 75 juta dan sumbangan dari badan usaha yang berbadan hukum masing-masing hanya boleh menyumbangkan Rp 750 juta, begitu juga sumbangan dari partai politik maksimal Rp.750 juta,” ungkap Doan.

LPSDK Paslon Nomor urut 1 H. Juprius – Rina Marlina diserahkan oleh operator Muhamad Ginti dan Paslon nomor urut 2 H. Raden Adipati Surya – Ali Rahman diserahkan oleh operator Priest Satria.

Laporan : Jamatus/Ril
Posting  : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here