Kliksumatera.com, PALEMBANG- Kasus dugaan kredit macet yang disalurkan Bank Sumsel Babel (BSB) di PT Coffindo sebesar Rp 50 miliar pada tahun 2022 berpotensi masuk tindak pidana korupsi.
“Dugaan korupsi sangat menyengat dalam kasus ini, karena kalau ditelisik dari profil PT Coffindo, sangat aneh kalau
mendapat kredit puluhan miliar dari Bank Sumsel Babel,” ujar Komjen Pol (Purn) Drs H Susno Duadji, SH, MSc, kepada wartawan via Phone, Senin (27/1/2025).
Berdasarkan catatan Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI), fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp 50 miliar kepada PT Coffindo, hanya dijamin oleh tanah seluas satu hektare di Medan dan rumah di Jakarta.
Selain itu, PT Coffindo sudah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan total utang lebih dari Rp 241 miliar. Fasilitas kredit tersebut diduga digunakan untuk menutupi pembayaran bunga di bank lain, mengingat PT Coffindo memiliki pinjaman di empat bank lainnya.
“Perusahaan tersebut berkedudukan di Medan, barang yang dijadikan jaminan kredit sebidang tanah di Medan, Sumatra Utara (Sumut), dan rumah di Jakarta, usaha pun tidak jelas dilakukan di mana. Dari segi Company Profile PT Coffindo dan jaminan kredit sudah aneh kalau diberikan kredit, belum lagi profil direksi dan komisarisnya tidak diketahui,” papar Susno.
Susno mendesak aparat penegak hukum segera mengusut kasus kredit macet senilai Rp 50 miliar tersebut. “Harus diusut tuntas oleh Kejati Sumsel, Polda Sumsel dan KPK terkait kredit macet di Bank Sumsel Babel, untuk melihat apakah ada potensi pidana,” ujar Susno.
Bank Sumsel Babel, kata Susno, harusnya lebih mengutamakan pemberian kredit kepada warga dan perusahaan yang berdomisi di Provinsi Sumatra Selatan dan Bangka Belitung (Sumsel-Babel) untuk kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Sumsel dan Babel.
“Mestinya seluruh direksi lama tidak patut diperpanjang masa jabatannya dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB). Tindakan Bank Sumsel Babel, sungguh mencederai perasaan warga Sumsel-Babel selaku pemilik bank,” katanya.
“Dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel-Babel harus membatalkan perpanjangan masa jabatan direksi lama. Ingat, prinsip kehati-hatian adalah prinsip yang harus dipegang teguh dalam pengelolaan perbankan, salah satu wujudnya dalam bentuk pemberian kredit,” ungkap Susno.
Minta Kepala Daerah Sumsel-Babel Anulir Pengangkatan Direksi
Sementara itu, Anggota DPRD Sumsel H Chairul S Matdiah, SH, MHKes, meminta Gubernur Sumsel dan Gubernur Babel Terpilih Herman Deru dan Hidayat Arsani menganulir atau membatalkan pengangkatan direksi yang terlibat dalam pencairan kredit macet BSB senilai Rp 50 miliar.
“Pengangkatan direksi terpilih dalam RUPS LB harus dianulir dan dibatalkan untuk meningkatkan citra Bank Sumsel Babel sebagai Bank Pembangunan Daerah yang profesional,” kata Chairul.
Chairul menyayangkan sikap Direktur Utama BSB Achmad Syamsudin, yang tidak menginformasikan permasalahan kredit macet tersebut kepada OJK Sumsel-Babel dan pemegang saham untuk pencalonan dan pengangkatan direksi.
Pasalnya, bagaimana mungkin seorang yang bermasalah karena ketidakpatuhannya dalam menjalankan aturan perbankan, justru diangkat sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko. “Harusnya orang yang bermasalah jangan diangkat menjadi direksi karena akibat ketidakhati-hatiannya bank mengalami kerugian. Artinya, dia tidak memiliki kredibilitas, integritas dan kompetensi. Selain itu, dia juga memiliki catatan negatif reputasi keuangan karena mempunyai kredit macet,” tegas politisi asal Partai Demokrat itu.
Selain Gubernur Sumsel dan Gubernur Babel Terpilih, seluruh kepala daerah (Bupati-Walikota di Sumsel-Babel), selaku pemegang saham mendesak untuk menganulir pengangkatan direksi yang terlibat dalam kredit macet Rp 50 miliar ke PT Coffindo. “Semua pihak harus mengetahui riwayat dan rekam jejak direksi sebelum diangkat, termasuk pemegang saham. Jangan-jangan mereka tidak mengetahui kredit macet PT Coffindo. Kemudian, ada orang yang terlibat di dalam pencairan kredit tersebut justru diangkat menjadi direksi. Harusnya informasi yang diberikan jelas dan utuh,” kata Chairul.
Kredit Macet Sudah Biasa
Saat dikonfirmasi, Penjabat Sementara (Pjs) Sekretaris Perusahaan BSB Ahmad Azhari mengatakan, akan mempelajari kasus kredit macet di PT Coffindo. “Akan kami pelajari dulu. Kami tidak berani menjawab karena peristiwanya sudah lama,” ujar Azhari.
Dia mengatakan, kredit macet di bank sudah biasa, karena banyak faktor yang menyebabkan kredit nasabah menjadi macet. “Sudah biasa kredit macet, banyak faktor yang menyebabkan,” katanya.
Kejati Sumsel Telusuri Kasus PT Coffindo
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel Vany Yulia Eka Sari, SH, MH, ketika dikonfirmasi terkait kasus kredit macet PT Coffindo senilai Rp 50 miliar mengatakan, akan mencari data tentang kasus tersebut. “Kalau ada laporannya mudah bagi kami membuka data tersebut, sebab peristiwa terjadi ketika saya belum bertugas di Kejati Sumsel,” katanya.
Laporan : Akip
Posting : Imam Gazali