Oleh : Daliyem
Awal tahun 2024, Kota Palembang disuguhi dengan rapot merah kriminalitas sepanjang tahun 2023. Tindak kriminalitas di wilayah hukum Polrestabes Palembang selama Tahun 2023 terjadi 4.364 kasus dengan penyelesaian tindak pidana 3.385 kasus, sehingga Polrestabes Palembang memiliki utang kurang lebih 1.000 kasus yang belum diselesaikan pada Tahun 2023. Kriminalitas yang mendominasi di Kota Palembang masih berkutat di kasus pencurian, yaitu pencurian berat (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), (sripoku.com, 1/1/2024).
Meningkatnya kriminalitas saat ini disebabkan penerapan sistem kapitalisme, sebab jenis kriminalitasnya berupa pencurian. Tentunya, ada faktor yang mendorong mengapa rakyat melakukannya, salah satunya akibat mahalnya pemenuhan hajat hidup rakyat. Ini diaminkan dengan rendahnya kualitas pendidikan yang hanya berfokus mentransfer ilmu, bukan membentuk karakter anak bangsa. Selain itu, hukuman yang diberikan tidak memberikan efek jera.
Kalau diistilahkan, hukum saat ini tajam ke bawah tumpul ke atas. Dalam sistem kapitalisme, hukum ibaratnya sebuah permainan yang mampu menjadikan orang-orang yang memiliki kekuatan dapat berlaku zalim, sementara orang-orang yang menjadi korban adalah orang-orang yang terzalimi. Orang-orang yang memiliki jabatan dan kekayaan mampu membeli hukum, sementara orang-orang yang miskin mereka justru mengalami ketidakberdayaan artinya keadilan adalah sebuah ketidakpastian.
Padahal jelas di dalam sistem Islam Allah SWT telah menetapkan pemberlakuan qisah terhadap sebuah perkara yang terjadi di masyarakat, hingga terbentuklah keadilan baik bagi pelaku maupun sebagai korban. ”Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana.” (QS. Al-Ma’idah : 38).
Jadi sangatlah jelas dan tegas ketika negara dalam sistem Islam menerapkan syariat secara kafah, keadilan akan dapat ditegakkan. Karena dalam sistem Islam yang diterapkan negara secara komprehensif hukum akan berfungsi sebagai zawajir dan jawabir. Zawajir (pencegahan) ditujukan untuk upaya mengantisipasi agar suatu tindak pidana tidak terjadi dan difokuskan kepada perbuatan tindak pidana. Jawabir (penghapus dosa) ditujukan sebagai upaya untuk mencapai kemaslahatan dan difokuskan kepada pelaku tindak pidana.
Dalam negara yang menerapkan syariat Islam secara kafah, negara akan menjadi pelindung (junnah) dan pengatur (ro’yin) bagi rakyatnya. rakyat akan mendapatkan penjagaan terhadap agama (hifdzud diin), jiwa (hifdzun nafsi), akal (hifdzul aqli), keturunan (hifdzul nasl), harta benda (hifdzul mal), kehormatan (hifdzul karomah), keamanan (hifdzul amn), negara (hifdzud daulah).
Oleh karenanya, penerapan syariat Islam mampu melahirkan masyarakat yang memiliki syakhshiyyah Islam (Kepribadian Islam) yang dibangun oleh ’aqliyyah (pola pikir) dan nafsiyyah (pola sikap). Kepribadian Islam yang ada dalam diri seseorang akan membentuk ketakwaan terhadap pilihan atas perbuatannya dengan menjalankan perintah Allah SWT dan menjauhi segala larangannya.
Pemimpin sebuah negara yang menerapkan hukum Islam secara sempurna akan mendorong seluruh individu dan masyarakat untuk beriman dan beramal saleh. Karena Seorang pemimpin kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT kelak di yaumil akhir. Sehingga, menjamin keamanan publik adalah tanggung jawab pemimpin, maka ia harus melahirkan kebijakan-kebijakan yang dapat meminimalisir tingkat kriminalitas. Wallahualam bishowwab.