PAGARALAM -Pembangunan Gedung Pertemuan, Pelaporan Tilang dan Sapras Pendukung Kantor Kejaksaan Negeri (kajari) Kota Pagaralam Provensi Sumatera Selatan (Sumsel) yang menelan dana hibah Rp5 miliar dari APBD- P Pemerintah Kota Pagaralam menuai sorotan tajam. Komonitas Masyarakat Anti Korupsi ( K MAKI) sumatera selatan (Sumsel) menilai hibah ini merupakan bentuk nyata conflict of interest dan menodai independensi Penegakan Hukum, akibatnya proses mandek.
Feri Kurniawan, Deputi K.MAKI Sumatera Selatan (Sumsel) saat di hubungi Media ini jum’at (7/11/2025) menegaskan penggunaan hibah ini berpotensi besar melumpuhkan independensi kinerja kejaksaan Negeri Kora Pagaralam dalam Penegakan Hukum.
Pemberian hibah kepada Kejaksaan negeri (Kajari) Pagaralam untuk pembangunan gedung atau kantor hal ini di duga berpotensi menyebabkan Netralitas Penegakan Hukum agak tersumbat.” Katanya.
Lanjut Feri, Bagaimana mungkin institusi Penegak Hukum bisa Objektif jika pasilitas gedungnya dibiayai Pemerintah Kota Pagaralam? APBD-P Rp5 miliar ini jelas mengikat dan menimbulkan conflict of interest. Kejaksaan tidak lagi berdiri independen, tetapi berada di bawah bayang-bayang Pemkot Kota Pagaralam,” tegas Feri pada Media.
Kejaksaan itu punya anggaran tersendiri dari pusat melalui APBDN sehingga tidak layak untuk di berikan dana hibah oleh Pemerintah Daerah.
Kejaksaan merupakan institusi hukum yang melakukan Program Pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah sehingga agak kurang etis bila terjadi sinergi dengan Pemerintah daerah.”ucapnya.
Selain itu, K MAKI juga menyatakan akan menyurati Kajati Sumatera Selatan untuk segera melakukan Pengawasan dan bila perlu reformasi total kelembagaan kejaksaan Negeri Kora Pagaralam.
“Kajati harus turun tangan, karena jika dibiarkan, kejaksaan negeri Kota Pagaralam akan kehilangan legitimasi, kepercayaan publik dan marwah insan adhyaksa dipertaruhkan, agar kejaksaan kembali pada marwahnya sebagai penegak hukum yang bersih, independen, dan profesional,” ujarnya.
Terpisah, Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) mengatakan, sast ini Kejaksaan Negeri Kota pagaralam sedang mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi seperti pembangunan Bahu Jalan di Kecamatan Dempo Utara. Anggaran tahun 2023 dengan nilai kontrak Rp1.4 M dan sudah ada temuan LHP dari BPKP namun sampai hari ini belum juga ada tersangka pada kasus tersebut,” kata Meriadi.
“Lanjutnya, Kejari Pagaralam dalam menangani kasus untuk lebih mengedepankan transparansi, sehingga tidak terbangun opini ketidak percayaan penegak Hukum di tengah masyarakat,maka timbul kurangnya kepercayaan Publik pada Penegak Hukum.(09/Fais).

