Kurir Narkotika Dituntut 12 Tahun, Tertangkap di Dekat Hotel 101

0
194

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Terdakwa SUGIMAN (36) warga Plaju pada hari Senin tanggal 14/06/2021 di Jalan Lorong Kesuma Bangsa No.006 Rt.037 Rw.011 Kelurahan Plaju Kecamatan Plaju Kota Palembang dituntut 12 tahun penjara oleh JPU Indra Susanto, SH hari ini Rabu (14/09/2021) di Pengadilan Negeri Palembang. Karena Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Berawal saat Terdakwa menemui saudara A (belum tertangkap) dengan maksud mengambil narkotika jenis sabu dari saudara A untuk dijual kembali kepada pemesan. Kemudian keesokan harinya terdakwa dihubungi oleh saudara O (belum tertangkap) dengan maksud saudara O memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa sebanyak 1 ons seharga Rp. 65.000.000,- dan bersepakat untuk bertemu di Jalan Rajawali Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang.

Selanjutnya Terdakwa langsung pergi menuju Daerah Rajawali seorang diri dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Vario warna merah No. Pol BG2967 JAR lalu setiba di pinggir jalan daerah Rajawali datang tim dari Polrestabes Palembang yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Rajawali depan Hotel 101 akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa.

Kemudian Tim langsung memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa. Lalu saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang berada di saku celana sebelah kiri bagian depan yang dikenakan oleh Terdakwa serta ditemukan pula 1 unit handphone merk Samsung J5 warna silver di saku celana sebelah kanan bagian depan terdakwa.

Selanjutnya terdakwa menjelaskan narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang sebelumnya didapat dari saudara A untuk dijual kepada saudara O sebanyak 1 ons seharga Rp. 65.000.000. Kemudian datang saksi Tim langsung membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) atau 112 Ayat (2) UU RI no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun pasal yang dibuktikan oleh JPU dalam persidangan secara daring adalah dakwaan ke satu yaitu pasal 114 Ayat (2) dan dituntut 12 tahun penjara beserta denda 1 milliar rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Laporan : Hendri
PostingĀ  : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here