Lakukan Karhutlah, Tiga Petani Ditangkap Sat Reskrim Polres Muratara

0
353

Kliksumatera.com, MURATARA- Tiga dari lima pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap Sat Reskrim Polres Muratara.

Ketiga tersangka yakni Wardoto Bin Satro Utama (60) warga Desa sukamana Kecamatan Terawas Kabupaten Musi Rawas (Mura), kemudian Nanang Bin Samsul Bahri (48) warga Desa Sukamana Kecamatan Terawas Kabupaten Mura dan Wahyudi Bin Waris (31) warga Suka Mana Kecamatan Terawas Kabupaten Mura. Sedangkan dua tersangka lainnya masih DPO atas nama Arif (44) dan Eko Bin Bukul (55) dengan dasar penangkapan LP/A- 30 /III/SUMSEL/RES MURATARA, tgl 06 Maret 2021.

Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto SIK mengatakan ketiga tersangka telah mengakui perbuatannya, jika mereka membakar lahan disuruh saudara Eko (Pemilik lahan) untuk dijadikan kebun kelapa sawit dengan masing masing mendapatkan upah sebesar 100 ribu rupiah perorang perhektar. Sedangkan luas seluruh lahan milik saudara Eko sekitar 4 hektar.

“Setelah dilakukan pengukuran menggunakan alat GPS di TKP, lahan yang sudah terbakar sekitar 2,8 hektar, sedangkan yang lahan yang belum sempat dibakar (masih dalam keadaan hamparan kayu/ranting) seluas 1,2 hektar,”Katanya saat menggelar konferensi pers dengan awak media di Mapolres Muratara, Kamis (8/4/2021).

Kapolres menjelaskan, bahwa lahan yang mereka bakar adalah lahan yang sudah mereka tebas selama ini, lalu mereka bakar dengan menggunakan korek api jenis gas milik mereka masing- masing.

“Pada hari selasa tanggal 6 april 2021 sekitar pukul 16.00 Wib, Polres Muratara mendapat informasi bahwa telah terjadi dugaan tindak Pidana Pembakaran lahan oleh tersangka, setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Dedi Rahmad Hidayat SH bersama Tim Beruang Sat Reskrim Polres Muratara segera mendatangi TKP dan menindaklanjuti informasi tersebut, setelah anggota berada di TKP, memang benar telah menemukan lahan yang sudah terbakar dan ditemukan lima orang pelaku. Tiga orang dapat diamankan beserta barang buktinya berupa satu buah korek api gas warna kuning merk neolite, satu buah korek api gas warna biru merk neolite, satu buah korek api gas warna hijau merk tokai,satu buah Teng semprot air dan tiga buah batang kayu bekas terbakar. Kemudian yang dua orang lainnya melarikan diri dan jadi DPO,” ujarnya.

Kapolres menuturkan, setelah petugas melakukan pemeriksaan interogasi terhadap para pelaku dan pemeriksaan sementara di TKP, pelaku mengakui perbuatannya bahwa pemilik lahan atas EKO (warga sukamana) yang saat ini masih DPO yang menyuruh mereka melakukan perbuatan tersebut.

“Selanjutnya ketiga tersangka dibawa untuk diamankan ke Polres Muratara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang dikenakan yakni pasal 187 KUHP dan pasal 108 UU No 39 Tahun 2014 tentang Lingkungan hidup Junto pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Sementara itu salah satu tersangka Wardoto mengakui jika mereka yang melakukan pembakaran lahan milik Eko, mereka membakar karna disuruh dan membantu Eko. “Awalnya kami hanya nyemprot lahannya saja, luas lahan itu sekitar 11 hektar yang mendapatkan upah satu juta rupiah perorang, setelah kami mau pulang lalu Eko menyuruh kami membakar lahannya dengan menggunakan korek api. Kami membakar lahan itu tidak ada upah dan kami tidak ada hubungan keluarga dengan pemilik lahan,” tuturnya.

Laporan : Junaidi
Posting  : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here