Kliksumatera.com, LAHAT- SI salah satu staf ASN Kantor Kecamatan Mulak Ulu diduga tanpa alasan yang jelas hampir 2 bulan ini tidak ngantor. Hal ini diungkap salah satu rekan kerjanya di Kecamatan Mulak Ulu kepada Awak Media, Rabu (3/3/21).
Dari penelusuran Awak Media di lapangan mendapatkan fakta mengejutkan dan berhasil menemui Oknum ASN tersebut, dikediamanya SI di Desa Lawang Agung Kecamatan Mulak Ulu. Dia menuturkan dengan alasan yang tak masuk akal, bahwa dia tidak ngantor karena tak ada yang mengantarnya. Sebab suaminya sibuk berkebun. ”Sampai sekarang saya belum menerima surat peringatan apapun,” ujarnya.
Padahal UU RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dalam BAB IV Fungsi, Tugas dan Peran ASN Bagian Kesatu Pasal 10, Bagian Ketiga Tentang Kewajiban Pegawai ASN Pasal 23. Kemudian BAB VIII Tentang Manajemen ASN Bagian Kesatu Umum, Paragraf 12 tentang Pemberhentian Pasal 87 angka (3) bahwa PNS dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
Sementara itu Camat Mulak Ulu Elsye Hartuti S STP MM ketika dikonfirmasi di Kantor Camat Mulak Ulu beberapa waktu lalu membenarkan bahwa SI ini sudah hampir 2 bulan tidak ngantor, pernah dia menyampaikan izin tak masuk kantor. Sampai sekarang belum juga kerja dan kita sudah melayangkan surat peringatan kepada bersangkutan.
Laporan : Kerbay Mulak
Editor/Posting : Imam Ghazali