Larangan Seks di Luar Nikah

0
199

Oleh : Minarni

Australia mengatakan pada hari Rabu (7/12) bahwa pihaknya sedang mencari informasi lebih lanjut tentang langkah Indonesia untuk mengkriminalisasi hubungan seks di luar nikah, karena dampak larangan tersebut terhadap wisatawan ke Bali dan daerah-daerah lain di negara mayoritas Muslim tersebut masih belum jelas.

Canberra mengatakan sedang “mencari kejelasan lebih lanjut” setelah Jakarta hari Selasa menyetujui undang-undang untuk merombak hukum pidana dan melarang hubungan seks di luar nikah. “Kami memahami revisi ini tidak akan berlaku hingga tiga tahun lagi, dan kami menunggu informasi lebih lanjut tentang bagaimana revisi ini akan ditafsirkan sebagai peraturan pelaksanaan yang disusun dan diselesaikan,” kata seorang juru bicara Departemen Luar Negeri Australia dalam sebuah pernyataan.

Para pejabat akan “secara teratur dan hati-hati menilai kembali risiko bagi warga Australia di luar negeri,” dan akan “terus memantau situasi dengan cermat,” Indonesia adalah tujuan liburan utama bagi warga Australia, termasuk Pulau Bali.

Sebelum pandemi, lebih dari satu juta warga Australia mengunjungi pulau itu setiap tahun. Meskipun ada perubahan undang-undang, pihak berwenang bersikeras orang asing yang bepergian ke Bali tidak akan terpengaruh. Aturan baru itu masih harus disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

Beberapa pasal paling kontroversial dalam KUHP yang baru itu mengkriminalisasi hubungan seks di luar nikah dan hidup bersama pasangan menikah.
Larangan seks di luar nikah dianggap mengancam keberlangsungan pariwisata, bahkan investasi. Narasi ini jelas menunjukkan keberpihakan kepada perilaku sesat yang diharamkan agama, dan menggambarkan dengan jelas bagaimana aturan dalam sistem sekuler kapitalis

Namun di sisi lain juga menunjukkan sekulernya cara berpikir anggota dewan karena memasukkan zina dalam delik aduan dan membatasi pelapor hanya keluarga dekat. Hal ini secara tidak langsung berarti membolehkan perzinaan, bahkan negara pun mentolerir.

Sistem Kapitalisme Penyebab Utama

Penyebab utama pergaulan bebas menjamur di masyarakat tak lepas dari penerapan sistem kapitalisme yang berlandaskan pada sekularisme. Asas pemisahan antara agama dengan kehidupan menghasilkan iklim pergaulan yang serba bebas (liberal) tanpa aturan. Agama ditinggalkan dalam berinteraksi sosial karena dianggap berisi aturan yang mengekang.

Sistem sekuler kapitalisme mengutamakan kesenangan duniawi dan materi di atas segalanya. Dengan paradigma ini, terbentuklah suasana lingkungan yang mendukung kebiasaan masyarakat yang suka mengumbar dan memuaskan syahwat demi kesenangan semata.

Kebijakan yang lahir dalam sistem kapitalisme pun justru makin menyuburkan aktivitas ini. Misal yang menjadi pro kontra baru-baru ini, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021. Alih-alih menyelesaikan masalah kekerasan seksual, kebijakan ini justru malah mengakomodasi pelegalan seks bebas di lingkungan kampus.

Kapitalisme juga menjauhkan generasi Muslim dari ajaran agamanya. Maka, tidak heran pelaku gaul bebas ini banyak dari kalangan kaum Muslim. Miris memang, generasi semakin rusak moral dan akhlaknya, tak mencerminkan kepribadian seorang Muslim yang seharusnya.

Sistem Islam Menjaga Generasi dari Pergaulan Bebas

Islam merupakan jalan pandang hidup (way of life) yang mengatur manusia, baik mengatur dirinya dengan Sang Khalik, dengan dirinya sendiri, juga dengan sesamanya. Aturan Islam memiliki solusi tuntas juga komprehensif dalam masalah ini berdasarkan tiga pilar penjaga. Tiga pilar itu antara lain.
Pilar pertama, ketakwaan individu.
Sistem Islam akan mencetak manusia yang beriman dan bertakwa, taat pada ajaran agamanya karena ia menyadari tujuan dan hakikat hidupnya. Ia akan berusaha menjaga dirinya dari perbuatan yang menyimpang dari syariat karena dorongan keimanan kepada Allah.

Kedua, kontrol masyarakat. Di sini akan terbentuk iklim saling mengingatkan (amar makruf nahi mungkar) antara satu dengan lainnya. Masyarakat akan berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari pergaulan bebas. Tidak berdiam diri jika ada kemaksiatan di lingkungannya.

Pilar ketiga, dukungan sistem oleh negara dengan menerapkan aturan Islam secara menyeluruh. Salah satunya menerapkan sistem pergaulan yang menjamin kehidupan yang jauh dari kerusakan. Termasuk upaya pencegahan, ada larangan mengumbar aurat, ikhtilat (campur baur) dan khalwat (berdua-duaan), perintah menundukkan pandangan, juga larangan berpacaran karena termasuk aktivitas mendekati zina.

Hal ini sebagaimana firman Allah SWT:
“Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (TQS. Al-Isra: 32)

Selain itu, negara akan melarang penayangan hal-hal yang berbau pornografi dan pornoaksi di seluruh media. Pun, negata menerapkan sistem sanksi yang bersifat tegas dan membuat jera. Pelaku zina berstatus telah menikah, dihukum dengan rajam (dilempar dengan batu hingga meninggal. Sedangkan bagi pezina yang belum menikah maka dicambuk sebanyak seratus kali dan diasingkan selama setahun.

Demikianlah cara Islam mencegah pergaulan bebas. Aturan Islam akan menjaga generasi Muslim dalam kemuliaan berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Saw. Sistem ini hanya bisa diterapkan dalam institusi Khilafah. Niscaya, Islam bisa menghempas masalah pergaulan bebas.

Wallahu’alam bishshawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here