Oleh : Jumiliati
Dikutip dari laman berita Tirto id pada Selasa 30 Juli 2024 Pemerintah mengeluarkan izin Perbolehan Aborsi bagi korban pemerkosaan atau korban kekerasan seksual. Izin aborsi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024.
Izin tersebut diatur dalam aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana,” dikutip dari Pasal 116.
Dengan melihat fakta diatas dapat kita tangkap bahwa aborsi akan dilegalkan di negeri ini, meskipun dengan dalih tindak pidana seperti pemerkosaan dan pelecehan seksual.
Sungguh ironis memang negara yang menjadi salah satu warga muslim terbesar di dunia justru menganut sistem kufur yang menganut ideologi kapitalisme leberalisme, sehingga aturan yang dipakai dalam kehidupan bernegara pun menggunakan dua ideologi ini untuk diterapkan.
Seperti yang kita ketahui ideologi kapitalis liberalis ini merupakan suatu ideologi yang menerapkan hukum dengan ide – ide yang sesuai dengan akal manusia, yang mengedepankan manfaat dan kebebasan.
Atas dasar ide – ide inilah kemudian negeri – negeri didunia mengambil hukum untuk diterapkan di negara mereka tak terkecuali negara kita sendiri.
Sehingga aturan yang dipakai sebagai solusi menyelesaikan pemerkosaan dan pelecehan seksual adalah aborsi. Alasan ini perizinan ini karena untuk mengatasi trauma bagi korban.
Sedangkan pada kenyataannya, solusi ini bukan lah solusi yang tepat dan efektif. Karena ini berlaku untuk pemulihan dan bukan solusi untuk pencegahan.
Bukannya meminimalisir pergaulan bebas dimasyarakat, aturan yang baru dikeluarkan ini justru akan memperparah pergaulan bebas di kalangan masyarakat terutama di kalangan remaja.
Karena bisa saja dengan dalih pelecehan seksual akan memicu meningkatkan kasus lainnya, seperti pergaulan bebas yang berakhir aborsi dengan dalih telah mengalami pelecehan seksual.
Belum lagi dampak buruk yang ditimbulkan akibat aborsi, sudah banyak korban yang meregang nyawa disebabkan karena melakukan aborsi.
Secara moral pun aborsi bukanlah tindakan yang baik untuk dilakukan, tindakan ini merupakan dosa besar yang dilarang untuk dilakukan bagi agama apapun.
Beginilah kenyataan yang kita temui didalam negara yang mengadopsi ideologi kapitalisme leberalisme dalam kehidupan bernegara, semua peraturan yang dipakai berdasarkan pada ide manusia semata bukan seperangkat aturan yang telah ditentukan oleh sang pencipta.
Berbeda dengan sistem pemerintahan Islam yang mengatur setiap lini kehidupan secara sempurna, dari mulai bangun tidur, berumah tangga, pergaulan dan mengurus sebuah negara pun, semua sudah ada aturannya.
Islam telah menurunkan seperangkat aturan bagi manusia untuk diterapkan sebagai pedoman bagi manusia untuk melakukan sesuatu . Karena segala sesuatu yang dilakukan oleh manusia di dalam hidupnya akan dimintai pertanggungjawaban kelak di Yaumil Akhir.
Oleh sebab itu Islam mengharamkan aborsi karena merupakan dosa besar dan dapat beresiko membahayakan nyawa pelakunya. Meskipun ada beberapa alasan yang membolehkan dilakukan tindakan aborsi yaitu jika kehamilan tersebut dapat membahayakan nyawa sang ibu, baru lah aborsi menjadi solusi terakhir yang harus dilakukan.
Untuk mengatasi masalah pergaulan bebas dikalangan remaja, pemerintahan Islam memiliki solusi tepat yaitu dengan memisahkan dan membatasi pergaulan antara laki-laki dan perempuan, seperti sekolah bagi laki-laki dan perempuan yang berbeda tempat, memisahkan dengan sekat seperti di masjid dan masih banyak lagi.
Pergaulan akan di tata sesuai dengan aturan Islam, hanya ditempat umum saja interaksi laki-laki dan perempuan tidak dipisahkan,seperti rumah sakit dan pasar atau dikendaraan yaitu dalam lingkup yang besar yang tidak memungkinkan untuk pemisahan.
Selain pemisahan tempat, negara Islam juga mendidik generasi agar selalu berada dijalan Islam dengan menanamkan aqidah sedini mungkin, agar tercipta generasi yang tidak hanya cerdas namun juga memiliki keimanan yang kuat dan tidak mudah tergelincir ke lembah dosa.
Bila pun ada tindak kejahatan seksual setelah diminimalisir oleh negara, negara akan memberikan sanksi yang tegas, bagi pelaku zina misalnya negara akan memberikan sanksi hukum cambuk 100 kali cambukan bagi pezina dan pemerkosa yang belum menikah dan sanksi jilid atau dilempari batu sampai mati bagi yang sudah menikah.
Jika dilihat secara fisik, sanksi ini mungkin akan terlihat sangat kejam dan tidak manusiawi. Namun dengan sanksi ini akan memberikan dua dampak baik sekaligus. Yaitu sebagai zawajir yang memberikan efek jera bagi pelaku agar tidak terulang lagi kejahatan yang sama dan yang kedua sebagai jawabir atau penebus dosa, agar kelak diringkan siksa di Akhirat.
Begitulah negara Islam mengatur setiap aspek kehidupan dengan sempurna, bukan seperti negara kita saat ini yang menambah dosa yang telah dilakukan dengan dosa lagi dengan mengeluarkan mala izin aborsi.
Allah SWT sebagai sang Kholiq adalah yang menciptakan manusia yang tentu lebih mengetahui aturan yang tepat bagi manusia sebagai ciptaannya.
Tidak kah kita merindukan hidup dibawah aturan Islam yang telah terbukti mampu membawa umat pada masa kegelimangan ? Sudah saatnya kita kembali kepada aturan Allah SWT dalam mengambil hukum. Wallahu ‘allam bisshowab.
Allah SWT berfirman :
وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَٰقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيرًا
Artinya: Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.