Oleh : Hj. Padliyati Siregar ST
DPR kembali menggulirkan rancangan undang-undang tentang larangan minuman beralkohol dengan dalih untuk menciptakan ketertiban dan menaati ajaran agama, walaupun tidak ada data akademis yang menunjukkan jumlah kasus kriminalitas akibat minuman beralkohol.
Di sisi lain, data Kementerian Keuangan menunjukkan cukai minuman keras berkontribusi pada perekonomian negara dengan nilai sekitar Rp7,3 triliun tahun lalu.
RUU itu juga mengatur sanksi pidana bagi mereka yang mengkonsumsi minuman keras. Asosiasi importir minuman beralkohol mengatakan khawatir jika disahkan, aturan itu akan membunuh sektor pariwisata.
Sementara, peneliti kebijakan publik mempertanyakan urgensi RUU itu, merujuk pada data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah salah satu negara dengan konsumsi minuman beralkohol terendah di dunia.
Tentu saja pro dan kontra selalu mewarnai legislasi dalam pembuatan hukum dalam sistim demokrasi,tidak terkecuali RUU tentang Minol ini.Hal ini tampak dengan apa yang diisyaratkan oleh beberapa fraksi.
Fraksi Golkar dan Fraksi PDI Perjuangan mengisyaratkan bakal menolak Rancangan Undang-undang atau RUU Minuman Beralkohol. Ketua Kelompok Fraksi Golkar di Baleg, Firman Soebagyo, mengatakan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini telah dibahas sejak DPR periode 2014-2019. Namun pembahasannya mentok lantaran perbedaan pendapat DPR dan pemerintah.
“Pemerintah ketika mempertahankan terkait pengaturan, tetapi pengusul tetap kukuh terhadap pelarangan,” kata Firman pada Kamis, 12 November 2020.
Firman juga mengingatkan ada persoalan keberagaman yang perlu diperhatikan. Dia mengatakan minuman beralkohol pun digunakan di daerah atau agama tertentu untuk kepentingan ritual. Seperti Bali, Papua, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, hingga Sulawesi Utara.
Firman pun mengusulkan pimpinan Badan Legislasi untuk berkomunikasi terlebih dulu dengan pemerintah terkait RUU yang akan masuk Prolegnas 2021. Ia beralasan agar RUU yang diusulkan DPR sejalan dengan yang menjadi perhatian dan fokus pemerintah.
“Jangan sampai nanti setelah disetujui diharmonisasi di DPR, sampai pimpinan tidak jalan. Atau sebaliknya dari pimpinan DPR sudah setuju sampai kepada tingkat pemerintah, pemerintah tidak setuju,” kata Firman.
Senada dengan Firman, Ketua Kelompok Fraksi PDIP di Baleg DPR, Sturman Panjaitan meminta pengusul jeli dalam memperhatikan keberagaman di Indonesia.
“Saya agama Kristen, di adat umat Kristen ada namanya perjamuan kudus, kami minum anggur. Itu alkohol juga meskipun kecil. Apa mau kita hentikan mereka enggak boleh lagi perjamuan kudus?” ujar Sturman dalam rapat Baleg Selasa, 10 November 2020 (nasional.tempo.co)
Jelas sekali tampak terlihat bahwa kemustahilan lahirnya aturan berdasarkan syariat melalui proses legislasi demokrasi yang selalu menuai pro dan kontra dengan membawa argumentasi demi masing-masing kepentingan.Usulan legislasi pelarangan Minol mendapat tantangan berbagai pihak dan dianggab menyalahi prinsip dasar legislasi ala demokrasi.
Pihak kontra berpendapat, pengesahan RUU itu disebut sebagai hal yang tidak penting dan tidak dewasa. Ada lagi yang berpandangan, minol tidak harus dipermasalahkan karena penduduk negara ini beragam, bukan hanya muslim.
Bagi para pengusaha pariwisata, minol adalah pelengkap hiburan yang memikat para wisatawan mancanegara. Dan bagi para investor, perusahaan minol menghasilkan deviden yang begitu tinggi. Begitu pun bagi pemerintah, pajak minol adalah salah satu sumber pajak yang menjanjikan.
Sungguh sangat miris, penduduknya mayoritas muslim, namun aturannya bukan berdasarkan Al Quran dan Sunah. Untuk mengatakan minol dilarang karena haram menurut syariat pun harus bersilat lidah. Bahkan beberapa partai mengingatkan partai pengusung RUU minol ini dengan keberagaman agama di Indonesia.
Wajar sekali ada anggapab bahwa RUU minol dianggap upaya tambal sulam dalam menerapkan hukum Islam. Karena sejatinya, undang-undang lahir dari sistem negara yang dianutnya. Jika sistem negaranya berdasarkan kapitalisme sekuler, maka undang-undang yang terlahir adalah undang-undang yang tak mengenal halal haram. UU hanya berputar pada keuntungan materi. Jadi, jangan berharap terlahir undang-undang pro syariat.
Mustahil para pemangku kebijakan ikhlas memperjuangkan dan mengamankan nasib rakyat, bisnislah yang sesungguhnya menyetir mereka. Asas manfaat menjadi hal yang diutamakan, jika ada yang menaruh harapan syariat dapat diterapkan dalam sistem demokrasi. Bisa dikatakan ia sedang berupaya menyatukan air dengan minyak, sampai kapan pun mustahil bisa bersatu.
Keharaman Minol
Islam begitu tegas membabat habis minol hingga ke akar-akarnya. Industri minol tidak akan diberi kesempatan untuk berdiri dalam Khilafah, dan mustahil terjadi peredaran bebas atasnya. Sebab Rasulullah SAW dengan keras melaknat dalam hal minol sepuluh pihak, pemerasnya, yang meminta diperaskan, peminumnya, pembawanya, yang minta dibawakan, penuangnya, penjualnya, pemakan harganya, pembelinya dan yang minta dibelikan (HR at-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Hadis di atas sekaligus juga menunjukkan bahwa kesepuluh pihak tersebut telah melakukan tindak kriminal dan layak dijatuhi sanksi sesuai ketentuan syariah. Peminum khamr, sedikit atau banyak, jika terbukti di pengadilan, akan dihukum cambuk sebanyak 40 atau 80 kali. Anas ra menuturkan:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَضْرِبُ فِي الخَمْرِ باِلجَرِيْدِ وَالنَّعَالِ أَرْبَعِيْنَ
“Nabi Muhammad SAW pernah mencambuk peminum khamar dengan pelepah kurma dan terompah sebanyak empat puluh kali.” (HR al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi dan Abu Dawud).
Lalu, masyarakat juga harus memahami dengan baik hadis Rasul SAW:
الْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ وَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ يَقْبَلِ اللَّهُ مِنْهُ صَلاَةً أَرْبَعِينَ يَوْمًا فَإِنْ مَاتَ وَهِىَ فِى بَطْنِهِ مَاتَ مِيتَةً جَاهِل
“Khamr itu merupakan induk segala keburukan. Siapa saja yang meminum khamar, Allah tidak menerima shalatnya selam 40 hari. Jika peminum khamr mati dab khamr itu ada di dalam perutnya maka ia mati dengan kematian jahiliah.” (HR ath-Thabrani, ad-Daraquthni dan al-Qudha’i)
Bahkan para Sahabat Nabi sekaligus Khalifah telah mencontohkan sanksi yang diberikan pada peminum khamr, sebagaimana sabda Rasul SAW,
جَلَّدَ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَرْبَعِيْنَ، وَأبُو بَكْرٍ أَرْبَعِيْنَ، وعُمَرُ ثَمَانِيْنَ، وَكُلٌّ سُنَّةٌ، وهَذَا أحَبُّ إِليَّ
“Rasulullah SAW pernah mencambuk (peminum khamr) 40 kali, Abu Bakar mencambuk 40 kali, Umar mencambuk 80 kali. Masing-masing adalah sunnah. Ini adalah yang lebih aku sukai.” (HR Muslim)
Ketika Islam mengharamkan minol dan menyampaikan mudaratnya, hal demikian sudahlah pasti yang terbaik buat manusia. Sehingga, pelarangan minol hanya bisa diterapkan jika sistem negara ini menganut sistem Khilafah, yang menerapkan syariat Islam, termasuk larangan minol. ***
Wallahu a’lam

