Oleh : Ummu Umar
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Sumatra Selatan melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna menciptakan suasana kondusif menyambut pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Musi Banyuasin Yudi Herzandi di Sekayu, Muba, Minggu, mengatakan bahwa koordinasi Pemkab Musi Banyuasin bersama MUI telah dilakukan melalui rapat kerja daerah (Rakerda) MUI Kabupaten Muba pada Jumat 1 Desember 2023.
Dalam kesempatan itu Pemkab Muba mengajak MUI untuk menjaga situasi agar selalu kondusif menyongsong Pemilu 2024 sehingga tetap zero (nol) konflik. “Memposisikan ulama dalam meningkatkan semangat untuk menyukseskan Pilpres, Pileg, dan Pilkada 2024,” katanya.
Ia juga berharap pengurus MUI di Kabupaten Muba dapat membangun jaringan komunikasi, koordinasi, dan sinergi yang positif antarsesama lembaga MUI yang ada di Kabupaten Muba, sehingga ke depannya akan memberi nilai manfaat bagi perkembangan MUI yang sesuai dengan komitmen persaudaraan antar seluruh masyarakat terdiri dari bermacam-macam agama, suku, bahasa dan budaya.
Ketua MUI Kabupaten Muba Husni Thamrin Nawawi menyampaikan tujuan rakerda itu yakni menyusun langkah-langkah dan program untuk tahun yang akan datang. “MUI memiliki tujuan untuk memperkuat agama dan partisipasi ulama dalam pembangunan nasional kemudian mempertahankan keharmonisan antarumat beragama di Indonesia khususnya di Kabupaten Muba,” katanya.
Ketua Komisi Fatwa MUI Sumsel Nurkholis mengatakan dalam menyusun program kegiatan MUI harus tetap berlandaskan Al Quran, Undang-undang dasar 1945, dan Pancasila serta nilai – nilai luhur bangsa. Kemudian program harus terukur dan juga menghasilkan program yang terukir dengan artian mempunyai kontribusi dan bermanfaat bagi masyarakat. “Saya apresiasi atas program-program yang telah dilaksanakan MUI Kabupaten Muba, seperti semangat para kader-kader ulama dalam mensyiarkan agama Islam misalnya program pendidikan, keagamaan dan program-program sosial lainnya,” ujarnya.
Melibatkan ulama dalam pesta demokrasi menunjukkan bahwa suara umat islam masih sangat diperebutkan dan diperhitungkan. Dan juga menunjukkan bahwa kepercayaan umat terhadap ulama masih sangat tinggi.
Namun setelah itu suara ulama dan umat Islam juga akan diabaikan jika tidak sesuai dengan kepentingan individu dan kepentingan para kapitalis. Polarisasi ini terus berulang dan menjadi momentum untuk meraih simpati dan dukungan dari ulama dan umat islam setelah sempat terhenti karena adanya berbagai fitnah, adu domba dan tuduhan keji yang menyakitkan bahkan mengkriminalkan ulama dan umat islam. Pola inilah yang terus berulang dalam sistem kapitalisme sekuler demokrasi. Suara ulama dan umat islam hanya dibutuhkan untuk kepentingan politik sesaat, setelah itu ulama dan umat islam akan ditinggalkan.
Dalam pandangan Islam, ulama adalah orang yang mempunyai kedudukan yang tinggi, karena ulama adalah orang yang berilmu dan takut kepada Allah SWT dan sebagai tempat umat untuk bertanya tentang berbagai persoalan. Ulama juga adalah orang yang memahami hukum hukum syariah seperti hukum wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram dan taklif (beban) hukum ini berlaku bagi setiap muslim. Dan kesesuaian hukum islam terhadap fitrah manusia dalam beragama, kemampuan dalam memuaskan akal dan mampu menentramkan hati.
Dan seharusnya ulama semakin menyadari bahwa kemuliaan hidup, ketentraman hati, keadilan dan kesejahteraan hidup umat manusia hanya dapat diwujudkan jika diterapkan hukum hukum syariah Allah dalam kehidupan individu, masyarakat dan negara. Dan makna politik di dalam islam adalah mengurusi urusan umat di dalam negeri dan di luar negeri dengan syariah islam.
Adanya calon pemimpin yang akan berkuasa adalah dalam rangka menerapkan semua hukum hukum Allah yang bersumber dari Al Quran dan al hadis, bukan karena kepentingan dan intervensi individu atau sekelompok orang yang membenci Islam atau yang mengajak umat menolak penerapan hukum hukum syariah Allah SWT. Bukanlah hanya kecerdasan yang diinginkan Islam dari seorang pemimpin, tapi ketaatan dia kepada Allah SWT dan RasulNya dalam mengatur urusan umat manusia. Oleh karenanya kebutuhan terhadap sebuah institusi pemerintahan islam adalah wajib agar semua hukum syariah dapat diterapkan dengan sebenar-benarnya, Insya Allah, wallahualam bishawab.