Limbah Oli Mitsubishi Salahi Aturan

0
341

Kliksumatera.com, LUBUKLINGGAU- Tim gabungan DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Satpol-PP, Damkar, BPPRD Kota Lubuklinggau, BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan Camat Lubuklinggau Timur I, dan Lurah Watervang melakukan sidak terhadap dokumen perizinan, limbah,  dan protokol kesehatan di Mitsubishi, Senin 22/6/2020.

Dalam sidak tersebut tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau juga meninjau tempat saluran pembuangan limbah oli milik Mitsubisi, seperi IPAL dan Limbah B3.

Dari hasil sidak tersebut  tim menemukan tempat saluran pembuangan oli tidak sesuai seperti saluran pembuangan oli milik Mitsubisi dan saluran air hujan menjadi satu.

“Seharusnya saluran limbah oli harus terpisah dengan saluran air hujan, biar oli tidak meluber. Sedangkan untuk gudang ada tapi tidak memiliki izin, Ipal ada tapi tidak memiliki izin dan limbah B3 ada tidak memiliki izin,” tegas Nurmalina dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau, Senin, 22/6/2020 kemarin.

Tidak hanya limbah oli milik Mitsubishi, ternyata juga ada perbedaan luas bangunan yang dimiliki. “Tidak hanya itu IMB Mitsubishi ternyata ada perbedaan atau selisih, IMB lama luas bangunan 140 M persegi, sedangkan, bangunan yang baru mencapai 980 M persegi dan itu belum diaporkan,” kata Kepala DPMPTSP Kota Lubuklinggau Hendra Gunawaan yang biasa disapa Aan.

Sementara itu, Manager Mitsubishi berjanji dalam waktu 30 hari ini, mereka akan mencoba untuk melengkapi kekurangan Izin Limbah B3, IPAL, dan saluran pembuangan oli, termasuk luas bangunan akan diurus di perizinan.

Laporan          : Shandy April
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here