Oleh: Umma Salman
Limbah tailing yang merupakan sisa dari proses pengolahan hasil tambang PT Freeport Indonesia, telah merusak sungai-sungai di kawasan Mimika. Perwakilan masyarakat adat melaporkan kondisi ke DPR, yang berjanji akan segera memanggil perusahaan tersebut.
John NR Gobai, anggota DPR Papua dari daerah pengangkatan Meepago, menceritakan bagaimana perubahan terjadi di kawasan Kokonao, Kabupaten Mimika, untuk menggambarkan kerusakan lingkungan yang terjadi di kawasan itu. Kepada Anggota Komisi IV DPR yang menemuinya, dia mengatakan limbah tailing PT Freeport menyebar luas dan menimbulkan pengendapan hingga ke Mimika Barat, (VOAIndonesia.com, 1/2/2023).
Keserakahan telah melalaikan penjagaan terhadap lingkungan yang sangat penting untuk umat manusia, bahkan membahayakan kehidupan manusia. Perusahaan seharusnya mengolah limbah yang dihasilkan hingga layak dibuang di saluran pembuangan limbah namun hal tersebut nampaknya mustahil selama perusahaan berada di bawah pengaturan sistem kapitalisme.
Sistem kapitalisme telah menjadikan perusahaan hanya berfokus pada peraihan keuntungan sebesar-besarnya dengan modal sekecil-kecilnya. Sehingga perusahaan akan berusaha terbebas atau lari dari tanggung jawab mengelola limbah meski harus melanggar aturan, mereka tidak ingin dibebani dengan permasalahan hidup dan kesehatan masyarakat sekitar yang terdampak limbah perusahaan. Ditambah lagi konsep liberalisasi SDA dalam sistem ekonomi kapitalis telah membuka kesempatan yang lebar bagi pengusaha/ korporasi/swasta lokal maupun asing untuk mengelolanya.
Hal ini menjadikan sebagian besar SDA negeri ini dikuasai oleh korporasi yang berarti kehidupan masyarakat akan semakin terancam dengan limbah berbahaya yang dihasilkan perusahaan. Hal ini diperparah dengan kebijakan negara dalam sistem demokrasi kapitalisme yang sangat kental dengan kepentingan korporasi, ini adalah indikasi kebijakan yang penuh kepentingan bisnis negara menjaga korporasi agar tetap aman beroperasi di tengah teriakan warga yang hidupnya semakin sengsara.
Kondisi ini berbeda 180 derajat dengan sistem Islam, industri pengelola sumber daya alam dalam Islam didirikan semata untuk kemaslahatan umat manusia, keberadaan perusahaan penambangan misalnya semata untuk kemaslahatan manusia karena itu penguasa wajib menghindarkan rakyatnya dari mudharat termasuk limbah berbahaya yang dihasilkan oleh perusahaan. Islam memiliki aturan tertentu dalam pengelolaan sumber daya alam. Pihak swasta atau asing tidak akan mendapatkan kesempatan untuk mengeruk sumber daya alam yang merupakan kepemilikan umum seluruh rakyat,
Hal ini sebagaimana hadits Rasulullah SAW “Kaum muslim bersekutu (dalam kepemilikan) atas tiga hal: yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR. al-Bukhari)
Air, padang rumput, dan api yang dimaksud Hadits tersebut meliputi sarana-sarana umum, harta yang keadaan asal pembentukannya menghalangi seseorang untuk dimiliki secara pribadi dan barang tambang atau sumber daya alam yang yang jumlahnya tidak terbatas, emas masuk dalam kategori barang tambang yang diprediksi oleh para ahli pertambangan mempunyai jumlah yang sangat berlimpah. Tambang emas yang dikelola oleh PT Freeport Indonesia merupakan tambang terbesar di dunia dengan nilai cadangan mencapai 42 miliar US Dollar.
Pengelolaan sumber daya alam termasuk mineral oleh negara Islam wajib berjalan pada prinsip kemaslahatan umat, sehingga lingkungan akan tetap terjaga, sebab keberadaan lingkungan yang baik akan berpengaruh terhadap keberlangsungan kehidupan manusia, karena fungsi penguasa adalah pelindung umat dari segala macam bahaya dan pengurus umat dari segala macam kebutuhannya. Maka Islam sangat memperhatikan keselamatan manusia dan memperhatikan kesejahteraannya. Demikian juga Islam sangat memperhatikan lingkungan tempat masyarakat tinggal, syariat Islam juga telah melarang masyarakat untuk merusak lingkungan termasuk industri yang menghasilkan limbah berbahaya bagi kehidupan. ***

