Literasi Digital, Bahaya Kejahatan Di Ruang Digital.

0
248

Musi Banyuasin – Klik Sumatera- Bapak Presiden Republik Indonesia memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Ditindak lanjuti oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Pemberdayaan Informatika, Ditjen Aptika memiliki target hingga tahun 2024 untuk menjangkau 50 juta masyarakat agar mendapatkan literasi di bidang digital dengan secara spesifik untuk tahun 2021. Target yang telah dicanangkan adalah 12,5 juta masyarakat dari berbagai kalangan untuk mendapatkan literasi dibidang digital. Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung.

Sebagai Keynote Speaker adalah Bupati Musi Banyuasin yaitu, Dr. H. Dodi Reza Alex Noerdin, Lic.Econ., M.B.A., dan Bp. Presiden RI Bapak Jokowi memberikan sambutan pula dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.

DR. (CAND.) SISKA ARMAWATI SUFA, S.SOS., M.I.KOM (Dosen atau Praktisi PR dan Periset Social Network Analysis), pada pilar KECAKAPAN DIGITAL. Siska memaparkan tema “GO CASHLESS: JENIS-JENIS TRANSAKSI DIGITAL DI ERA NEW NORMAL”. Dalam pemaparannya, Siska menjabarkan jenis-jenis pembayaran no tunai atau cashless, meliputi kartu kredit, e-money, e-wallet, virtual akun, mobile banking, internet banking, dan QR kode. Tantangan Indonesia untuk menjadikan masyarakat cashless, antara lain keterbatasan jaringan internet, kesenjangan digital, kurangnya literasi digital masyarakat dan keinginan untuk terus belajar, serta kepercayaan. Kompetensi keamanan memahami teknologi digital, meliputi memahami istilah-istilah perbankan, mengetahui cara memasang kata sandi, mengetahui bahwa tidak semua informasi daring dapat dipercaya, mengganti password dan PIN secara berkala, menggunakan rekening bersama untuk bertransaksi, serta memperbarui pengetahuan mengenai cara melindungi diri dari penipuan dengan teknik rekayasa sosial secara rutin.

Dilanjutkan dengan pilar KEAMANAN DIGITAL, oleh JODDY CAPRINATA (Founder dan COO of Bicara Project). Joddy mengangkat tema “MEMAHAMI ATURAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI”. Joddy menjelaskan data diri merupakan informasi yang dimiliki diri, benar dan akurat, dan bersifat rahasia. Keamanan data pribadi dalam dunia digital untuk menghindari, kekerasan berbasis gender online, penyalahgunaan data pribadi, pencemaran nama baik, serta pengendalian data pribadi oleh orang lain. Cara menjaga data pribadi di internet, antara lain pembatasan informasi dan data pribadi, tidak meminjamkan gawai pribadi, perkuat password, perhatikan izin, serta pelaporan jika terjadi insiden.

Pilar BUDAYA DIGITAL, oleh DR (C) AKHMAD MUFTIZAR ZAWAWI, S.IP., M.ED LM (Kepala Pusat Kajian CETIC, MIP Unitas Palembang). Akhmad memberikan materi dengan tema “MEMAHAMI MULTIKULTURALISME DALAM RUANG DIGITAL”. Akhmad menjelaskan budaya adalah simbol, keyakinan, sikap, nilai, harapan, dan norma tingkah laku yang dimiliki bersama. Bahaya akibat budaya digital, meliputi momophobia, phubbing, phising dan skimming, hoax, pembunuhan karakter, pencemaran nama baik, adiksi game, tindakan criminal, pornografi dan asusila, pembunuhan fisik, serta bunuh diri. Ciptakan budaya digital konstruktif dengan cara edukasi melalui acara literasi digital, diseminasi melalui infrastruktur sampai ke pelosok untuk mengurangi jarak antara pusat dan remote area, serta partisipasi publik seperti kajian, analisis, dan rekomendasi.

Narasumber terakhir pada pilar ETIKA DIGITAL, oleh ABU NAWAS, S.H (Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin). Abu mengangkat tema “UPAYA MENCEGAH, MENDETEKSI, DAN MENYIKAPI CYBERBULLYING”. Abu membahas cyberbullying merupakan segala bentuk kekerasan yang dialami anak atau remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia cyber atau internet, teknologi digital atau telepon seluler. Cyberbullying dianggap valid bila pelaku dan korban berusia diawah 18 tahun dan secara hukum belum dianggap dewasa. Bila salah satu pihak yang terlibat sudah berusia 18 tahun keatas dikategorikan cybercrime. Contoh praktek cyber bullying, meliputi melakukan missed call berulang-ulang, mengirimkan email atau sms berisi hinaan atau ancaman, serta menyebaran gosip yang tidak menyenangkan lewat sms, email, komentar di jejaring sosial.

Untuk mengatasi berbagai permasalah yang berkaitan dengan cybercrime atau cyberbullying, dengan cara jangan merespon dan membalas aksi. Para pelaku bullying selalu menunggu-nunggu reaksi korban, simpan semua bukti, selalu berperilaku sopan di dunia maya, gunakan segala bentuk media komunikasi seperti komputer untuk hal-hal positif dan tujuan damai.

Webinar diakhiri, oleh MARSELLA ALIFIA (Influencer dengan Followers 17,6 Ribu). Alifia menyimpulkan hasil webinar dari tema yang sudah diangkat oleh para narasumber, berupa tantangan Indonesia untuk menjadikan masyarakat cashless, antara lain keterbatasan jaringan internet, kesenjangan digital, kurangnya literasi digital masyarakat dan keinginan untuk terus belajar, serta kepercayaan. Cara menjaga data pribadi di internet, antara lain pembatasan informasi dan data pribadi, tidak meminjamkan gawai pribadi, perkuat password, perhatikan izin, serta pelaporan jika terjadi insiden.

Ciptakan budaya digital konstruktif dengan cara edukasi melalui acara literasi digital, diseminasi melalui infrastruktur sampai ke pelosok untuk mengurangi jarak antara pusat dan remote area, serta partisipasi publik seperti kajian, analisis, dan rekomendasi. Untuk mengatasi berbagai permasalah yang berkaitan dengan cybercrime atau cyberbullying, dengan cara jangan merespon dan membalas aksi. Para pelaku bullying selalu menunggu-nunggu reaksi korban, simpan semua bukti, selalu berperilaku sopan di dunia maya, gunakan segala bentuk media komunikasi seperti komputer untuk hal-hal positif dan tujuan damai. (dedi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here