Literasi Digital, Bebas Berekpresi di Dunia Digital Namun Fahamilah Terlebih Dahulu Isi Konten

0
538

 OKUTimur, Klik Sumatera – Dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang paham akan Literasi Digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengadakan kegiatan Literasi Digital untuk meng edukasi dan mewujudkan masyarakat agar paham akan Literasi Digital lebih dalam dan menyikapi secara bijaksana dalam menggunakan digital platform di 77 Kota / Kabupaten area Sumatera II, mulai dari Aceh sampai Lampung dengan jumlah peserta sebanyak 600 orang di setiap kegiatan yang ditujukan kepada PNS, TNI / Polri, Orang Tua, Pelajar, Penggiat Usaha, Pendakwah dan sebagainya.

4 kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain Digital Skill, Digital Safety, Digital Ethic dan Digital Culture dimana masing masing kerangka mempunyai beragam tema.

Sebagai Keynote Speaker, Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur yaitu H. Lanosin, ST., memberikan sambutan tujuan Literasi Digital agar masyarakat cakap dalam menggunakan teknologi digital, bermanfaat dalam membangun daerahnya masing masing oleh putra putri daerah melalui digital platform. Bp. Presiden RI, Bapak Jokowi juga memberikan sambutan dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.

MUHTADI ZUBEIR, S.PD., MT (Praktisi IT dan Pengajar MZ IT Team Unsa Surakarta dan Anggota RTIK Solo Raya), pada sesi KECAKAPAN DIGITAL. Muhtadi memaparkan tema “PENTINGNYA MEMILIKI DIGITAL SKILL YANG ANDA KUASAI DI ERA MILENIAL”. Muhtadi menjelaskan digital skill merupakan kemampuan dalam mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras dan piranti teknologi informasi dan komunikasi serta sistem operasi digital. Tren media sosial meliputi, youtube, facebook, twitter, instagram, tiktok, whatsapp, dan sebagainya. Fungsi media sosial antara lain, sebagai alat komunikasi, alat penyimpanan, alat dagang, alat berjejaring, alat pemasaran, alat berbagi pengalaman, dan alat pembelajaran. Manfaat media sosial dalam bisnis ialah pelanggan dimudahkan, promo berlimpah, dan saling bantu sesama.

Bangun jejak digital dari sekarang dengan cara narasikan diri dan berbagi aktivitas serta membuat konten sesuai dengan kemampuan dan pengkikut di media sosial. Rumus bertahan hidup di masa pandemi meliputi, berpikir kritis dan menyelesaikan masalah, kreatif dan inovatif, komunikasi, berbagi, dan kolaborasi.

Dilanjutkan dengan sesi KEAMANAN DIGITAL oleh, RIZKY MUHAMMAD IKHSAN, S.H., M.H (Partner RKK Law Firm). Rizky mengangkat tema “MEMAHAMI PINJAMAN ONLINE YANG AMAN DAN LEGAL”. Rizky membahas layanan peminjaman online berbasis teknologi informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Aspek-aspek penting dalam memahami pinjaman online meliputi, aspek legalitas, aspek pengetahuan terhadap model bisnis pinjaman online, dan aspek perlindungan konsumen.

Manfaat peminjaman online legal antara lain, penyelenggara pinjaman online terkait ketentuan-ketentuan hukum publik yang mengatur muatan kewajiban dan larangan bagi penyelenggara, penyelenggara harus melalui rangkaian persyaratan agar terdaftar dan memperoleh izin di OJK, dana yang dikeluarkan oleh pemberi pinjaman maupun dana yang diperoleh oleh penerima pinjaman merupakan dana yang sah, serta kegiatan peminjaman online selalu diawasi dan pinjaman online berkewajiban memberikan laporan bulanan dan tahunan kepada pengawas OJK.

Sesi BUDAYA DIGITAL oleh, OKI ENDRATA WIJAYA, S.T., M.T (Ketua KNPI OKU Timur dan Dosen Universitas Baturaja). Oki memberikan materi dengan tema “MEDIA SOSIAL SEBAGAI SARANA MENINGKATKAN DEMOKRASI DAN TOLERANSI. Oki menjelaskan era digital merupakan uatu kondisi dalam kehidupan umat manusia yang segala aktifitasnya telah disokong dengan kehadiran revolusi teknologi mutakhir. Tidak terkecuali dalam konteks demokrasi dan toleransi, era digital telah membawa paradox tidak terhindarkan berupa, memudahkan dalam praktek dan mampu menyebarluaskan kebaikan dan toleransi. Dampak media terhadap demokrasi antara lain, pembatasan, peretasan, doxing, disinformasi, menghasut atau membangun kebencian, pencarian berita namun menghadirkan info negatif, dan manipulasi informasi.

Dampak media sosial terhadap toleransi mencakup, kebencian dan kecepatan penyebar, media massa dan aktor politik yang tidak bertanggung jawab bertemu platform, peristiwa penting seperti krisis ekonomi, mengembangkan sikap intoleran, dan fanatisme tinggi. Penyebab intoleran di Indonesia diantaranya, krisis identitas, adanya kesempatan, menguatnya sentimen SARA di tengah-tengah masyarakat, serta munculnya beberapa aliran islam yang aktif di jejaring sosial.

Narasumber terakhir pada sesi ETIKA DIGITAL oleh, SURYANTO, S.KOM (Dosen Universitas Mahakarya Asia). Suryanto mengangkat tema “BIJAK DI KOLOM COMMENT”. Suryanto menjelaskan bijak di kolom komen artinya masyarakat harus membaca, memahami terlebih dahulu, dan berpikir baik buruknya sebelum menuliskan komentar di media sosial. Kehadiran media sosial mengubah gaya komunikasi, dulu orang menyampaikan sesuatu sangat hati-hati, disampaikan secara tidak langsung dan dibungkus dengan basa-basi. Bahkan dalam kondisi marah pun, kata-katanya masih diatur sedemikian rupa. Tidak bisa diingkari akhirnya memunculkan masalah-masalah sosial yang baru. Salah satunya cyberbullying, yaitu mem-bully dengan membuat posting-an yang menjelek-jelekan target atau dengan cara lain, melalui media sosial.

Beberapa hal yang harus dilakukan masyarakat agar bijak dalam berkomentar dengan cara, biasakan membaca dan mengetahui keseluruhan unggahan atau konten, pastikan tidak berasumsi dan memahami isi terlebih dahulu, berpikir sebelum mengunggah atau mengkomentari sesuatu, apakah ada manfaatnya atau tidak, menggunakan Bahasa yang sopan, isi komentar dengan saran, serta belajar mengetahui  dan memahami  UU ITE.

Webinar diakhiri oleh, ALIAH SAYUTI (Influencer dengan Follower 326 Ribu). Aliah menyimpulkan hasil webinar dari tema yang sudah diangkat oleh para narasumber berupa, bangun jejak digital dari sekarang dengan cara narasikan diri dan berbagi aktivitas serta membuat konten sesuai dengan kemampuan dan pengkikut di media sosial. Manfaat peminjaman online legal antara lain, penyelenggara pinjaman online terkait ketentuan-ketentuan hukum publik yang mengatur muatan kewajiban dan larangan bagi penyelenggara, penyelenggara harus melalui rangkaian persyaratan agar terdaftar dan memperoleh izin di OJK, dan kegiatan peminjaman online selalu diawasi dan pinjaman online berkewajiban memberikan laporan bulanan dan tahunan kepada pengawas OJK.

Dampak media terhadap demokrasi antara lain, pembatasan, peretasan, doxing, disinformasi, menghasut atau membangun kebencian, pencarian berita namun menghadirkan info negatif, dan manipulasi informasi. Serta, beberapa hal yang harus dilakukan masyarakat agar bijak dalam berkomentar dengan cara, biasakan membaca dan mengetahui keseluruhan unggahan atau konten, pastikan tidak berasumsi dan memahami isi terlebih dahulu, berpikir sebelum mengunggah atau mengkomentari sesuatu, apakah ada manfaatnya atau tidak, menggunakan Bahasa yang sopan, isi komentar dengan saran, serta belajar mengetahui  dan memahami  UU ITE. ( A. Dedy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here