Literasi Digital, Keterampilan Digital Yang Wajib Di Kuasai.

0
333

Pagar Alam – Klik Sumatera – Bapak Presiden Republik Indonesia memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Ditindak lanjuti oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Pemberdayaan Informatika, Ditjen Aptika memiliki target hingga tahun 2024 untuk menjangkau 50 juta masyarakat agar mendapatkan literasi di bidang digital dengan secara spesifik untuk tahun 2021. Target yang telah dicanangkan adalah 12,5 juta masyarakat dari berbagai kalangan untuk mendapatkan literasi dibidang digital. Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung.

Sebagai Keynote Speaker adalah Walikota Pagar Alam yaitu, H. Alpian Askolani, S.H., dan Bp. Presiden RI Bapak Jokowi memberikan sambutan pula dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.

ERIKO UTAMA, S.SI (Konsultan dan Narasumber SIG), pada pilar KECAKAPAN DIGITAL. Eriko memaparkan tema “BERKENALAN DENGAN ARTIFICIAL INTELLIGENCY”. Dalam pemaparannya, Eriko menjabarkan AI di kehidupan sehari-hari, meliputi telekomunikasi, habits, aktivitas sehari-hari, serta kamera ponsel. Artificial intelligency merupakan terknologi yang dapat membantu perangkat komputasi berintelijen tinggi. AI dapat membantu proses otomasi agar dapat berjalan dengan baik. Tidak semua proses otomasi menggunakan AI, misal lift, elevator, dan pembawa barang otomatis (line follower). Pada dasarnya perangkat otomasi mendapat masukan, memproses, dan memberikan keluaran. Mekanisme controller yang digunakan akan menentukan apakah menerapkan AI atau kontrovensional.

Perbedaan sistem intelligence dan non Intelligence. Perbedaan mendasar, intelligence dapat menemukan jawaban walaupun tidak ada yang dikumpulkan fakta, tetapi berdasarkan rule ataupun kesamaan pattern. Non intelligence, hanya bisa menemukan jawaban berdasarkan jawaban yang ada di kumpulan fakta. Pemanfaatan AI mencakup, perawatan pribadi untuk kesehatan, otomatif untuk sistem infotainment, media sosial untuk identifikasi wajah, serta pertanian untuk mekanisasi pertanian.

Dilanjutkan dengan pilar KEAMANAN DIGITAL, oleh DR. VIRIENIA PUSPITA (Dosen Senior Universitas Presiden). Virienia mengangkat tema “YUK PAHAMI FITUR KEAMANAN DI BERBAGAI APLIKASI DI MEDIA SOSIAL”. Virienia membahas keamanan yang terdapat pada aplikasi Tiktok, meliputi pengaturan privasi, memblokir, menghapus, pelaporan, serta jika melanggar community guidelines, akun dapat dihapus tanpa peringatan. Terdapat pedoman komunitas yang menguraikan apa yang boleh dan tidak boleh diposting sebagai bagian dari komunitas TikTok. Masyarakat tidak diperbolehkan untuk unggah konten eksplisit atau ketelanjangan, komentar spam, mengganggu atau melecehkan pengguna lain, serta unggahan informasi pribadi.

Keamanan yang terdapat pada aplikasi Instagram, meliputi pengaturan center, blokir, report konten, pengaturan privasi, serta pengaturan lokasi. Syarat dan ketentuan menggunakan instagram, meliputi tidak menyampah di beranda instagram, sebagai hiburan, jaga pakaian yang diunggah di instagram, serta memiliki dokumen hukum yang menjelaskan syarat dan ketentuan penggunaan situs.

Pilar BUDAYA DIGITAL, oleh DR. HENDY KARIYANTO, M.PD.I (Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan). Hendy memberikan materi dengan tema “MEMAHAMI BATASAN DALAM KEBEBASAN BEREKSPRESI DI MEDIA SOSIAL”. Hendy menjelaskan dampak penting perubahan digitalisasi berupa relasi-relasi sosial menjadi berubah bagi seseorang yang mau masuk ke dalam era perkembangan terutama digitalisasi. Dengan adanya teknologi perkembangan digital ini maka diharapkan masyarakat dapat menjadi berkualitas dan perkembangan manusia menjadi lebih cepat. Ruang digital merupakan sarana kebebasan berekspresi namun terdapat batas kebebasan yang bertanggung jawab. Batasan kebebasan tersebut harus bertanggung jawab, tidak boleh melanggar hak, apalagi kebebasan berekspresi tersebut terbukti melukai orang lain.

Batasan kebebasan yang bertanggung jawab, sehubungan dengan sarana kebebasan berekspresi dalam media komunikasi seseorang berkembang dengan cepat. Sehingga, tak jarang menimbulkan efek negatif seperti penyebaran informasi hoax, hingga penipuan. Tips untuk mengatasi hal tersebut dengan cara tidak memberikan informasi pribadi kepada orang tidak dikenal, usahakan untuk selalu menggunakan mode privasi di media sosial, lakukan pencarian informasi dengan sumber yang aman, serta selalu berhati-hati dengan apa yang kita posting.

Narasumber terakhir pada pilar ETIKA DIGITAL, oleh FERRY PUTRAWANSYAH, M.PD (Dosen dan Pembantu Ketua 1 Bidang Akademik STT Pagar Alam). Ferry mengangkat tema “ETIKA BERJEJARING: JARIMU HARIMAUMU”. Ferry menjabarkan efek dari tindakan perundungan di media sosial, meliputi kesehatan mental terganggu, kemungkinan korban melalukan tindakan bunuh diri, tidak memiliki motivasi dalam menjalani hidup, serta kepercayaan diri korban menghilang. Alasan warganet melalukan perundungan, dikarenakan memiliki waktu terlalu banyak bermedia sosial, bersifat anonim dan rahasia, serta komentar lebih mudah dilihat banyak orang. Etika bermedia sosial, antara lain hati-hati dalam menyebarkan informasi, hati-hati terhadap akun yang tidak dikenal, pastikan mencantumkan sumber konten yang diunggah, serta manfaatkan media sosial untuk menunjang proses pengembangan diri.

Webinar diakhiri, oleh REVIKA AVERAMITA GUNAWAN (Micro Influencer dengan Followers 33,9 Ribu). Revika menyimpulkan hasil webianar dari tema yang sudah diangkat oleh apra narasumber, berupa pemanfaatan AI mencakup, perawatan pribadi untuk kesehatan, otomatif untuk sistem infotainment, media sosial untuk identifikasi wajah, serta pertanian untuk mekanisasi pertanian. Syarat dan ketentuan menggunakan instagram, meliputi tidak menyampah di beranda instagram, sebagai hiburan, jaga pakaian yang diunggah di instagram, serta memiliki dokumen hukum yang menjelaskan syarat dan ketentuan penggunaan situs.

Batasan kebebasan tersebut harus bertanggung jawab, tidak boleh melanggar hak, apalagi kebebasan berekspresi tersebut terbukti melukai orang lain. Etika bermedia sosial, antara lain hati-hati dalam menyebarkan informasi, hati-hati terhadap akun yang tidak dikenal, pastikan mencantumkan sumber konten yang diunggah, serta manfaatkan media sosial untuk menunjang proses pengembangan diri. (di)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here