Literasi digital, Keterampilan Digital yang Wajib Di Kuasai

0
263

Musi Rawas Utara – Klik Sumatera – Bapak Presiden Republik Indonesia memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Ditindak lanjuti oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Pemberdayaan Informatika, Ditjen Aptika memiliki target hingga tahun 2024 untuk menjangkau 50 juta masyarakat agar mendapatkan literasi di bidang digital dengan secara spesifik untuk tahun 2021. Target yang telah dicanangkan adalah 12,5 juta masyarakat dari berbagai kalangan untuk mendapatkan literasi dibidang digital. Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung.

Sebagai Keynote Speaker adalah Direktru Jendral Aplikasi Informatika yaitu, Semuel Abrijani Pangarepan, B.Sc., dan Bp. Presiden RI Bapak Jokowi memberikan sambutan pula dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.

REDA LINDA GAUDIAMO (Pekerja Seni), pada pilar KECAKAPAN DIGITAL. Reda memaparkan tema “PENTINGNYA MEMILIKI DIGITAL SKILL DI MASA PANDEMI COVID-19”. Dalam pemaparannya, Reda menjelaskan konsep literasi digital itu sendiri sebagai upaya untuk memahami perangkat teknologi komunikasi dan informasi. Dalam hal ini berupa literasi TIK, yang mengarah fokus pada kamampuan teknis yang sifatnya untuk mengembangkan pelayanan public berbasis digital. Alasan memiliki digital skill, karena teknologi terus bergerak maju menuntut masyarakat harus menyesuaikan dengan cepat dan memudahkan banyak hal dalam dunia bisnis dan berbagai pekerjaan serta pasar kerja membutuhkan mereka yang bisa menyesuaikan diri dengan cepat dan sigap perkembangan teknologi dan kemajuan jaman.

Kemampuan digital di masa pandemi yang harus dimiliki, antara lain, keahlian yang paling tinggi permintaanya untuk pekerjan non IT, penggunaan kemampuan digital yang efektif terbukti menjadi pendorong ketahanan, memebantu pekerjaan dan seluruh organisasi beradaptasi dengan realitas baru, guru mesti belajar juga dengan menyesuaikan dengan pembelajaran jarak jauh, serta pengusaha atau usaha swasta pun mulai beralih ke online. Kemampuan canggih yang harus dimiliki, meliputi keterampilan digital terkait bidang pemasaran, manajemen media sosial, analistik web, serta menyusun program untuk melakukan perkerjaan tertentu. Kemampuan digital diperlukan oleh siapa saja, asal mau dan ada niat, seperti keahlian lain harus dimanfaatkan untuk kebaikan orang banyak, dan memajukan diri bukan mengahancurkan orang lain.

Dilanjutkan dengan pilar KEAMANAN DIGITAL, oleh ERIKO UTAMA, S.SI (Konsultan dan Narasumber SIG). Eriko mengangkat tema “LEGALITAS DAN KEAMANAN TANDA TANGAN DIGITAL”. Eriko menjabarkan manfaat tanda tangan elektronik, meliputi hemat waktu, impelementasi persetujuan yang sangat diperlukan, produktivitas, serta resiko pemalsuan dengan meningkatkan keamanan dokumen. Tanda tangan digital digunakan untuk memastikan identitas seseorang di ranah digital. Bentuk tanda tangan digital adalah sebuah kode unik yang dilhasilkan dengan teknologi cryptography. Tanda tangan digital didapatkan melalui sebuah institusi bernama Cerfificate Autority (CA). Pengenalan dan penguasaan terhadap tanda tangan digital atau elektronik adalah diperlukan sebagai bentuk kecakapan digital. Tanda tangan digital telah resmi dan diakui keabsahannya oleh Kominfo. Perlu pengecekan terhadap validitas dan keabsahan hukum terhadap penyelenggara tanda tangan digital (PrSe).

Pilar BUDAYA DIGITAL, oleh RUDI HARTONO (Ketua Yayasan Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara Kabupaten Musi Rawas Utara). Rudi memberikan materi dengan tema “MENGENAL LEBIH JAUH TENTANG UU ITE TERKAIT PERLINDUNGAN DATA PRIBADI”. Rudi menjelaskan fungsi Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan teknologi elektronik (UU ITE), merupakan bentuk formal dari sebuah sistem dengan tujuan memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi. Isi UU ITE pada pasal 27 ayat (3) yaitu, setiap ornag tanpa sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Pentingnya perlindungan data pribadi antara lain, agar terhindar dari intimidasi online atau gender, mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, menghindari potensi pencemaran nama baik, serta hak kenali atas data pribadi. Jenis-jenis data pribadi yang dilindungi mencakup, data pribadi yang bersifat umum seperti nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. Serta, data pribadi yang bersifat spesifik seperti, data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, dan data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Narasumber terakhir pada pilar ETIKA DIGITAL, oleh DR. SITI KUNARTI, S.H., M.HUM (Dosen FH Universitas Jendral Soedirman Purwokerto). Siti mengangkat tema “BIJAK SEBELUM MENGUNGGAH DI MEDIA SOSIAL”. Siti menjabarkan etika bermedia sosial, antara lain hati-hati menyebarkan informasi pribadi di media sosial, gunakan norma dan etika saat berinteraksi dengan siapapun di media sosial, manfaatkan media sosial untuk membangun jaringan atau relasi, tidak mengunggah apapun yang belum jelas sumbernya, serta pastikan unggahan tidak mengandung SARA. Hal yang dilarang di media sosial, meliputi ujaran kebencian, informasi bohong, fitnah, materi pornografi, serta materi yang tidak sesuai tempat dan waktunya.

Bentuk ujaran kebencian, seperti penghinaan, menghasut dan memprovokasi, penyebaran berita bohong, perbuatan tidak menyenangkan, penistaan, dan pencemaran nama baik. Media ujaran kebencian, meliputi kampanye, spanduk, banner, media sosial, media massa, ceramah keagamaan, dan penyampaian pendapat di muka umum.

Webinar diakhiri, oleh MADELINE NATHANIA (Beauty dan Fashion Influencer dengan Followers 55,5 Ribu). Madeline menyimpulkan hasil webinar dari tema yang sudah diangkat oleh para narasumber, berupa kemampuan digital diperlukan oleh siapa saja, asal mau dan ada niat, seperti keahlian lain harus dimanfaatkan untuk kebaikan orang banyak, dan memajukan diri bukan mengahancurkan orang lain. Tanda tangan digital didapatkan melalui sebuah institusi bernama Cerfificate Autority (CA). Pengenalan dan penguasaan terhadap tanda tangan digital atau elektronik adalah diperlukan sebagai bentuk kecakapan digital. Perlu pengecekan terhadap validitas dan keabsahan hukum terhadap penyelenggara tanda tangan digital (PrSe).

Pentingnya perlindungan data pribadi antara lain, agar terhindar dari intimidasi online atau gender, mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, menghindari potensi pencemaran nama baik, serta hak kenali atas data pribadi. etika bermedia sosial, antara lain hati-hati menyebarkan informasi pribadi di media sosial, gunakan norma dan etika saat berinteraksi dengan siapapun di media sosial, manfaatkan media sosial untuk membangun jaringan atau relasi, tidak mengunggah apapun yang belum jelas sumbernya, serta pastikan unggahan tidak mengandung SARA. (Dedi)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here