Literasi Digital, Lebih Bisa Cerdas Di Zaman Digital

0
328

Ogan Komering Ilir, Klik Sumatera – Sesuai dengan arahan Bapak Presiden Republik Indonesia tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital maka Kementerian Komunikasi dan Informatika selain meningkatkan infrastruktur digital, juga melakukan program pengembangan sumber daya manusia talenta digital. Kemkominfo melalui Direktorat Pemberdayaan Informatika, Ditjen Aptika memiliki target hingga tahun 2024 untuk menjangkau 50 juta masyarakat agar mendapatkan literasi di bidang digital dengan secara spesifik untuk tahun 2021.

Target yang telah dicanangkan adalah 12,5 juta masyarakat dari berbagai kalangan untuk mendapatkan literasi dibidang digital. Hal ini menjadi sangat penting untuk dilakukan mengingat penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Internet saat ini sudah semakin masif dan pentingnya peningkatan kemampuan dan pemahaman masyarakat dalam penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan internet yang benar melalui implementasi program literasi digital di daerah. Berkenaan dengan hal tersebut, Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung.

Sebagai Keynote Speaker, Bupati Kabupaten Ogan Ilir yaitu, Panca Wijaya Akbar, S.H., memberikan sambutan tujuan Literasi Digital agar masyarakat cakap dalam menggunakan teknologi digital, bermanfaat dalam membangun daerahnya masing masing oleh putra putri daerah melalui digital platform. Bp. Presiden RI, Bapak Jokowi juga memberikan sambutan dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.

INDIRA WIBOWO (Public Speaker, Duta Wisata Indonesia2017, dan Owner @mydearscraft), pada sesi Kecakapan Digital. Indira memaparkan tema “TREN PEKERJAAN DAN USAHA DI DUNIA DIGITAL”. Indira menjelaskan tantang yang ada di era digital berupa lingkungan yang menuntut cepat beradaptasi terhadap perubahan yan tidak diduga, cepat mengambil keputusan dalam situasi yang tidak pasti, lingkungan menjadi sangat dinamis dan saling ketergantungan dengan kondisi sekitar, serta kondisi yang terjadi sering diluar kebiasaan. Skill yang harus dimiliki di masa digital seperti, komunikasi secara professional lewat media sosial, paham cara mengoperasikan gawai dan laptop, kemampuan marketing dan promosi lewat internet, paham search engine optimization (SEO) menjadi nilai tambah, serta memutakhirkan skill dan kemampuan yang dimiliki saat ini.

Mempunyai skill berbisnis online juga sangat berpengaruh pada masa digital seperti ini, asalan untuk berbisnis online diantaranya, menjangkau pasar yang luas, memangkas biaya, tidak harus ada lokasi, dan potensi pendapatan tidak terbatas. Tips untuk UMKM agar mampu bersaing di dunia digital ialah, penguasaan gawai, kemampuan bercerita, fotografi dasar, pengelolaan bisnis dasar, serta pemasaran digital dan penguasaan fitur dalam e-market place.

Dilanjutkan dengan sesi KEAMANAN DIGITAL, oleh RIZKY IKHSAN, S.H., M.H (Partner RKK Law Firm dan Praktisi Hukum Keamanan Digital). Ikhsan mengangkat tema “MEMAHAMI ATURAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI”. Ikhsan menjelaskan data pribadi merupakan data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Aspek-aspek yang diperhatikan dalam keamanan data pribadi, meliputi aspek filosofis, aspek legalitas, serta aspek penegakan hukum dan saksi.

Aspek filosofis mengacu pada jaminan Hak Asasi Manusia pada UU NRI tahun 1945, pasal 28 F, tentang mengatur Hak setiap orang untuk berkomunikasi dan informasi serta hak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi. Aspek legalitas, salah satunya Permenkominfo nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem ELektronik, tentang hak pemilik data pribadi atas kerahasiaan data Pribadinya dan mengajukan pengaduan dalam rangka penyelesaian sengketa data pribadi atas kegagalan perlindungan kerahasiaan data pribadinya oleh penyelenggara sistem elektronik kepada Menteri. Aspek penegakan hukum dan saksi, gugatan perdata pasal 26 ayat 2 UU ITE, penggunaan data pribadi melalui media elektronik tanpa persetujuan yang bersangkutan maka dapat diajukan gugatan atas kerugian.

Sesi BUDAYA DIGITAL, oleh SOLEHUN, M.PD (Pokja Media Shuttle AMSI Sumatera Selatan). Solehun memberikan materi dengan tema “PENGGUNAAN BAHASA YANG BAIK DAN BENAR DI DUNIA DIGITAL”. Solehun membahas bahasa adalah sistem lambang bunyi yang arbiter, yang digunakan oleh anggota suatu masyarakat untuk bekerjasama, berinteraksi, dan mengidentifikasi diri. Bahasa merupakan Alat pemersatu Bangsa. Bahasa juga merupakan brand sebagai cermin diri, cermin bangsa, dan cermin budaya. Bahasa berperan penting dalam komunikasi untuk menyampaikan ide, gagasan, pikiran, konsep dan perasaan. Komunikasi adalah pengiriman dan penerimaan pesan atau berita antara dua orang atau lebih. Bahasa ragam media sosial dipengaruhi oleh tehnologi, budaya, bahasa daerah, dan terapan bahasa asing.

Dalam komunikasi verbal, dewasa ini cukup memprihatinkan terutama penggunaan bahasa Indonesia, karena kata atau kalimat tidak santun bertebaran. Media sosial seakan beralih fungsi menjadi sarana untuk mengeluarkan kata kata bahkan kalimat yang tidak santun dan jati diri bangsa di pertaruhkan. Maka berhenti untuk menulis status, komentar, ataupun konten di media sosial yang menyangkut ujaran kebencian, cacian, atau sesuatu yang tidak pontas diucapkan. Karena sejatinya DNA bangsa Indonesia adalah toleran dan moderat.

Narasumber terakhir pada sesi ETIKA DIGITAL, oleh REGI YASIKA, S.E (Ketua KAMMI Sumsel-Babel). Regi mengangkat tema “BIJAK SEBELUM MENGUNGGAH DI MEDIA SOSIAL”. Regi menjelaskan bijak adalah selalu menggunakan akal budinya, oleh karena itu orang yang bijak dalam bermedia sosial adalah orang yang selalu menggunakan akal budinya. Media Sosial adalah daring yang dibutuhkan untuk komunikasi jarak jauh.  Dampak positif media sosial, antara lain sebagai tempat promosi, memperluas jaringan, media komunikasi, mencari informasi, dan sebagainya. Dampak negatif media sosial, antara lain dapat membuat Candu penggunanya, muncul tindak kejahatan, penindasan dunia maya, serta penipuan dan peretasan. Prinsip bermedia sosial, antara lain lakukan detoks media sosial secara berkala, kepekaan terhadap budaya nasional, jangan berlebihan dalam membagikan konten, ikuti akun yang bermanfaat, jangan berpura pura menjadi orang lain, dan ingat jejak digital akan susah dihapus.

Webinar diakhiri, oleh SEVIRA ELDA (Konten Kreator dan Influencer dengan Followers 12 Ribu). Sevira menyimpulkan hasil webinar dari tema yang sudah diangkat oleh para narasumber, berupa skill yang harus dimiliki di masa digital seperti, komunikasi secara professional lewat media sosial, paham cara mengoperasikan gawai dan laptop, kemampuan marketing dan promosi lewat internet, paham search engine optimization (SEO) menjadi nilai tambah, serta memutakhirkan skill dan kemampuan yang dimiliki saat ini. Data pribadi merupakan data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Aspek-aspek yang diperhatikan dalam keamanan data pribadi, meliputi aspek filosofis, aspek legalitas, serta aspek penegakan hukum dan saksi.

Media sosial seakan beralih fungsi menjadi sarana untuk mengeluarkan kata kata bahkan kalimat yang tidak santun dan jati diri bangsa di pertaruhkan. Maka berhenti untuk menulis status, komentar, ataupun konten di media sosial yang menyangkut ujaran kebencian, cacian, atau sesuatu yang tidak pontas diucapkan. Karena sejatinya DNA bangsa Indonesia adalah toleran dan moderat. Prinsip bermedia sosial, antara lain lakukan detoks media sosial secara berkala, kepekaan terhadap budaya nasional, jangan berlebihan dalam membagikan konten, ikuti akun yang bermanfaat, jangan berpura pura menjadi orang lain, dan ingat jejak digital akan susah dihapus. ( Adi)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here