Ogan Ilir – Klik Sumatera – Sesuai dengan arahan Bapak Presiden Republik Indonesia tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital maka Kementerian Komunikasi dan Informatika selain meningkatkan infrastruktur digital, juga melakukan program pengembangan sumber daya manusia talenta digital. Kemkominfo melalui Direktorat Pemberdayaan Informatika, Ditjen Aptika memiliki target hingga tahun 2024 untuk menjangkau 50 juta masyarakat agar mendapatkan literasi di bidang digital dengan secara spesifik untuk tahun 2021.
Target yang telah dicanangkan adalah 12,5 juta masyarakat dari berbagai kalangan untuk mendapatkan literasi dibidang digital. Hal ini menjadi sangat penting untuk dilakukan mengingat penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Internet saat ini sudah semakin masif dan pentingnya peningkatan kemampuan dan pemahaman masyarakat dalam penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan internet yang benar melalui implementasi program literasi digital di daerah. Berkenaan dengan hal tersebut, Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung.
Sebagai Keynote Speaker, Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir yaitu, H. Iskandar, S.E., memberikan sambutan tujuan Literasi Digital agar masyarakat cakap dalam menggunakan teknologi digital, bermanfaat dalam membangun daerahnya masing masing oleh putra putri daerah melalui digital platform. Bp. Presiden RI, Bapak Jokowi juga memberikan sambutan dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.
MELANIE SOEBONO (Aktivis dan Seniman), pada sesi KECAKAPAN DIGITAL. Melanie memaparkan tema “DIGITAL SKILL AND ONLINE LEARNING”. Dalam pemaparannya, Melanie menjelaskan berdamai dengan digital merupakan syarat untuk menguasai digital. Manusia harus pintar dalam memanfaatkan dunia digital. Terdapat konten positif dan negatif yang ada di media sosial. Semua tergantung pada seseorang ingin mengakses konten negatif maupun positif. Peran orang tua sangat penting untuk mengontrol apa yang sedang diakses oleh anak di media sosial.
Positif, kreatif dan aman di Internet, dengan cara pastikan masyarakat aman diruang digital, hindari berprilaku negatif sebagai pengguna internet, hindari penggunaan wifi gratis, kelola dan amankan akun serta aset digital dengan yang baik, serta saring sebelum sharing atau membagikan suatu informasi.
Dilanjutkan dengan sesi KEAMANAN DIGITAL, oleh MIA MARCELLINA, S.PD (Tenaga Pendidik dan Roland International Artist). Mia mengangkat tema “TIPS MENJAGA KEAMANAN DIGITALBAGI ANAK-ANAK DI DUNIA MAYA”. Mia membahas pandemi dan akses dunia digital meningkat mengakibatkan tingkat kekhawatiran orang tua meningkat. Bentuk kekhawatiran, berupa keamanan privasi, interaksi anak, dan konten-konten yang ada di dunia maya. Bentuk kejahatan di dunia maya, meliputi bullying, perdagangan anak, pencurian data pribadi, pelecehan seksual dan pornografi, penipuan, kekerasan, dan kecanduan.
Hal-hal penting dan manfaat positif, meliputi kritis dalam berpikir, mengembangkan kreativitas, dan berkolaborasi. Tips menjaga keamanan anak di dunia maya, antara lain melindungi identitas digital anak, mengontrol dan mendampingi, memberi batasan dan mengatur frekuensi, serta suguhkan konten aman dan mengedukasi. Anak-anak memang harus paham dunia maya, tapi orang tua juga wajib menjauhkan mereka dari hal-hal yang berbahaya.
Sesi BUDAYA DIGITAL, oleh DR. ERISKA ARDIKA PERSADA, S.H., M.H (Dosen UNISKI Kayuagung). Eriska memberikan materi dengan tema “MENGENAL LEBIH JAUH TENTANG UU ITE TERKAIT PERLINDUNGAN DATA PRIBADI”. Eriska menjelaskan data pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan /atau nonelektronik. Data pribadi terbagi menjadi data pribadi bersifat umum dan data pribadi bersifat spesifik. Data umum bersifat umum, seperti nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. Data umum bersifat spesifik, seperti meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di era digital ini, data pribadi seseorang sangatlah mudah ditemukan di dunia maya. Baik yang sengaja diunggah oleh sang pemilik, maupun yang disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Perlindungan data pribadi dalam Undang-Undang ITE, upaya pelindungan data pribadi tidak bisa hanya diserahkan kepada pemerintah selaku penyelenggara negara saja, tetapi semua pihak harus bekerja sama dan saling mendukung agar pelindungan data pribadi dapat berjalan secara maksimal. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas, Pasal 26 Ayat (3) setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak relevan, yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
Narasumber terakhir pada sesi ETIKA DIGITAL, oleh MADQUR, S.PD., M.E (Dosen STAI Ash-Shidqiyah Lempuing Jaya OKI). Madqur mengangkat tema “BIJAK DI KOLOM COMMENT”. Madqur menjelaskan netiket, atau istilah untuk menyebut tata cara pergaulan etiket di internet atau etika komunikasi di internet. Prinsip netiket, antara lain memanusiakan manusia, jaga diri dan jaga orang lain, serta sadar akan konsekuensi. Hal yang harus diperhatikan sebelum berkomentar, meliputi berikan komentar yang sesuai dengan kontenks permasalahan, hindari menyerang pribadi seseorang, gunakan bahasa yang sopan, hargai pendapat orang lain, serta pikirkan kembali sebelum berkomentar.
Webinar diakhiri, oleh YULLIE SUCITTA, S.I.KOM (CO-Founder Untuk Bhumi dan Influencer dengan Followers 142 Ribu). Yullie menyimpulkan hasil webinar dari tema yang sudah diangkat oleh para narasumber, berupa positif, kreatif dan aman di Internet, dengan cara pastikan masyarakat aman diruang digital, hindari berprilaku negatif sebagai pengguna internet, hindari penggunaan wifi gratis, kelola dan amankan akun serta aset digital dengan yang baik, serta saring sebelum sharing atau membagikan suatu informasi. Tips menjaga keamanan anak di dunia maya, antara lain melindungi identitas digital anak, mengontrol dan mendampingi, memberi batasan dan mengatur frekuensi, serta suguhkan konten aman dan mengedukasi. Anak-anak memang harus paham dunia maya, tapi orang tua juga wajib menjauhkan mereka dari hal-hal yang berbahaya.
Upaya pelindungan data pribadi tidak bisa hanya diserahkan kepada pemerintah selaku penyelenggara negara saja, tetapi semua pihak harus bekerja sama dan saling mendukung agar pelindungan data pribadi dapat berjalan secara maksimal. Hal yang harus diperhatikan sebelum berkomentar, meliputi berikan komentar yang sesuai dengan kontenks permasalahan, hindari menyerang pribadi seseorang, gunakan bahasa yang sopan, hargai pendapat orang lain, serta pikirkan kembali sebelum berkomentar. (Dd)