LKBH Para Legal dan APDESI Kecamatan Kampar Kiri Hulu Gelar Pelatihan Hukum bagi Kepala Desa

0
312

Kliksumatera.com, RIAU- Dalam upaya menambah pemahaman para kepala desa berkaitan dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, transparan ,dan akuntabel, Lembaga Kajian Bantuan Hukum (LKBH) Para Legal bekerjasama dengan Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia Kecamatan Kampar Kiri Hulu menggelar kegiatan pelatihan hukum bagi 24 orang kepala desa se-Kecamatan Kampar Kiri Hulu bertempat di Aula Kantor Camat Kampar Kiri Hulu, Senin 23/09/2019.

Ketua APDESI Kecamatan Kampar Kiri Hulu Rajilus Rahman yang juga menjabat sebagai Kades Tanjung Belit Selatan dalam sambutannya menyampaikan kegiatan dalam upaya Apdesi untuk mempersiapkan sumber daya kepala desa yang memiliki keterampilan dalam penggunaan anggaran yang akuntabel dan transparan. Sehingga anggaran yang dipergunakan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Arizon SE diwakili Kepala Pengembangan Sumber Daya dan Layan Publik H. Salmi Had. MSi didampingi Kasi Layan Publik H.Fakhrurazi MSi , bahwa sebagai salah satu narasumber berkaitan dengan Keterbukaan Informasi Publik, menyampaikan apresiasi kepada LKBH Para Legal dan APDESi yang melaksanakan kegiatan ini. Terkait dengan Materi Keterbukaan informasi ini, memang harus dilaksanakan setiap lembaga publik, termasuk Pemerintahan desa sebagaimana diatur dengan Undang_undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan informasi publik.

Demikan pula dengan Undang-Undang Pemerintahan Desa khususnya pasal 82 dan Pasal 86 dengan dijelaskan akan hak dan kewajiban kades dan warga desa berkaitan dengan ketersediaan informasi ini. ‘’Untuk setiap Kepala Desa sebagai Kepala Lembaga Publik wajib melaksanakan amanat kedua undang-undang tersebut. Oleh karenanya Pemerintah Kabupaten Kampar mendorong agar desa dapat membentuk PPID desa sebagai lembaga informasi di desa dalam suatu surat Keputusan Kepala desa, dan menyusun Standar Operasional Layanan Informasi Publik dalam satu Peraturan Kepala Desa,’’ tandas Salmi Hadi.

Laporan : Arifin/Ril Diskominfo Kampar
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here