Lolos Pidana Mati, Dua Pemilik Ribuan Butir Ekstasi Hanya Divonis 15 Tahun Penjara

0
104

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Dua orang pelaku kejahatan narkotika lolos dari pidana mati apalagi seumur hidup, kedua Terdakwa (sekarang Terpidana, red) warga Kota Palembang ini adalah Rengki Susanto (28) dan Isro Febriansyah (33). Menurut JPU Juharni SH MH terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan dituntut 18 tahun penjara. Sementara ketua majelis hakim R Zainal Arief SH MH menjatuhkan pidana terhadap masing-masing Terdakwa selama 15 tahun penjara. Masing-masing Terdakwa, JPU, dan Penasehat Hukum menerima putusan tersebut.

Berawal pada Sabtu tanggal 02 September 2023 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa I Rengki Susanto als Frengki bin Mahrum dihubungi oleh E (DPO) dan menyuruh terdakwa I untuk berangkat ke Pekan Baru untuk menemui Koko (DPO) dan mengambil narkotika jenis extacy, sebanyak 5 (lima) bungkus yang berisikan 19.150 butir tablet warna ungu logo rolex dan 1 bungkus pecahan narkotika jenis extacy dengan berat 7.933,28 gram.

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 3 September 2023 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa I dihubungi kembali oleh E yang mengatakan nanti ada orang yang akan mengantarkan mengendarai mobil Honda Mobilio warna abu-abu metalik No Pol BG 1059 AB dan juga menyuruh untuk menjemput Terdakwa II Isro Febriansyah bin Robben di KM 12 Pekan Baru. Setelah menerima mobil dari orang yang tidak Terdakwa I kenal, dan setelah itu Terdakwa I pergi dan menjemput Terdakwa II di KM 12 Pekan Baru lalu mereka pergi menuju Pekan Baru Riau.

Kemudian pada hari Senin tanggal 4 September 2023 sekira pukul 06.00 wib Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan B (DPO) tiba di Pekan Baru, selanjutnya Terdakwa I dan B pergi ke pelabuhan Penyeberang Dumai sedangkan Terdakwa II menunggu di hotel, lalu B menghubungi A (DPO) dan menyuruh mereka untuk menemui orang yang tidak mereka kenal.

Kemudian Terdakwa I dan B bertemu dengan orang yang tidak mereka kenal lalu diajak masuk kedalam semak-semak dan orang tersebut memberikan kepada Terdakwa I dan B narkotika jenis extacy sebanyak 5 bungkus yang berisikan 19.150 butir tablet warna ungu logo rolex dan 1 bungkus pecahan narkotika jenis extacy dengan berat 7.933,28 gram dan setelah menerima narkotika jenis extacy tersebut mereka pergi.

Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan E dan B pergi menuju ke Palembang dan kemudian pada hari Selasa tanggal 5 September 2023 sekira pukul 23.30 wib mereka tiba di Pangkalan Balai Banyuasin dan mobil yang mereka kendarai distop oleh Polisi lalu dilakukan pengeledahan dan temukan barang bukti berupa narkotika jenis extacy sebanyak 5 bungkus yang berisikan 19.150.000 butir tablet warna ungu logo rolex dan 1 bungkus pecahan narkotika jenis extacy dengan berat 7.933,28 gram yang terletak di dalam body belakang mobil Honda Mobilio warna abu-abu metalik NoPol BG 1059 AB. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebeh lanjut.

Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

JPU membuktikan bahwa para Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- subsidair 6 bulan penjara.

Pada hari ini 01/02/2024 majelis hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa selama 15 tahun penjara dan denda seperti yang mohonkan JPU. Sementara ketika ditanya Hakim Ketua kepada para Terdakwa dan JPU, serta PH, semuanya menerima amar putusan tersebut.

Laporan : Hen
Posting : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here