LPAI Sebagai Lembaga Independen Perlindungan Anak

0
320

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menggelar konferensi pers terkait dukungan revisi terhadap PP 109 tahun 2012. Konfrensi pers dilaksanakan secara offline dan zoom meeting dan juga turut diikuti seluruh pengurus LPAI se-Indonesia, Sabtu (6/8/2022).

LPAI melihat substansi rokok yang adiktif dan beragam dampak negatif lainnya bagi usia anak. Bahkan LPAI sepakat menyatakan bahwa rokok adalah termasuk produk dengan zat adiktif yang perlu diatur ketat sebagai keharusan dalam upaya perlindungan khusus anak.

Secara tegas LPAI Pusat dan Daerah mendukung revisi PP 109 Tahun 2012 serta mendorong Pemerintah untuk segera mengesahkannya sejalan dengan komitmen untuk memenuhi hak anak, hak hidup, hak tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang sehat, menjadi generasi hebat untuk mewujudkan bangsa yang kuat.

Ketua Umum LPAI Prof. Dr. Seto Mulyadi, M.Si, Psikolog menuturkan, dukungan tersebut cukup beralasan karena LPAI sebagai lembaga independen perlindungan anak, pada hari Rabu 27 Juli 2022 lalu juga turut hadir dalam Uji Publik Perubahan PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. “LPAI menyatakan dukungan penuh terkait revisi peraturan yang telah berusia 10 tahun ini dengan pertimbangan relevansi terhadap penyesuaian lingkungan anak terkini,” ujarnya.

Seto Mulyadi menjelaskan, saat ini iklan, promosi, dan sponsor rokok menggempur anak Indonesia di berbagai media termasuk di media digital dan luar ruang di lingkungan terdekat anak. Anak masih terpapar iklan dan promosi di televisi (65,2%), tempat penjualan (65,2%), media luar ruang (60,9%) dan media internet (36,2%). Mirisnya di regional ASEAN, Indonesia adalah satu-satunya negara yang masih memperbolehkan Iklan di media penyiaran. “LPAI melihat perlu adanya landasan dalam pengendalian tembakau yang lebih komprehensif sebagai upaya pencegahan perokok pemula termasuk melindungi anak dari konsumsi beragam bentuk produk rokok lain seperti rokok elektrik yang belum diatur dalam PP 109/2012. Untuk itu, urgensi dalam Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 harus kita prioritaskan demi kepentingan terbaik bagi anak,” bebernya.

“Itu sejalan dengan komitmen pemerintah guna mengendalikan konsumsi tembakau di Indonesia, dalam RPJMN 2020-2024 telah ditargetkan penurunan prevalensi merokok pada usia anak dan remaja dari 9,4% menjadi 8,7% pada tahun 2024. Untuk dapat mewujudkannya tentu diperlukan strategi yang efektif dan regulasi yang tegas termasuk pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship rokok serta pembesaran tampilan Pictorial Health Warning (PHW) bahaya merokok menjadi 90% atau sekurang kurangnya 75% sesuai Permenkes 40/2013,” tambah Seto Mulyadi.

Apalagi, sambung dia, mengingat pentingnya partisipasi semua pihak dalam upaya pemenuhan Hak Anak, maka LPAI mengapresiasi segala bentuk advokasi dan edukasi yang di inisiasi oleh Masyarakat Sipil yang telah ikut mengupayakan terciptanya lingkungan tumbuh kembang anak yang sehat bebas dari bahaya rokok terlebih pada masa pandemiCovid-19. Senada dengan hal tersebut, penyesuaian PP ini sekaligus menjadi bukti kehadiran pemerintah dalam pemenuhan hak anak sesuai mandat Konvensi Hak Anak dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dimana salah satunya adalah pemenuhan Hak Anak di bidang kesehatan dan perlindungan khusus untuk tidak menjadi target konsumen rokok.

Selanjutnya, dinyatakan pada pasal 59 Ayat (2) huruf e dalam UU tersebut, bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Lembaga Negara lainnya berkewajiban memberikan Perlindungan Khusus terhadap 14 kriteria anak, yang salah satunya adalah “Anak yang menjadi korban penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan zat adiktif lainnya”.

Untuk diketahui Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) organisasi pegiat perlindungan anak yang kelembagaannya disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI serta kepengurusannya diresmikan dengan Surat Keputusan Menteri Sosial RI.

Sebagai lembaga independen yang aktif menjalankan kegiatan pemenuhan hak dan kepentingan terbaik anak sejak tahun 1997. LPAI memiliki kantor-kantor LPA daerah yang tersebar di provinsi, kabupaten, dan kota seIndonesia. LPAI di pimpin oleh Prof. Dr. Seto Mulyadi, M.Si Psikolog selaku Ketua Umum dan Ir. Suhariyati selaku Sekretaris Umum.

Sementara itu, Ketua LPAI Provinsi Sumatera Selatan Wagesri, S.Sos M.Si ikut merespon kebijakan tersebut. “Kita akan membantu pemerintah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terutama anak- anak sebagai penerus dan penentu masa depan bangsa,” ucapnya.

“Kita LPAI Provinsi Sumsel mendukung revisi PP 109 Tahun 2012 dan akan mendorong Pemerintah untuk segera mengesahkannya sejalan dengan komitmen untuk memenuhi hak anak. Agar anak dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang sehat,” pungkasnya.

Laporan : Akip
Editing : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here