Mafiah Tanah, Lurah Talang Kelapa dan Oknum BPN Palembang Ditetapkan sebagai Tersangka

0
185

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Oknum Lurah Talang Kelapa dan Oknum BPN (Badan Pertanahan di Palembang, Sumatra selatan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan mafia tanah. Selain AM dan M, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang juga menetapkan T seorang wiraswasta yang terlibat dalam jaringan mafia tanah tersebut.

Kasi Intel Kejari Palembang Fandie Hasibuan mengatakan, ketiga tersangka telah menerbitkan Surat Hak Milik (SHM) atas kepemilikan tanah seluas 11.648 meter di Jalan H Sulaiman Amin kelurahan Talang Kelapa, Alang-Alang Lebar, Palembang. Setelah dilakukan penelusuran tanah itu ternyata milik pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah telah diterbitkan surat Surat Hak Pakai (SHP) pada tahun 2004 dengan nomor 01/Tahun 2004.

”Tanah tersebut sebagai aset dalam kartu inventaris barang milik Pemda Palembang Sumsel. “Saat pemeriksaan aset, di atas tanah inventaris tersebut muncul SHM atas nama perorangan. Kemudian dilakukan penyelidikan terkait penerbitan SHM, hasilnya ternyata ketiga orang tersangka ini telah bersekongkol,” ujarnya.

Fandi menjelaskan, SHM diterbitkan oleh pelaku dengan menggunakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Kota Palembang pada 2018 lalu. “Kami sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 33 orang saksi, hasilnya mengarah kepada ketiga tersangka yang kami tetapkan. Saat ini ketiga nya sudah ditahan di rutan Pakjo selama 20 hari ke depan,” tegasnya.

Kerugian atas perbuatan pelaku pencaplokan tanah milik aset Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar. Perbuatan ke-3 tersangka pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah di dalam UU RI nomor. 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Kasus mafiah tanah yang terjadi di Kota Palembang ini, masih dalam pengembangan dan diduga masih ada pelaku lainnya,” jelas Ketua DPP LSM GEMPITA Pusat Jakarta bidang Hubungan Antar Lembaga Sumatera, Jon Napoleon HS HM di kantornya.

Sumber : Gempita Sumsel
Posting : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here