Kliksumatera.com, MURA- Mantan Kepala Bappeda Kabupaten Musirawas Utara, Erwin Syarif dan Kepala Dinas Kesehatan Muratara, Marlinda Sukri, memberi keterangan ke penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Keberadaan kedua ASN ini di ruangan penyidik guna memberikan keterangan pada kasus surat pengakuan hutang (SPH) menggunakan alokasi dana DAK.
Kepada awak media, Marlinda Sukri, mengatakan sesuai tupoksinya selaku Kadis, kewajibannya sebatas menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) pada kegiatan yang telah diselesaikan rekanan. “Proyek-proyek DAK yang sudah di selesaikan rekanan, kami keluarkan SPM nya,” ujar Marlinda.
Lanjut Marlinda, apa yang ditanyakan penyidik sudah dijawab sesuai dengan tupoksi tugas Kadinkes. Setiap pekerjaan yang selesai di kerjakan di keluarkan SPM. “Setiap kegiatan dari alokasi dana DAK yang rampung dikerjakan rekanan kita terbitkan SPM. Soal SPH bukan tanggungjawab kami, itu ada di BKAD,” sebutnya.
Di kesempatan yang sama, Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kasi Intel, Aan Tomo, ditanya apakah dalam waktu dekat ini nantinya akan segera ada penetapan tersangka dalam kasus SPH?
Jawab Kasi Intel, “ini masih dalam tahap pulbaket dan kita belum masuk ke materi.”
Patut untuk dipertanyakan, apakah ada modus korupsi di balik keluarnya Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 255 /KPTS/BPKAD/ MRU/2021 Tentang Penetapan hutang belanja pada organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Muratara TA 2020?
Publik berharap, dengan banyaknya ex pejabat dan pejabat aktif yang diminta keterangan terkait proyek DAK yang anggarannya sudah jelas peruntukannya, namun pada kenyataanya di SPH kan. Apakah “bukti permulaan sudah cukup” hanya penyidik yang tahu?
Sumber : Aspirasipublik.id
Posting : Imam Ghazali

