Mantan Kepala SDN 79 Palembang Dituntut 5 Tahun Penjara

0
198

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Mantan Kepala SD Negeri 79 Palembang, Nurmala Dewi, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Hendy Tanjung SH MH dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Hal itu terungkap pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (15/12/2021) lalu.

Dihadapan majelis hakim persidangan yang diketuai oleh Mangapul Manalu, SH MH dan Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Hendy Tanjung SH, beserta terdakwa Nurmala Dewi, dihadirkan langsung di persidangan guna mendengarkan JPU membacakan tuntutan.

Dalam tuntutannya menjelaskan hal – hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintahan dalam pemberantasan tidak pidana korupsi dan juga terdakwa berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) namun tidak memberikan Suri Tauladan untuk masyarakat.

Bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 475.533.000.

Terdakwa juga pernah melarikan diri lebih dari 1 Tahun 6 bulan dalam proses penyelidikan dan penyidikan, sedangkan hal yang meringankan Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Atas perbuatannya terdakwa Nurmala Dewi terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang republik Indonesia, No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana Korupsi, Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP

“Menuntut terdakwa Nurmala Dewi dengan Pidana Penjara Selama 5 Tahun dan denda 200 juta Subsider 6 bulan,” terang JPU di persidangan.

Dan terdakwa juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp Rp 475.533.000 dengan Ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar UP tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun 6 bulan.

Usai mendengarkan Tuntutan yang dibacakan Oleh JPU, Majelis Hakim menunda jalannya persidangan pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan).

Terdakwa Nurmala Dewi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Bos SD N 79 Palembang, tahun anggaran 2019, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 450.000.000, atas perbuatannya tersangka ND dikenakan pasal 2 atau pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi.

Sumber : sinerginkri.com/kliksumatera.com
Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here