Mantan Napi Boleh Ikut Pilkada

0
334

* KPU Muratara Gelar Sosialisasi Pilbup

Kliksumatera.com, MURATARA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar sosialisasi tahapan pencalonan, persyaratan pencalonan, dan syarat calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muratara tahun 2020.

Acara berlangsung di Aula Siti Rahma Rumah Makan Sederhana Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Muratara, seluruh LO (Penghubung yang bakal calon Bupati dengan KPU) bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Muratara tahun 2020, tim pemenangan calon,  dan sejumlah partai politik di Kabupaten Muratara, Senin (24/8/2020).

Ketua KPU Muratara, Agus Mariyanto mengatakan pihaknya menggelar sosialisasi terkait tahapan calon, persyaratan calon, dan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Muratara tahun 2020.

“Pada pertemuan kali ini kita menghadirkan pengurus partai politik, kemudian nama nama bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang sudah muncul baik dari partai maupun yang sudah lolos verifikasi calon perseorangan kemarin semuanya kita undang namun yang hadir hanya beberapa orang. KPU sudah berupaya semaksimal mungkin menghadirkan mereka untuk tahu apa yang menjadi persyaratan calon dan syarat calon,” katanya.

Agus mengungkapkan pendaftaran calon dibuka pada tanggal 4 sampai dengan tanggal 6 September tahun 2020. Disinggung mengenai bagaimana jika ada syarat-syarat pendaftaran calon ada yang kurang? Ketua KPU mengaku jika juknis pendaftaran calon belum keluar.

“Setelah LO menyampaikan mandat ke KPU, kita akan melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait dengan formulir apa yang digunakan kemudian ijazah harus bagaimana dan sebagainya. Nanti setelah di ruang itu (Bimtek red) kita sampaikan, yang kita sampaikan tadi masih bersifat umum. Artinya kita masih berbicara tentang syarat syarat legal administrasi, nanti LO nya kita undang dan formulir-formulirnya kita kasih,” ujarnya.

Bagi peserta yang datang hari ini mereka lebih banyak bertanya tentang masalah kampanye. Agus mengaku mungkin setelah ini pihaknya akan mengadakan rakor dengan BNN, IDI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri terkait dengan kepailitan surat.

“Terkait mantan Napi yang mencalonkan diri, boleh. PKPU tidak masalah, nanti  kita akan mengumumkannya ke media, terkait batas minimal pidana penjaranya yaitu minimal lima tahun,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Tim Pemenang Akis Ropi Ayub dan Baikuni, Nepi Malyadi mengatakan hari ini pihaknya mengikuti sosialisasi yang diadakan oleh KPU tentang pendaftaran calon Bupati.

“Tadi sudah dijelaskan bahwa tanggal pendaftarannya sudah jelas yaitu tanggal 4 sampai dengan tanggal 6 September 2020, kemudian masalah pemberkasan seperti ijazah dan syarat syarat yang lainnya,” katanya.

Pada saat pendaftaran di KPU nanti lanjut Nepi, dari LO masing masing calon datang ke KPU untuk menentukan tanggalnya supaya para calon Bupati dan Wakil Bupati nanti tidak berbarengan. “Sebelum pasangan calon (paslon) tersebut datang ke KPU untuk mendaftar maka LO harus datang duluan supaya tidak berbarengan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu juga kata Nepi, dirinya sempat bertanya kepada Komisioner KPU terkait kesalahan tulis nama antara ijazah dengan kertas suara, kemudian komisioner KPU menjawab kalau bisa nama yang ada di ijazah harus sama dengan nama yang di KTP supaya tidak ada perbedaan, begitu juga dengan nama yang ada di kertas suara. Apabila ada nama yang tidak sama maka harus diperbaiki.

Ia berharap pada saat pendaftaran calon nanti bisa berjalan lancar, aman dan tidak ada halangan sampai pengambilan nomor urut.

Laporan : Junaidi
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here