Maraknya Judi Online Bentuk Negara Abai

0
111

Oleh: Ummu Mauza

Mudahnya akses situs judi online ini dengan beragamnya pilihan mulai dari togel, slot, poker, bingo, casino, judi bola, dan masih banyak lagi situsnya, menjadikan masyarakat semakin menjamur dalam menggemari judi online tersebut.

Bahkan kementerian Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi telah melakukan pemutusan akses terhadap 846.047 konten perjudian online di website dan platform media sosial.

Namun Budi Ari Setiadi mengungkap hanya Indonesia di antara negara ASEAN yang masih menetapkan judi online sebagai aktivitas ilegal sedangkan negara lain judi online sudah diperbolehkan.

Hal ini tentu sangat meresahkan mengingat bahaya dan dampak nyata dari judi seperti kecanduan, kriminalitas, kemiskinan, pidana bahkan merusak tatanan keluarga dan juga generasi muda.

Dampak-dampak dari judi online ini dapat kita lihat sebagai berikut.
Pertama bagi pelaku yang sudah candu terhadap judi ini akan dapat merusak mental seperti stress, kecemasan yang berlebihan dan depresi .

Kedua terjadi kriminalisasi karena banyak pelaku judi online kerap merugi dari kekalahan yang dialaminya membuat pelaku meminjam uang di sana-sini akhirnya terlilit dalam jebakan utang sehingga pelaku lari kepada pencurian dan menipu orang lain.

Ketiga merusak hubungan dengan keluarga terutama istri akibat pelaku judi ini kebanyakan dari kalangan laki-laki suami yang kerjaan main judi saja membuat si pelaku malas untuk bekerja bahkan sampai menjual barang-barang dan harta yang ada di dalam rumahnya sehingga nafkah terhadap istri dan juga anak terabaikan.

Keempat merusak generasi muda dimana kemudahan dalam membuka situs judi tersebut membuat di kalangan remaja saat ini ikut-ikutan untuk bermain judi online dan mereka terjebak di dalamnya akibatnya membuat remaja saat ini menjadi pemuda yang malas dan bodoh.

Meskipun demikian namun pemerintah masih aja abai dan cuek terhadap judi online. Tidak memiliki ketegasan dalam hukum untuk memberantas situs-situs judi online tersebut.

Sebab memang di sistem liberalisme-kapitalisme hukum dalam perjudian bukan di tetapkan melalui standar halal dan haramnya atau hukum syariat Islam melainkan asasnya adalah manfaat atau keuntungan semata . Sehingga keberadaannya bukan lagi sesuatu yang harus dilarang. selama di dalam mendatangkan kemaslahatan yang besar maka judi online ini tetap akan dibiarkan.

Padahal di dalam Islam sangat jelas melarang judi sebagai perbuatan yang haram. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 90).

Dari pandangan ini maka di dalam Sistem Islam akan memberi sanksi ke pada setiap praktek-praktek judi yang merupakan sanksi ta’zir sebab judi merupakan salah satu perbuatan maksiat maka hukuman ta’zir tersebut berupa human mati, cambuk penjara pengasingan , penyaliban denda, pemboikotan pengucilan, penyekapan harta, mengubah bentuk harta, pencabutan hak tertentu.

Beginilah gambaran tegas sanksi di dalam Sistem Islam. Perangkat untuk menjaga masyarakat agar terhindar dari sebuah kemaksiatan membuat pelakunya takut dan jera untuk tidak melakukannya kembali.

Namun ketegasan hukum akan dapat kita rasakan bersama hanya ada di dalam sistem pemerintahan Islam Kaffah bukan di sistem saat ini yang masih liberal. Wallahu’alam ….

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here