Oleh : Yulimona
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung memastikan tidak akan menyetop proses skrining atau pemeriksaan terkait penyakit sifilis untuk menguak fenomena gunung es di tengah tingginya kasus itu di ibu kota Jawa Barat tersebut.
Persebaran penyakit sifilis ini sama dengan persebaran zina itu sendiri. Kasus sifilis yang mengintai anak remaja tidak terlepas dari paham kebebasan yang mencengkeram di negeri -negri yang banyak penduduk kaum muslimin. Salah satunya di kota bandung dan kota Jawa barat sistem yang bukan dari aturan Allah melahirkan beragam kebebasan (liberalisme), sukses melahirkan fenomena seks bebas yang makin hari makin dianggap tidak wajar .Alhasil, membuat penularan penyakit menular seksual (PMS) pun makin tak terkendali.
Di samping itu, saya ingin menjelaskan pula tentang kerusakan dan kebusukan liberalisme, berbagai musibah dan malapetaka yang telah menimpa dunia akibat penerapan sistem yg bukan dari Islam menyeluruh.
Salah satunya musibah penyakit sifilis di karenakan hasil kebebasan manusia yang melampaui batas. Penularan penyakit ini dapat terjadi melalui kontak seksual dengan cara pernikahan. dengan seseorang yang terinfeksi, transfusi darah, atau kontak dengan darah yang terinfeksi. Ibu yang terinfeksi sifilis juga dapat menularkan penyakit ini kepada bayinya selama kehamilan atau persalinan.
Jadi bahaya sekali tentang kebebasan manusia. Manusia berbuat sesuka hati nya tidak memikirkan apa akibat nya buruk atau baik. Sudah tentu saja hasil nya pasti buruk karena menjalani kehidupan liberalisasi (bebas) yang tidak memakai aturan sistem Islam.
Salah satu berhala modern yang senantiasa disebut-sebut oleh umat manusia, diidolakan, dicita-citakan, dan ditaati serta diperjuangkan adalah liberalisme (kebebasan). Inilah buah hasil dari sistem buatan manusia seperti penyakit sifilis dari hasil pernikahan tersebut .
Dalam kehidupan Islam, yaitu kehidupan kaum muslimin dalam segala kondisi mereka secara umum, telah di tetap kan di dalam sejumlah nash syariah, baik yang tercantum dalam al-Quran maupun as-Sunnah bahwa kehidupan kaum pria terpisah dari kaum wanita.
Kecuali kaum wanita dan pria sudah menikah secara ajaran islam menyeluruh boleh hidup bersama. Ketentuan ini berlaku dalam kehidupan khusus seperti di rumah-rumah dan yang sejenisnya, ataupun dalam kehidupan umum, seperti di pasar-pasar, di jalan-jalan umum, dan yang sejenisnya. Ketentuan tersebut merupakan ketetapan berdasarkan sekumpulan hukum Islam yang berkaitan dengan pria, wanita, atau kedua-duanya juga diambil seruan Al Quran kepada kaum wanita dalam kedudukan nya sebagai wanita dan kepada kaum pria
وَٱلْمُتَصَدِّقِينَ وَٱلْمُتَصَدِّقَٰتِ
وَٱلصَّٰٓئِمِينَ وَٱلصَّٰٓئِمَٰتِ وَٱلْحَٰفِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَٱلْحَٰفِظَٰتِ وَٱلذَّٰكِرِينَ ٱللَّهَ كَثِيرًا وَٱلذَّٰكِرَٰتِ أَعَدَّ ٱللَّهُ لَهُم مَّغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا
Laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatan nya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar. (QS al Azab:35)
Bacaan Surat Al-Isra Ayat 32
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
Arab-Latin: Wa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlā
Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.
Penting bagi setiap umat Muslim untuk memahami ayat ini dengan baik. Dengan memahami ayat ini, Anda bisa mengetahui akibat apa saja yang akan terjadi pada orang-orang yang melakukan zina. Mulai dari status keimanan dalam Islam, dampak kesehatan hingga dampak sosial yang ditimbulkan dari perilaku zina”.
Wallahu a’lam bish-shawab.

