Kliksumatera.com, MURATARA- Keterangan Kepala SMPN 2 Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatra Selatan bahwa hasil Rapat Komite Sekolah Menengah Tingkat Pertama Negeri 2 Rupit (SMPN 2) Rupit bagi siswa-siswi yang tamat belajar pada tahun ajaran 2025 mengumpulkan uang kepada komite sebesar Rp 100,000 (seratus ribu rupiah) per siswa-siswi.
Hal itu ditegaskan Kepala SMPN 2 Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara Ulpa Yanti SPd MPd saat dikonfirmasi wartawan Kamis (19/6/2025). “Ya memang benar ada hasil Rapat Komite dengan Ketua Komite Sekolah SMPN 2 Rupit ini Mang Solihin. Kalau masalah itu tanya langsung saja dengan ketua komite Mang Solihin. Aku idak tahu-menahu juga. Itu bagi siswa-siswi yang tamat belajar saja untuk pemasangan terali sekolah dan rehab pagar di belakang SMPN 2 Rupit inilah,’’ jelasnya.
“Karena seperti pagar rusak itu siswa-siswi itulah yang merusaknya dan sampai pagar itu roboh. Jadi siswa-siswi itulah yang harus tanggung jawab seperti pos satpam itu tahun belakang ini tadi dan itu juga milik Komite. Melalui Rapat Komite dengan wali murid maka hasil kesepakatan orang tua wali bersedia mengumpulkan uang sebesar Rp 100,000 (Seratus Ribu Rupiah) persiswa-siswi sebanyak 93 siswa siswi yang tamat belajar pada tahun ajaran 2025 ini,” tambah Kepala Sekolah Ulpa Yanti SPd MPd.
Namun menurut Organisasi Dari Garda Prabowo itu sangat Bertentangan dengan UU Permendikbud No 44 tahun 2012 dan Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang peran dan larangan bagi komite sekolah dalam melakukan pungutan. Apalagi pemungutan uang hanya untuk cendera mata dan perbaikan sekolah yang rusak.
“Kalau uang perpisahan kami tidak berani melakukan pemungutannya nanti bermasalah. Padahal siswa-siswi di sini ada yang mau merayakan perpisahan. Uang seratus ribu yang telah ditetapkan oleh Komite dan wali murid sebesar Rp 100 ribu rupiah itu untuk cendera mata saja. Kalau uang pemeliharaannya memang ada setahun setahunnya tapi tidak cukup karena banyak yang mau di bikin tambah lagi sekolah ini sering kena banjir kan kami perna sosialisasi di panggil oleh kejaksaan Bahwa kami tidak boleh merehap Jalan ,baik jalan kecil maupun jalan besar apalagi masala sekola ini sudah banyak yang hancur itu kan wewenang Dinas pendidikan dan Alhamdulillah, baik LSM maupun Wartawan tidak perna mengorek-ngorek kesalahan sekolah kami ini tidak ada sama sekali,” jelas Ulpa Yanti.
Namun setelah kami teliti Jawaban kepsek SMP N 2 Rupit sedikit membingungkan Di mana dia mengatakan, uang seratus ribu untuk perbaikan terali sekola dan pagar, namun ia juga mengatakan uang itu hanya untuk cendera mata.
Laporan : Jun
Posting : Imam Gazali

