Oleh : Bunda Alfi
Marak kemarin kemarahan warga gegara PPKM Darurat. Dimana pemerintah dalam salah satu peraturannya menutup rumah peribadatan, termasuk masjid.
Salah satu bentuk protes itu dinampakkan dalam sholat berjamaah di pinggir jalan dan mal. Sehingga viral dalam sosmed.
Membalas protes warga, pemerintah akhirnya menganulir penutupan rumah ibadah.
Lega? Tentu saja tidak, karena yang menjadi titik pokok persoalan bukanlah rumah ibadah di buka atau ditutup, tapi cara penanganan pandemi, pemerintah separoh hati, ada wacana karantina, tapi berupa pembatasan sehingga negara tidak perlu menanggung biaya makan dan kebutuhan dasar.
Ada pelarangan bepergian, pencegatan di areal tertentu, eh warga asing terus berdatangan.
Pandemi sendiri, bukanlah masalah baru di dunia Islam. Di zaman Rasul, terjadi wabah Shirawih sekitar tahun 627-628 M, di wilayah Persia.
Pandemi ini menjadi salah satu sumber kemunculan riwayat-hadits tentang wabah.
Namun yang paling banyak diingat di awal sejarah Islam adalah wabah amwas (Emmaus) yang terjadi sekitar atau 638/639 M, pada masa kekhalifahan Umar bin Al-Khatab ra di wilayah Syam.
Umar menginginkan pasukannnya mundur dan kembali ke Madinah, tapi panglimanya menolak dengan dalil hadits Nabi yang melarang meninggalkan wilayah yang kena wabah, hingga 25 ribu pasukan muslim tewas karena wabah ini.
Wabah maut hitam (black death) tahun 1347-1349 M menyebar di Eropa, Afrika, dan Asia, Masuk ke Makkah, Madinah, Kairo, Baghdad, Palestina dan Konstantinopel, dengan korban hampir 200 juta penduduk.
Penyakit ini luar biasa ganas. Banyak ilmuwan sains yang meneliti dan menganalisa siklus wabah. Pagi terserang, sore langsung mati, bertatap muka dengan penderita bisa menularkan penyakit.
Mesjid mesjid ditutup. Di Mekkah rata rata 40 orang meninggal dalam satu hari. Tidak ada sholat berjamaah, bahkan haji ditiadakan.
Sehingga bukan masalah masjid ditutup atau dibuka, yang menjadi persoalan. Tetapi bagaimana urgensi menghentikan penyebaran dan perluasan wilayah yang terkena pandemi.
Oleh karena itu perlu upaya konsisten dari pemerintah untuk menangani pandemi. Dari sejarah yang pernah terjadi di dunia Islam kita dapat mengambil hikmah,antara lain:
1. Jika yang diterapkan adalah pembatasan, maka pembatasan itu meliputi semua pihak, terkecuali emergensi. Benar benar diusahakan tidak ada pergerakan orang dari dan ke wilayah yang terdampak.
2. Bantuan untuk wilayah terdampak berupa bantuan bahan makanan dan hal hal terkait kebutuhan untuk hidup.
3. Perlu ketaqwaan individu untuk menerapkan prokes, menerima qodha Allah atas dirinya dan pengawasan masyarakat untuk memperkecil dampak.
Dengan demikian, maka diharapkan, pandemi tidak meluas, tidak bermutasi dan bisa diatasi.
Sebagaimana Umar bin Khatab bisa mengatasi wabah dalam waktu singkat. Demikian juga harapan kita pada pemerintah saat ini. Wallahu bissawwab.

