Kliksumatera.com, PALEMBANG– Pihak kuasa hukum Mantan Calon Walikota (Cawako) P)alembang yang juga merupakan pengusaha, H Mularis Djahri (58) melayangkan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI Joko Widodo karena merasa dizalimi oleh oknum aparat kepolisian Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Mularis Alex Noven SH selaku ketua tim kuasa hukum Mularis Djahri kepada awak media Senin malam (8/8/2022).
Mularis juga meminta Kapolri dan Jaksa Agung agar menghentikan kriminalisasi dan proses penyidikan serta mengeluarkan dirinya dari tahanan. “Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Mularis Djahri merupakan kriminalisasi dan penzaliman serta kesewenang-wenangan oleh oknum aparat Polda Sumsel,” ujar Alex seraya menyebut jika kliennya dilaporkan oleh oknum polisi dengan tuduhan telah berkebun di areal perkebunan tebu PT Laju Perdana Indah (LPI).
“Padahal klien kami berkebun di lahan milik sendiri dan selama mengusahakan perkebunan tersebut sampai kini tidak pernah ada protes dan klaim dari pihak PT LPI. Kalau memang ada klaim atau komplain dari PT LPI itu berarti masuk ranah perdata, sengketa kepemilikan. Bukan pidana. Kami mohon dengan hormat agar Mularis Djahri serta anaknya Hendra Saputra yang ditahan belakangan dikeluarkan dari tahanan,” jelasnya.
Dirinya menduga tindakan sewenang-wenang penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Dtkrimsus) Polda Sumsel terlihat sejak saat Mularis Djahri dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. “Sebelum menjadi tersangka klien kami diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi namun dalam hitungan jam ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan. Padahal klien kami kooperatif, memenuhi panggilan dan menunjukkan sikap baik sebagai pensiunan polisi yang taat hukum,” kata Alex Noven lagi.
Diketahui Mularis Djahri ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 107 huruf a Jo Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mularis melalui perusahannya PT Campang Tiga dilaporkan diduga melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di areal perkebunan tebu PT LPI di wilayah Kecamatan Cempaka, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
Mularis sendiri diperiksa penyidik Polda Sumsel berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/216/XII/2021/SPKT.DITRESKRIMSUS POLDA SUMSEL tanggal 15 Desember 2021 dan ditahan di Rutan Tahti Polda Sumatera Selatan sejak tanggal 20 Juni 2022 selama 20 hari berdasarkan surat penahanan No: SP-Han/25-c/VII/2022/Ter/Ditkrimsus.Dan penahanan terhadap Mularis Djahri diperpanjang selama 40 hari mulai 20 Juni 2022 hingga 18 Agustus 2022) dengan surat perpanjangan penahanan No. B-5633/L.6.4/Eku.1/07/2022 oleh KAJATI SUMSEL berdasarkan berita acara penahanan ditandatangani oleh Sutikno SH MH selaku jaksa Utama Pratama.
“Selama hampir dua bulan, klien kami menahan diri. Namun, belakangan tindakan oknum aparat Polda Sumsel semakin ganas dan semakin semena-mena dengan menetapkan anak Mularis, Hendra Saputra sebagai tersangka dan ditahan pula di Polda Sumsel. Oleh karena itu, kami mengirim surat kepada Presiden RI melalui surat tanggal 5 Agustus 2022 Nomor : 041/LFS-SU/VIII/2022 perihal mohon perlindungan hukum atas tindakan penahanan klien kami H Mularis Djahri dan Hendra Saputra oleh Pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel,” kata Alex Noven yang juga didampingi advokat Sudirman Hamidi SH, Afdhal Azmi Jambak SH, Usmal Yadi SH, Ramawan SH, dan Marsela SH.
Pihak Mularis bersama tim kuasa hukumnya telah mengirimkan surat ke Presiden RI, Joko Widodo memohon agar mendapat perlakuan yang adil dengan memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung RI menghentikan proses hukum penyidikan dan mengeluarkan Mularis Djahri dan anaknya, Hendra Saputra dari tahanan. ”Sebab permasalahan yang disangkakan kepada klien kami adalah masalah perdata,” tambahnya.
Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Mularis Djahri sungguh sangat merugikan Mularis Djahri dan keluarga besar, apalagi di-blow up di media massa. “Kepada para wartawan dan media massa yang telah menyiarkan berita penetapan tersangka dan penahanan terhadap Mularis dan Hendra Saputra, kami tim kuasa hukum meminta dengan hormat agar memuat hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” katanya.
“Kepada para wartawan dan media massa yang telah menyiarkan berita penetapan tersangka dan penahanan terhadap Mularis dan Hendra Saputra, kami tim kuasa hukum meminta dengan hormat agar memuat hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Alex lagi.
Penahanan Mularis Djahri yang merupakan salah satu pengusaha sukses, tokoh masyarakat dan mantan politisi tersebut diberitakan oleh banyak media massa dan menjadi bahan pembicaraan dari masyarakat, sehingga menurut mereka sangat merugikan nama baik, dan citra di media massa tersebut baik cetak maupun online rata-rata berat sebelah, tidak berimbang, tanpa konfirmasi dari Mularis Djahri dan hanya mendapatkan keterangan dari pejabat Polda Sumsel.
“Kami Mohon kiranya Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Kejaksaan Agung dan Kapolri untuk melakukan penanganan secara profesional dan adil agar ada kepastian hukum terhadap klien kami, bila perlu membuat team investigasi ke Palembang, Sumatera Selatan,” tambah Alex.
Sebagai mantan penyidik Polda Sumsel dan Sekretaris Persatuan Purnawirawan Polri Sumsel, Alex Noven SH mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh penyidik dari Ditkrimsus Polda Sumsel dengan melakukan penahanan terhadap kliennya tanpa alasan-alasan yang kuat, nyata dan dapat dipertanggung jawabkan patut diduga merupakan perbuatan kriminalisasi (cruelty by order) yang telah merugikan kepentingan hukum kliennya.
“Oleh karenanya kami mengharapkan kebijakan Bapak Presiden Republik Indonesia untuk dapat menegakkan keadilan setinggi-tingginya terhadap klien kami,” ucapnya.
Sumber : Maklumatnews.com
Posting : Imam Ghazali