Kliksumatera.com, PALEMBANG – Meski masih di situasi Pandemi COVID-19, namun tak mengurangi produktivitas Satuan Reserse Narkoba Polda Sumsel serta Polrestabes dan Polres jajaran dalam mengungkap kejahatan.
Hal ini dibuktikan pada Minggu Keempat Bulan Juli 2021 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Polrestabes dan jajaran Polres berhasil mengungkap kasus sebanyak 34 kasus dan menangkap sebanyak 42 tersangka. Dari 42 tersangka tersebut terdiri dari pengedar 31 orang dan 11 orang pemakai narkoba.
Sedangkan barang bukti narkotika yang disita dalam pengungkapan 34 kasus tersebut yakni diantaranya shabu 10,298,32 gram, ganja 5 Batang, 28,03gram dan 55 butir pil ekstasi.
“Dari segi kuantitas urutan Laporan Polisi (LP) terbanyak yakni Ditresnarkoba Polda Sumsel dengan 6 LP dan 8 tersangka,Polres OKI 5 LP dan 7 tersangka Polrestabes Palembang dengan 4 LP dan 5 tersangka, Polres Lubuk linggau 3 LP dan 4 tersangka, Polres Prabumulih 3 LP dan 3 tersangka, Polres OKUT 2 LP dan 2 tersangka dan Polres Banyuasin 2 LP dan 2 tersangka Polres Empat lawang 1 LP dan 3 tersangka, Polres OKUS 1 LP dan 2 tersangka Lalu dari Polres Ogan Ilir , Polres Lahat, Polres Muara Enim, Polres OKU, Polres Musi Rawas dan Polres PALI masing-masing dengan 1 LP dan 1 tersangka dan Polres MUBA 1 LP dan tersangka NIHIl.
Sedangkan dari Polres Pagaralam dan Polres Muratara masing-masing Polres NIHIL LP dan NIHIL tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi,MM Senin (26/07/2021).
Dijelaskan Supriadi, dari barang bukti narkoba yang disita seperti shabu, ganja, dan ekstasi, setidaknya Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel telah menyelamatkan sebanyak 61.937 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kepada masyarakat yang ada di Provinsi Sumsel agar menjauhi narkoba karena merusak kesehatan, bahkan bisa mengakibatkan kematian. Awasi anak dan keluarga ketika keluar rumah maupun didalam rumah supaya terhindar dari bahaya dan penyalahgunaan narkoba,” imbaunya.
Laporan : Yudi
PostingĀ : Imam Ghazali