Kliksumatera.com, PALEMBANG- Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM di ruang kerjanya Senin 20 Juli 2020 menjelaskan hasil ungkap kasus 3C (curas, curat, dan curanmor)dan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumsel dan Polres Jajaran yang terjadi pada minggu ketiga Juli 2020.
”Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/Tabes jajaran pada minggu ketiga Bulan Juli 2020 berhasil mengungkap 26 kasus 3C,” tegas Supriadi.
Adapun 26 kasus tindak pidana yang terungkap tersebut berupa 14 kasus curat, 9 kasus curas, dan 2 kasus curanmor serta 1 kasus anirat.
Pengungkap kasus terbanyak adalah Polres Pagaralam 5 kasus, Polrestabes Palembang 4 kasus, Polres Musi Banyuasin 4 kasus, Ditreskrimum Polda Sumsel 3 kasus, Polres Muratara 2 kasus, Polres Banyuasin 2 kasus, Polres OKI 1 kasus, Polres Empat Lawang 1 kasus, Polres OKU Selatan 1 kasus, Polres Lahat 1 kasus, Polres Ogan Ilir 1 kasus, dan Polres Muara Enim 1 kasus.
Sedangkan Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres/Tabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 32 kasus dan menangkap sebanyak 53 tersangkanya. Yakni 38 orang pengedar dan 15 orang pemakai. Dengan barang bukti yang disita meliputi 1.172 gram sabu dan 179 butir ekstasi.
Dari segi LP, secara kuantitas atau terbanyak oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel 5 LP, Polrestabes Palembang 5 LP, dan Polres OKU Timur 3 LP.
Sedangkan dari segi kualitas barang bukti yang disita adalah Ditresnarkoba Polda Sumsel 1040 gr sabu dan 162 butir ekstasi, Polres Mura 10,21 gr sabu, dan
Polres Muba 9,68 gr sabu. Secara total barang bukti yang disita, Polda Sumsel dan jajaran berhasil menyelamatkan sebanyak 7.391 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Kombes Pol Drs Supriadi MM juga berharap kepada masyarakat Provinsi Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan di lingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor.
Laporan : Yudi
Editor/Posting : Imam Ghazali