Kliksumatera.com, PALEMBANG- Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM pada hari Senin, 21 September 2020 menyampaikan informasi hasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba dan Kasus 3C yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumsel dan Polres Jajaran pada minggu Ketiga Bulan September 2020.
Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres/ Tabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 38 Kasus dan menangkap sebanyak 50 tersangkanya. Yakni pengedar 36 orang dan pemakai 14 orang. Sedangkan barang bukti yang disita sebanyak 6.382,71 gram sabu, 571 ΒΌ butir ekstasi, dam 501 gram ganja. Hal itu sama dengan aparat kepolisian telah berhasil menyelamatkan 41.943 anak bangsa.
Untuk terus menekan bahaya peredaran dan penggunaan narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi, MM mengimbau kepada masyarakat Provinsi Sumsel untuk selalu memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau melihat adanya transaksi ataupun penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Selain itu Kabid Humas Polda Sumsel juga mengimbau agar para orang tua selalu memberikan pengawasan ekstra terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang tentunya dapat merusak generasi penerus bangsa.
Sedangkan Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/Tabes jajaran pada Minggu Ketiga Bulan September 2020 berhasil mengungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) sebanyak 9 kasus tindak pidana.
Dari 9 kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran tersebut terdiri dari 3 kasus Curat dan kasus 6 Curas.
Laporan : Yudi
Editor/Posting : Imam Ghazali