Kliksumatera.com, MEDAN- Kembali AKP (Purn) Longser Sihombing mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera utara di Jalan AH Nasution Medan, Sumut (25/11/2021).

Anggota Ormas HBB Horas Bangso Batak terlihat membentangkan spanduk dan berorasi memberi dukungan.
Adapun isi spanduk yang dibentangkan tersebut berbunyi antara lain”Purnawirawan polisi mencari keadilan” “Tegakkkan keadilan” “Mohon pak jokowi president yang dicintai rakyat, mohon tegakkan hukum terhadap mafia BBM, solar subsidi dijual untuk industri” dan spanduk lainnya.
Lamser salah seorang orator, dalam orasinya mengatakan, mantan polisi saja dikriminalisasi, apalagi rakyat biasa seperti kami ini. ”Bagaimana caranya lagi kami untuk mendapatkan keadilan kalau begini keadaannya,” ujarnya.
Selain itu para aksi massa juga mempertanyakan melalui pengeras suara, kenapa Kejati begitu sulit untuk ditemui dan mengancam akan mendirikan tenda di jalan untuk menginap sampai mereka bisa dipertemukan.
Dalam aksi ini sempat terjadi kemacetan arus kendaraan akibat aksi massa menggunakan satu ruas jalan untuk melakukan aksinya. Di sana para aksi massa berjoget dan bernyanyi.
Sementara itu kepada awak media, alasan Longser Sihombing ingin bertemu Kajatisu adalah hanya untuk membeberkan kronologis permasalahan yang telah diterimanya dan kriminalisasi yang dilakukan oleh para oknum penegak hukum terhadap dirinya.
Longser Sihombing meminta agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara turun untuk menemui mereka, tetapi hanya Kasipenkum yang menemui dan ditolak oleh Longser.
Longser Sihombing yang berorasi di pintu gerbang Kantor Kejati ditemani istri tercintanya Boru Nababan dengan semangat yang berapi-api mengatakan bahwa 23 Desember 2016 dipidana, jadi narapidana penerima suap yang sampai saat ini tidak pernah ditandatanganinya.
”Saya ditahan di tahanan Narkoba sendirian selama seratus hari lebih mulai 6- September 2016 hingga 21 Desember 2016 hal ini yang tidak bisa saya terima. Pada putusan 27 April 2017 seharusnya saya sudah bebas, tapi saya divonis 11 bulan subsider Rp 50 juta, pada saat itu amar putusan berbunyi agar barang bukti dikembalikan ke Polda untuk penyelidikan selanjutnya,” tegasnya lagi.
Longsor minta agar diperiksa, terlibat atau tidaknya Kajati di tahun 2016 yang lalu. ”Aspidum dan Aspidsus juga harus diperiksa, karena saya lihat dari hasil audit yang saya lakukan dalam beberapa hari, penahanan dan perpanjangan P19, yang menjadi pertanyaan saya, kenapa tiba-tiba penahanan dari Aspidum jadi ke Aspidsus,” jelasnya.
Sekitar pukul 17.00 Wib pihak Kejatisu menerima perwakilan massa untuk bertemu. Itu pun setelah massa nekat ingin mendirikan tenda dan kursi di depan Kantor Kejatisu persis di tengah jalan raya dan direncanakan untuk menginap di sana sampai dipertemukan dengan Kajati.
Akhirnya AKP (Purn) Longser Sihombing, SH MH Cdr, beserta rekan dari Ormas HBB diterima oleh perwakilan Kejati. Mereka adalah Kardiaman Silalahi (Ketua satgas/Korlap), Lamser Sihombing (Humas DPP HBB), Dwi Simorangkir (Humas satgas), Hendro Hutahaean (Ketua GM HBB), Pasaribu (Ketua DPK HBB Percutseituan), Birong Nababan (Wakil Ketua Satgas DPP Sumut) dan beberapa awak media.
Mereka diterima di suatu ruangan oleh perwakilan dari pihak Kajati Sumut Dwi Setyo (Asintel), Y Tarigan (Kasipenkum), Eko Tristianto.
Dwi Setyo menerima perwakilan massa dengan rasa kekeluargaan dan mengatakan apa yang dituntut oleh Longser dan massa akan disampaikan kepada Kajati dan akan diupayakan semaksimal mungkin untuk mempelajari tentang terkait dugaan kriminalisasi yang dialami oleh Longser.
Akhirnya aksi massa membubarkan diri dengan tertib setelah perwakilan massa diterima oleh perwakilan Kejatisu
Laporan : Ronald-CW
Posting : Imam Ghazali

