Kliksumatera.com, PALI- Miris! Seorang ayah di Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI berinisial FFPI (47) tahun, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Perbuatan bejat ayah kandung ini sudah dilakukan berkali-kali hingga sang anaknya berinisial Bunga hamil dan melahirkan seorang bayi.
FFPI terpaksa harus digiring Satreskrim Kepolisian Resor PALI pada Selasa (8/4/2025) guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.
Kapolres PALI AKBP Yunar.H.P.S.SH,S.I.K, MIK, melalui Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi, S.H, M.H, mengatakan, pelaku ditangkap polisi berdasarkan LP / B – 100 / IV / 2025 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, TANGGAL 05 April 2025.
Menurutnya perbuatan tidak senonoh itu pertama kali terjadi sekira pada bulan April Tahun 2023, dan terakhir Kali terjadi Pada Hari Sabtu Tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB di Pondok Kebun di wilayah Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi. “Kejadian tersebut berawal sekira pada bulan April 2023, dimana pelaku melakukan hubungan suami istri di bawah ancaman dan paksaan dari pelaku,” kata AKP Nasron pada Rabu (9/4/2025).
Dijelaskannya, perbuatan itu dilakukan setiap ibu korban tidak ada, dengan ancaman “KALO KAU DAK GALAK , KAU DAK KE LAGI KETEMU SAMO IBU DAN ADEK KAU” (Jika Kamu Tidak Mau, kamu tidak bisa lagi ketemu sama ibu dan adik mu.red) ancam pelaku pada korban.
Dengan adanya ancaman demikian, korban selalu merasa takut dan mengikuti apa yang diinginkan oleh pelaku, sekira bulan Agustus 2023 ibu korban mengetahui bahwa perut korban membesar, lalu ibu korban menanyakan siapa yang melakukan perbuatan tersebut. “Korban berkata jujur, bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah FFPI yang tak lain Ayah kandung korban sendiri, ketika ditanya kepada pelaku, ia mengelak,” jelas Kasat Reskrim.
Oleh dikarenakan malu dan takut lanjut Nasron, sehingga ibu korban tidak melaporkan kejadian yang memalukan itu, beberapa minggu kemudian korban di ajak pelaku ke Desa Sinar Palembang Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan.
Di sana kata Kasat Reskrim, pelaku berusaha untuk melakukan pengguguran kandungan korban dengan memakan nanas muda yang dicampur dengan minuman Sprite setiap hari, akan tetapi tidak berhasil kemudian pada Tanggal 20 bulan Desember tahun 2023 korban melahirkan seorang anak berjenis kelamin laki-laki. “Anak hasil dari perbuatan bejat itu dititip pada saudara pelaku di Desa Sinar Palembang Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung,” jelasnya.
Lanjutnya, pada tanggal 15 bulan Januari 2024, korban dijemput pelaku dan dibawa pulang kembali ke rumahnya di wilayah Kecamatan Talang Ubi.
Setelah pulang sambung kasat Reskrim, dari bulan Januari 2024 hingga terakhir pada hari sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB pelaku masih melancarkan perbuatan tersebut kepada korban. “Terakhir korban didekati oleh pelaku untuk diajak melakukan hubungan suami istri lagi dengan ancaman, namun korban saat itu menolaknya, oleh karena korban merasa takut dan pelaku langsung melakukan aksinya dengan cara memaksa,” terangnya.
Pada saat kejadian tersebut, ibu korban sedang bekerja menyadap karet, karena korban selalu terpaksa dan tak tahan mengikuti kehendak pelaku, korban langsung menemui keluarganya pada saat Hari Raya Idul Fitri dan korban menceritakan apa yang telah dialaminya selama ini hingga korban membuat surat wasiat dan ingin mengakhiri hidupnya. “Mendengar cerita korban, bersama keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI, dan langsung kita tindaklanjuti,” beber AKP Nasron.
Dia menegaskan, pelaku ini disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (3) Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76 D Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Laporan : Anton
Posting : Imam Gazali

