Oleh : Adelusiana
Pelemahan hukum di Indonesia nyata adanya. Terbukti makin banyaknya kriminalitas, dan juga banyaknya kasus yang tidak terselesaikan dengan tuntas.
Dikutip dari www.Idntimes.com Jakarta, IDN Times – deputi direktur amnesty internasional Indonesia Widya Adiwena menilai hukum di Indonesia semakin lemah. Pasalnya, kriminalisasi kerap terjadi terutama dari aparat kepada masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa.
Pada tahun 2023 tiga aktivis Papua dihukum penjara dengan tuduhan makar, karena menyuarakan pendapat mereka secara damai. Kemudian aktivis lingkungan hidup Daniel Frits Maurits tangkilisan yang mengkritik budidaya udang di perairan Karimunjawa, Jawa tengah, divonis bersalah atas ujaran kebencian di platform Facebook. Dalam kasus ini, Daniel Frits mendapat hukuman tujuh bulan penjara dengan denda Rp 5 juta karena melanggar pasal 45A Jo, dan pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Peristiwa ini menunjukkan adanya ancaman kebebasan berekspresi masyarakat. Tak hanya kriminalisasi, pelemahan hukum juga terlihat dari kasus aparat yang menggunakan kekerasan untuk membubarkan aksi massa juga menjadi sorotan. Hal ini dibuktikan ungkapan Widya, aparat kepolisian setempat justru mengunakan gas air mata, meriam, dan peluru karet kepada masyarakat Rempang yang menyuarakan keberatan. Widya mengungkap bahwa penyiksaan kepada warga sipil masih terjadi di tanah Papua, warga sipil yang dikorbankan dalam konflik penyerangan juga berkaitan dengan diskriminasi ras dan etnis.
Pelemahan hukum pasti membuat orang-orang yang merindukan keadilan merasa sedih. Namun, kesedihan hanya akan berlalu ketika tidak diiringi pemahaman politis terhadap sistem hukum saat ini. Perlu disadari bahwa pangkal penyebab pelemahan hukum, adalah sistem hukum sekarang hasil dari kesepakatan manusia yang berbasis sekulerisme yang tidak mampu memberikan sanksi tegas dan menjerakan. Bahkan hukum saat ini justru tumpul ke atas tajam ke bawah.
Dalam sistem demokrasi kedaulatan hukum ditangan manusia, manusia diperbolehkan berkumpul, berdiskusi, dan menyepakati perkara tersebut. Padahal manusia adalah makhluk yang lemah dan terbatas sesuatu yang terbatas produknya pun akan bersifat terbatas. Bahkan ketika manusia berdaulat atas hukum, hukum bisa diubah-ubah sesuai dengan kepentingan tertentu. Akhirnya, menimbulkan kekacauan hukum seperti yang di bahas di internasional Indonesia, kondisi ini tidak akan terjadi jika hukum yang diterapkan bersumber dari sistem Islam.
Islam mewajibkan para pemeluknya mengikatkan aktivitas mereka dengan syariat, dan wajib menyandarkan keputusan apapun dengan syariat, sehingga legislasi dalam sistem Islam akan menghasilkan produk hukum yang lengkap, harmonis selalu relevan dengan zaman, menjamin kepastian hukum dan membawa kebaikan serta kebahagiaan hakiki bagi masyarakat.
Hal ini niscaya terwujud karena kedaulatan hukum dalam sistem Islam hanya di tangan Allah Al-Hakim , karena berasal dari Allah yang maha sempurna dan maha adil maka pastikan hukum yang diturunkan juga akan mengandung kesempurnaan, kebaikan dan keadilan untuk seluruh umat manusia, Tanpa terkecuali sebagaimana Allah berfirman dalam Qur’an Surat Al-ma’idah ayat 50: “Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki. Dan (hukum) siapakah yang lebih baik dari pada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?”.
Karena itu ciri khas hukum dalam sistem Islam adalah hukum yang memiliki ruh. Yakni hukum yang berdimensi dunia dan akhirat. Sebagai contoh penerapan uqubat Islam oleh negara Islam, yakni daulah khilafah memiliki efek zawajir dan jawabir.
Efek zawajir : adalah untuk mencegah masyarakat agar tidak berbuat kejahatan yang semisal. Efek jawabir : adalah penebus dosa bagi si pelaku agar diakhirat kelak dia tidak dihukum.
Seperti Rasulullah SAW bersabda: “Kalian berbai’at kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anakmu, tidak membuat-buat dusta yang kalian ada-adakan sendiri dan tidak menolak melakukan perbuatan yang ma’ruf, siapa saja menepatinya maka Allah akan menyediakan pahala, dan siapa saja yang melanggarnya kemudian dihukum di dunia maka hukuman itu akan menjadi penebus atau siksa akhirat baginya, dan siapa saja yang melanggarnya kemudian Allah SWT menutupinya (lolos dari hukuman dunia), maka urusan itu diserahkan kepada Allah.
Jika Allah berkehendak maka dia akan menyiksanya, dan jika dia berkehendak maka akan memaafkannya.” (HR. Bukhari dari ‘ubadah bin shamit).
Begitu pula sumber hukum dalam Islam juga jelas, yakni dari dalil-dalil syariat yang meliputi Al Qur’an, as-sunnah, ijma’ sahabat dan qiyas syar’i, dengan kejelasan sumber hukumnya maka akan terhindar dari perselisihan karena rujukannya jelas dan baku, yakni Wahyu Allah taala.
Dan yang akan menerapkan hukum-hukum Islam didalam daulah khilafah adalah seorang Khalifah, maka meskipun seorang Khalifah memiliki hak untuk mengadopsi hukum. Dan seorang Qadhi boleh berijtihad namun mereka tidak akan menetapkan hukum perundangan-undangan berdasarkan keinginannya sendiri atau kepentingan mereka, namun berdasarkan hukum syariat dengan konsep hukum seperti ini keadilan hukum adalah keniscayaan, bukan utopis seperti dalam sistem kapitalisme saat ini.
Penerapan sistem sanksi dan sistem lainnya dalam bangunan Islam akan menjaga marwah hukum dan mewujudkan keadilan dan ketentraman dalam kehidupan.
Wallahu a’lam bisshowwab.

