Oleh : Prof Dr. H. Ahmad Sarbini M.Ag (Dekan FDK UIN Bandung)
Kemajuan tidak mungkin tanpa perubahan, dan mereka yang tidak dapat mengubah pikirannya, tidak dapat mengubah apa pun (George Bernard Shaw, 1887). Ubahlah pendapatmu, tetaplah pada prinsipmu, ubahlah daunmu, dan jaga keutuhan akarmu (Vicor Hugo, 1856).
Pada dasarnya, praktik keberagamaan tidak pernah terlepas dari perkembangan dan kemajuan budaya yang terjadi di masyarakat. Tidak sedikit praktik keberagamaan yang hidup dalam suatu masyarakat justru tumbuh dan berasal dari pertemuan dan relasi di antara keduanya (agama dan budaya). Ketika budaya dalam suatu masyarakat mengalami perkembangan, maka perilaku keberagamaan pun menunjukkan indikasi-indikasi perubahan seiring dengan perkembangan kemajuan budaya yang melingkupinya. Hal ini dapat dipahami karena watak budaya itu sendiri bersifat masif, terbuka, inauthentic, dan memberi dampak signifikan pada cara seseorang atau kelompok masyarakat mempraktikan ajaran agama.
Misalnya, kamajuan budaya yang terjadi pada masyarakat digital telah melahirkan suatu kondisi dimana masyarakat beragama mengalami pseudo-religiousity, kesadaran seolah-olah sudah menjadi saleh hanya dengan melakukan praktik-praktik simbolis dari ajaran suatu agama. Juga, lahirnya perilaku beragama secara instan yang menjanjikan dapat membawa seseorang kepada kesalehan, kesucian, kebahagiaan, persaudaraan, dan jaminan masuk surga. Langsung atau tidak langsung, semua gejala ini merupakan dampak dari pengaruh kemajuan budaya yang terjadi di masyarakat (Effendi dan Ridwan, 2019).
Atau malah, melalui revolusi digital seperti yang tengah terjadi sekarang, situasi masyarakat cenderung menunjukkan perubahan ke arah yang lebih ekstrim. Dimana revolusi digital telah memaksa kehidupan masyarakat untuk berubah, mulai dari cara bersosial, berkomunikasi, belajar, belanja, bekerja, berdagang, bergaul, termasuk dalam cara berperilaku keagamaan. Pada masyarakat digital hampir seluruh sekat ruang dan waktu tidak berfungsi karena setiap individu atau kelompok dapat dengan mudah terkoneksi dengan individu atau kelompok lainnya yang berada atau bertempat tinggal di mana saja di belahan bumi ini (Sarbini, 2020).
Demikian halnya dengan keberadaan media yang berbasis teknologi digital memiliki peran penting dalam proses penyebaran pesan-pesan kultural kepada masyarakat secara luas dan masif. Dalam era kemajuan teknologi, keberadaan media tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga pembentuk dan pencipta informasi, citra, selera, bahkan “pencipta” kebenaran itu sendiri. Saat ini, apa yang ditawarkan oleh media akan mudah tertanam dalam pikiran masyarakat, untuk kemudian tanpa sadar masyarakat digiring ke arah pikiran, pandangan, dan perilaku sesuai dengan keinginan atau kepentingan pemilik atau pembuat konten-konten di media tersebut (Dominic Strinati, 2004). Sehingga pada akhirnya, seperti dikatakan Mc. Luhan (2003), media telah benar-benar berhasil membentuk cara berpikir, membuat sudut pandang, sikap, kepribadian, perilaku, bahkan keyakinan masyarakat dalam menjalani kehidupannya.
Dalam situasi seperti ini, usaha dakwah tidak hanya dituntut untuk mampu beradaptasi tapi juga dituntut untuk mampu bersikap responsif terhadap berbagai perkembangan yang terjadi, termasuk terhadap kemajuan media yang berbasis teknologi digital. Responsif dalam arti mengambil sikap yang proaktif, kooperatif, kritis, suportif, dan peka terhadap perkembangan yang terjadi seraya mampu secara cermat memanfaatkan peluang yang ada untuk dapat melakukan usaha dakwah secara maksimal. Sikap seperti ini amat penting, mengingat usaha dakwah pada hakikatnya tidak lain merupakan kinerja perubahan, ia tidak hanya sebatas menyampaikan pesan-pesan agama, melainkan juga suatu upaya melakukan perubahan untuk menata kehidupan sosial ke arah yang lebih baik sesuai kerangka dakwah (Al-Bayanuny, 2010).
Berdasar pemikiran di atas, setidaknya ada dua agenda yang dapat dilakukan untuk memaksimalkan usaha dakwah di era teknologi digital: pertama, bagaimana dakwah mampu melakukan modernisasi dengan mengadaptasi kemajuan teknologi, khususnya teknologi media yang menjadi sarana efektif dan masif dalam menyebarkan pesan-pesan dakwah. Modernisasi dakwah dimaknai sebagai proses mengadaptasi dan memanfaatkan kemajuan teknologi untuk memaksimalkan usaha-usaha dakwah. Kedua, bagaimana dakwah melakukan moderasi sebagai alternatif cara dakwah yang dipandang terproporsional, realistis, rasional, dan mencerahkan dalam menyampaikan pesan-pesan agama kepada masyarakat sekaligus sebagai penyeimbang terhadap usaha-usaha dakwah yang cenderung berwatak ekstrem.
Moderasi merupakan suatu sikap yang menampilkan sebuah kewajaran, kesederhanaan, pengendalian diri, ketenangan, keseimbangan dan sesuai dengan standar yang bermuara pada keadilan. Moderasi ditampilkan ke dalam sikap yang sesuai batasan, tidak berlebihan dan tidak pula kekurangan (Effendi, Lukman, Rustandi, 2022).
Dalam Islam, konsep moderasi memiliki padanan dengan istilah wasath. Wasathiyyah berarti sikap atau pola berpikir yang seimbang dalam berbagai dimensi kehidupan, baik yang berkaitan dengan aspek ibadah maupun muamalah, urusan duniawi maupun ukhrawi. Wasathiyyah berarti “mengambil posisi tengah di antara dua batas secara adil”. Sikap wasathiyyah dapat terwujud apabila sudah terbangun kesadaran tentang keseimbangan dalam pikiran dan keadilan dalam tindakan yang dibingkai oleh empat sifat pokok wasath, yakni kejujuran, keterbukaan, kasih sayang, dan keluwesan (Musaffa, 2018).
Moderasi juga mengandung arti kemoderatan bukan memoderatkan (moderatisasi). Moderasi Islam misalnya, itu berarti wajah kemoderatan Islam dan moderasi beragama berarti kemoderatan dalam praktik beragama. Moderatisasi Islam tidak perlu dilakukan karena Islam sudah moderat adanya, sementara moderasi beragama perlu dilakukan di tengah-tengah adanya praktik beragama yang ekstrem. Lawan moderasi bukan radikalitas, yang dipahami publik sebagai kekerasan. Lawan moderasi adalah ekstremitas. Moderasi tidak bisa secara langsung dihadapkan dengan radikalitas, tetapi dengan ekstremitas dalam segala bentuknya. Dengan kata lain, pada satu sisi ada moderasi beragama dan pada lain sisi ada ekstremitas beragama (Solahudin, 2020).
Lebih lanjut Solahudin (2020) mengungkapkan, ektreminitas beragama terbagi kepada dua, yakni: ektrem kanan dan ekstrem kiri. Ektrem kanan yang berlebihan dalam beragama dan ektrem kiri yang berkekurangan dalam beragama, keduanya selalu beresiko pada lahirnya sikap ektrem lanjutan. Kaum ektrem kanan cenderung terjebak pada sikap pengkafiran, yakni gampang menuding orang yang bermaksiat dan berdosa sebagai kafir, tidak beriman, thagut, atau zindik. Sebaliknya, kaum ekstrem kiri cenderung gampang menbuat stigma orang beribadah secara maksimal sebagai radikal ekstrem, dan lain-lain.
Moderasi beragama meliputi empat konsep inti: Pertama, tawasuth dan i‘tidal, yakni standar moderasi yang pertengahan dan berkeseimbangan tanpa terjebak ke dalam ekstreminitas berlebihan dan berkekurangan. Islam mengajarkan sedang dan pertengahan dalam beragama. Konsep tawasuth mengajarkan jalan tengah yang terpelihara dari ifrath dan tafrith. Jalan pertengahan merupakan hal paling utama, paling baik, paling indah, dan paling bermanfaat dalam beragama. Sementara i’tidal merupakan keadilan, keajegan, tidak melewati batas dalam beragama. Dalam beragama, baik ektrem kanan atau ektrem kiri, keduanya tercela. Kedua, tawajun, yakni standar keseimbangan moderat dengan memenuh hak segala sesuatu tanpa berlebihan dan kekurangan. Hakikat dari tawajun adalah melakukan apa yang sepatutnya, dengan cara yang sepatutnya, dengan ukuran sepatutnya, dan pada waktu sepatutnya. Tanpa moderasi dalam beragama dalam arti keseimbangan dan keberimbangan maka masyarakat akan menghadapi kehancuran, konflik, saling berprasangka, saling menstigma, bahkan saling menghilangkan nyawa atas nama agama. Ketiga, tasamuh, yakni toleransi dan saling menghormati atas perbedaan pandangan, pemahaman, dan pengamalan dalam praktik beragama. Keempat, murunah, yakni fleksibilitas sebagai bagian penting dari nila universalitas ajaran agama (Solahudin, 2020).
Dari beragam makna moderasi di atas, moderasi dakwah dapat diartikan sebagai tipologi cara dakwah yang selalu berusaha mengambil posisi tengah dari ragam tipologi dakwah yang cenderung ekstrem, baik ekstrem kanan yang fanatik atau ekstrem kiri yang sekuler dan liberal. Moderasi dakwah merupakan cara dakwah berwawasan yang bersifat proaktif, kritis, rasional, dialogis, baik terhadap kalangan internal maupun eksternal. Moderasi dakwah adalah cara dakwah yang dalam implementasinya lebih memfokuskan pada sentuhan isi kepala (kognisi) dan isi dada (hati-iman) masyarakat sebagai penggerak utama terjadinya perubahan. Selain itu, moderasi dakwah dimaknai juga sebagai tipologi cara dakwah yang lebih mengedepankan sikap yang arif-bijaksana dan budi pekerti luhur (penuh kasih dalam bertegur sapa, sopan santun dalam bertutur kata, dan amat toleran terhadap keyakinan lain). Pada intinya, moderasi dakwah adalah tipologi cara dakwah yang berpijak pada kepekaan dan kecintaan, sehingga pendekatannya pun lebih memuliakan, memanusiakan, mencerahkan, mengedepankan kelembutan, penghargaan, dan kasih sayang kepada sesama.
Moderasi Dakwah Berbasis Media
Pada abad ke-21, keberadaan media yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi telah menjadi alat yang digunakan secara masif oleh manusia untuk berinteraksi dengan sesamanya. Keberadaan teknologi informasi dan komunikasi pada gilirannya telah melahirkan era baru, bahkan jenis masyarakat baru. Sebuah era dan jenis masyarakat yang identik dengan cara-cara berinteraksi dengan menggunakan teknologi digital (Sarbini, 2020).
Pada era ini, industri media berbasis teknologi digital telah mengantarkan pada transformasi kehidupan masyarakat menjadi serba digital (digital life). Hal ini
terjadi dalam berbagai aspek kehidupan dan aktivitas keseharian manusia (everyday life). Media teknologi digital menawarkan cara-cara baru dalam membangun relasi dan interaksi manusia. Proses relasi dan interaksi ini terjadi melalui sebuah ruang virtual yang membentuk sebuah komunitas virtual berdasarkan kerja jaringan dengan koneksi internet (Effendi, Lukman, Rustandi, 2022 dan Nasrullah, 2015).
Relasi virtual yang berlangsung di dalam ruang virtual ini terjadi pada tiga tingkatan. Pertama, pada tingkat individu yang berpengaruh terhadap identitas diri. Kedua, pada tangkat antar-individu yang melahirkan relasi virtual seperti virtual shopping, virtual game, virtual conference, virtual sex dan virtual mosque. Ketiga, pada tingkat komunitas yang menciptakan satu model komunitas demokratik dan terbuka.
Ketiga tingkatan ini berkaitan dengan beragam kepentingan yang serba mungkin dan terkadang berlangsung serba instan sebagai karakteristik digitalisasi kehidupan manusia (Piliang, 2012).
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2019-2020 penetrasi pengguna internet dan media sosial di Indonesia mencapai 73,7 persen dari total populasi penduduk Indonesia. Selain itu, berkaitan dengan diseminasi informasi yang menggunakan platform media digital, tercatat hampir 76 persen responden mempercayai media sosial sebagai sumber informasi. Sebagai sebuah platform, media sosial memiliki sifat terbuka dan bebas akses. Setiap pengguna memiliki kewenangan dan otoritas untuk mengendalikan akunnya. Hanya saja, diseminasi informasi tidak hanya yang berkaitan dengan konten positif, tetapi juga banyak digunakan untuk menyampaikan informasi yang bersifat negatif seperti hoaks, hatespeech, cyberbullying, cyberstalking, cyberharassment, dan sebagainya (Effendi, Lukman dan Rustandi, 2022).
Kementerian komunikasi dan informatika mencatat bahwa 67,2 persen konten hoaks yang tersebar berkaitan dengan politik, 46,3 persen berkaitan dengan kesehatan dan 33,2 persen berkaitan dengan agama. Adapun platform media sosial yang paling banyak digunakan untuk menyebarkan berita hoaks adalah facebook (71,9 persen), whatApps (31,5 persen), dan youtube (14,9 persen). Terkait dengan bentuk kontennya, sebarannya berupa teks (pesan berantai), berita online, image (meme dan infografis), videografi, dan lain lain.
Dalam konteks agama, fenomena diseminasi informasi berupa hoaks kadang dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk memecah belah masyarakat. Misalnya, ada kelompok keagamaan garis keras yang menyebarkan informasi berkaitan dengan kebencian terhadap kelompok atau pemahaman agama lainnya, stereotipe terhadap etnis tertentu, dan aspek lainnya yang bermuara pada upaya disintegrasi masyarakat dan bangsa. Bahkan platform media digital dimanfaatkan oleh kelompok radikal terorisme untuk menyebarkan konten-konten yang mengarah pada radikalisme dan
terorisme.
Hasil riset yang dilakukan Nuruzzaman (2018), dalam kurun waktu satu tahun (2015-2016) menunjukkan: terdapat 106.000 aktivis pro ISIS yang menggunakan media sosial untuk propaganda. Ada 166 grup di media sosial yang digunakan untuk membangun jaringan. Dalam satu hari, setidaknya ada 90.000 pesan pro ISIS yang bertebaran dan berseliweran di media sosial. Dalam 24 jam, rata-rata ada 270 kicauan di twitter yang menggambarkan pro ISIS. Mereka memanfaatkan media sosial untuk menjaring anak-anak muda untuk bergabung. Data ini menunjukkan bahwa dalam konteks ke-Indonesiaan, narasi terorisme dan radikalisme disebarkan secara masif melalui jejaring sosial seperti facebook, instagram, dan twitter (Muthohirin, 2015; Wahab, 2020).
Informasi di atas mengindikasikan bahwa kampanye nilai dan sikap keberagamaan yang jauh dari sumber ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin telah banyak dilakukan melalui berbagai platform media teknologi digital. Dalam konteks inilah maka moderasi dakwah dalam makna mengunakan cara-cara dakwah dengan mengadaptasi kemajuan media yang berbasis teknologi digital (modernisasi) menjadi suatu keniscayaan. Termasuk di dalamnya meliputi usaha dakwah yang dilakukan melalui media internet di ruang cyberspace, dimana di dalamnya memunculkan wacana cyberdakwah atau dakwah digital. Menurut Mazaya (2019), secara praktis usaha dakwah digital dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, antara lain melalui: kajian online, produksi narasi dan konten dakwah, video dan animasi dakwah, serta konten-konten dakwah lainnya.
Praktik moderasi dakwah dalam makna menempuh jalan dakwah dengan cara menggunakan dan memanfaatkan kemajuan media teknologi digital yang berlangsung di internet akan menandai adanya perubahan dalam tiga dimensi kehidupan beragama masyarakat: Pertama, dimensi institusi agama. Dimensi ini ditandai dengan adanya representasi pranata keagamaan secara virtual, misalnya melalui situs, kanal dan aplikasi digital keislaman. Kedua, dimensi ritual yang ditandai dengan adanya fenomena beragama dalam ruang virtual. Dalam hal ini, fenomena online religion dapat ditemui dalam berbagai aktivitas keagamaan secara online, misalnya tabligh, dzikr, muhasabah, istighasah, dan lain-lain. Ketiga, dimensi literasi agama yang ditandai dengan pencarian sumber pengetahuan dan rujukan keagamaan secara virtual (religion online). Misalnya transmisi nilai-nilai ajaran agama dengan memanfaatkan teknologi digital baik dalam bentuk narasi, animasi, video, desain grafis, maupun secara streaming (Fakhruroji, Rustandi dan Busro, 2020).
Moderasi dakwah dalam makna ini, menunjukkan adanya pembaruan usaha dakwah dari yang biasa dilakukan di mimbar-mimbar, masjid, majlis taklim, dan lainnya secara langsung (offline) ke arah konseptualisasi aktivitas dakwah yang dilakukan dalam ruang digital secara online. Moderasi dakwah dalam makna modernisasi dakwah menunjukkan adanya aktivitas aktif yang dilakukan oleh sebagian para aktifis dakwah dengan cara mengunakan kemajuan media teknologi digital dalam mentransmisikan pesan-pesan agama dalam ruang virtual. Termasuk, pemanfaatan berbagai platform media sosial, semisal melakukan transmisi pesan-pesan keagamaan b aik melalui kajian yang bersifat live streaming, telekonferen digital melalui aplikasi meeting online, dakwah berbasis vlog, maupun praktik-praktik produksi dan distribusi konten keagamaan lainnya.
Usaha dakwah melalui pengunaan teknologi media internet saat ini akan lebih memiliki pengaruh yang signifikan dalam kehidupan masyarakat. Setidaknya
terdapat tiga alasan penting kenapa modernisasi dakwah dengan memanfaatkan teknologi media digital penting dipraktekkan saat ini: Pertama, internet menjadi gudang informasi yang menghimpun berbagai konten dan dapat diakses oleh siapapun secara mudah. Dalam hal ini, internet memberikan kemudahan dalam layanan informasi, termasuk informasi yang berkaitan dengan konten keagamaan.
Kedua, aktivitas dakwah digital dapat dikatakan sebagai model dakwah masa depan. Hal ini didasarkan pada fakta peningkatan pengguna internet di dunia dan di Indonesia yang semakin meningkat. Karenanya, teknologi internet semakin dikembangkan melalui berbagai aplikasi, fitur, dan program yang menawarkan berbagai potensi pengembangan dakwah. Ketiga, dakwah melalui internet dapat dikatakan sebagai metode dakwah kontemporer yang memanfaatkan media baru di tengah masyarakat yang modern dan heterogen (Arifuddin, 2016).
Sementara itu, mengenai tipologi dakwah dengan memanfaatkan teknologi media digital atau internet dapat didesain kedalam enam kategori utama, yakni: (a) tipologi dakwah berbasis website, situs dan jejaring media sosial; (b) tipologi dakwah berbasis mailing list; (c) tipologi dakwah berbasis Youtube secara audio-visual; (d) tipologi dakwah berbasis chatting; (e) tipologi dakwah berbasis gambar, grafis dan animasi; dan (f) tipologi dakwah e-book (Muhaemin, 2018). Keenam tipologi dakwah tersebut dilakukan dalam ruang digital baik pada level individual, antar-individual maupun pada level komunitas (Effendi, Lukman dan Rustandi, 2022).
Pada praktiknya, tipologi usaha dakwah dengan memanfaatkan teknologi media digital di atas dilakukan melalui serangkaian produksi konten keagamaan yang mempertautkan antara teks, metafora, image, dan simbol. Aktivitas dakwah di media internet berorientasi pada adanya popularisasi pesan agama dengan harapan sampainya pesan tersebut melalui daya jangkau yang luas dan relatif singkat. Dalam hal ini, pelaksanaan dakwah dilakukan bertujuan untuk membangun citra agama (Islam) yang rahmatan lil alamin.
Moderasi Dakwah Berbasis Perilaku Masyarakat
Moderasi dakwah berbasis perilaku masyarakat memiliki makna dakwah moderasi pesan keagamaan, yang sudah dikenal dengan istilah moderasi beragama. Moderasi dakwah dalam makna ini sangat penting dilakukan sebagai upaya membangun kontra-narasi terhadap penyebaran konten-konten yang potensial bermuara pada terjadinya disintegrasi bangsa. Dalam hal ini, platform media digital harus didominasi dengan produksi dan distribusi konten-konten yang bersifat toleran dengan narasi damai dan non kekerasan untuk memperkuat dimensi keberagamaan di Indonesia.
Moderasi beragama hendaknya menjadi nilai (values) yang harus ditanamkan dan didiseminasikan dalam ruang virtual. Hal ini sebagai upaya kontra narasi terhadap penyebaran informasi yang manipulatif, provokatif, ujaran kebencian, hasutan dan bernada memeta konflik antarsesama anak bangsa. Moderasi Beragama harus dikembangkan menjadi karakteristik keberagamaan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia. Nilai dan sikap ini harus diproduksi secara masif dan didistribusikan secara masal agar memenuhi lalu lintas interaksi virtual dalam berbagai platform media digital. Moderasi beragama harus diperkuat untuk membangun narasi keharmonisan di tengah masyarakat plural dan multikultural di Indonesia.
Moderasi dakwah dalam makna moderasi pesan keagamaan yang moderat di tengah-tengah perilaku keberagamaan masyarakat digital menjadi sangat penting dilakukan para aktifis dakwah. Paling tidak sebagai solusi untuk meredam kekuatan pemahaman ingroup dan outgroup dalam narasi-narasi yang dipublikasi antarkelompok di media sosial, yang melibatkan isu-isu sentimen agama, golongan, ras, dan kesukuan. Pentingnya moderasi dakwah dalam makna pengarusutamaan moderasi beragama berpijak kepada situasi perilaku keberagamaan masyarakat Indonesia saat memasuki era teknologi media digital.
Pada masyarakat Indonesia, isu suku, agama, ras, dan antargolongan memiliki daya tarik lebih untuk dijadikan komoditas untuk menggiring opini masyarakat, ditambah dengan kondisi dimana meningkatnya emotional investment yang menciptakan sentimen terhadap orang lain dan maraknya aksi-aksi yang mengarah pada penebaran ujaran kebencian yang berdampak destruktif bagi kondisi sosial dan keberagamaan masyarakat di Indonesia. Menurut Liliweri (2005) bahwa salah satu pemicu terjadinya konflik dan intern umat beragama adalah karena umat agama atau kelompok agama tertentu tidak dapat memahami secara benar tentang umat agama atau kelompok agama yang lain, yang memiliki latar belakang ideologi yang berbeda.
Hal itu telah mempengaruhi cara berfikir, bersikap, dan bertindak yang berbeda pula dengan dirinya. Karena ketidakpahaman itulah, maka banyak diantara umat beragama yang tidak tahu bagaimana seharusnya hidup dalam masyarakat yang majemuk, dengan multi agama, multietnik dan multikultur. Akibatnya hubungan antarumat beragama sering diwarnai dengan konflik, yang diakibatkan oleh adanya prasangka antar dan intern umat beragama.
Dalam perspektif psikologi sosial, konflik antar dan intern umat beragama yang diakibatkan oleh prasangka dapat berupa aksi kekerasan, permusuhan, dan ketidakadilan akibat adanya antagonisme kelompok. Antagonisme kelompok merupakan sikap dan perilaku sosial atau keyakinan kognitif yang bersifat merendahkan, pengekpresian asfek negatif, atau tindakan permusuhan atau diskriminatif terhadap anggota suatu kelompok yang dihubungkan dengan keanggotaannya dalam kelompok tersebut (Brown, 2005).
Moderasi dakwah dalam makna pengarusutamaan moderasi beragama diharapkan dapat mengembalikan ajaran agama (Islam) sebagai ajaran yang rahmatan lil ‘alamin. Ajaran agama yang semestinya mampu mendamaikan dan menjauhkan dari konflik di antara kelompok-kelompok beragama. Akan tetapi, kuatnya prasangka sosial di antara kelompok-kelompok beragama justru menghilangkan fungsi solidaritas dan integrasi sosial dalam ajaran agama. Sehingga, alih-alih ajaran agama mampu menuntun pada kehidupan yang tentram dan menenteramkan para pemeluknya, dengan munculnya kelompok-kelompok fanatisme ekstrem yang mengklaim kebenaran tafsir agamanya paling benar malah justru menyebabkan permusuhan dan pertengkaran di antara kelompak pemeluk agama tersebut.
Prasangka sosial yang menyebabkan konflik berlatar agama ini dapat pula menimpa berbagai kelompok dalam satu agama yang sama (sektarian atau intra-agama), atau terjadi pada beragam kelompok dalam agama-agama yang berbeda (komunal atau antaragama). Biasanya, awal terjadinya konflik berlatar agama ini disulut oleh prasangka sosial antar kelompok karena sikap saling menyalahkan tafsir dan paham keagamaan diatara mereka, merasa benar sendiri, serta tidak membuka diri pada tafsir dan pandangan keagamaan orang lain. Kondisi seperti ini tentu akan menggangu kerukunan umat beragama di Indonesia yang multi etnis, suku, budaya, bahasa, dan agama. Dalam konteks inilah maka moderasi dakwah butuh ditampilkan sebagai solusi atas sebagian perilaku sosial dan keagamaan masyarakat Indonesia yang memiliki kecenderungan ekstrem. Moderasi dakwah yang menampilkan pesan-pesan yang lahir dari pemikiran beragama yang moderat.
Konsep moderasi dakwah dalam makna pengarusutamaan moderasi beragama dirumuskan sebagai upaya aktualisasi doktrin agama (Islam) sebagai ajaran universal. Hal ini merujuk pada konsep rahmatan lil alamin yang menjadi rujukan dalam menampilkan nilai, spirit dan ajaran agam (Islam) pada berbagai dimensi kehidupan. Moderasi beragama adalah suatu gagasan sekaigus kebijakan yang membantu mengembangkan harmoni sosial, baik berkaitan dengan urusan pribadi, keluarga, dan masyarakat maupun dalam kaitan dengan upaya menjaga keutuhan bangsa (Kosasih, 2019).
Seperti dimaklumi bersama, di antara ancaman digitalisasi kebudayaan adalah berkembangnya pesan-pesan yang membanjiri kanal media sosial yang bersifat hoaks, hatespeech ̧dan bahkan berorientasi pada tindakan-tindakan teror. Dalam hal ini, kemajuan teknologi media sosial menjadi platform terbuka bagi siapapun untuk mendeseminasikan informasi apapun, termasuk pesan-pesan agama dan keagamaan. Teknologi media digital sebagai salah satu ruang interaksi virtual dapat dikembangkan untuk kepentingan apapun dan oleh siapapun, tidak terkecuali oleh pihak-pihak yang berupaya memecah belah bangsa dan dan menciptakan konflik atas nama agama.
Oleh karenanya, dakwah di era digital di samping harus terampil memanfaatkan teknologi digital juga harus terus memperkuat gagasan dan narasi yang bermuara pada konsep moderasi beragama (wasathiyyah). Salah satunya dengan cara mengisi bahkan memenuhi kanal-kanal virtual dengan informasi keagamaan yang berbasis pada moderasi beragama. Hal ini penting dilakukan untuk membangun kedewasaan perilaku beragama masyarakat dan sekaligus sebagai kontra narasi terhadap pesan-pesan yang bersifat dusta, provokatif, dan bernada ekstrem. Pesan-pesan keagamaan berbasis moderasi beragama menjadi alternatif dalam mengonstruksi kerangka pemikiran yang moderat, toleran, dan berorientasi pada terciptanya suasana yang tentram, tenang, dan damai dalam kehdupan di masyarakat.
Melalui implementasi gagasan moderasai dakwah yang mengusung dan pengarustumaaan agenda moderasi beragama dalam kehidupan masyarakat dengan memanfaatkan kemajuan teknologi digital diharapkan usaha dakwah dapat memosisikan kembali esensi kehadiran agama sebagai pengangkat harkat dan martabat umat manusia di alam semesta ini dan di hadapan Tuhan pencipta manusia. ***

