Kliksumatera.com, BANYUASIN – Bermodus meminjam Sepeda Motor milik korban dengan alasan ingin mengantar istrinya berobat, namun pelaku hingga kini tidak mengembalikan sepeda motor milik korban.
Pelaku adalah Priyo Octarino Alias Rino (24) yang beralamat di Jalan Pasir Putih Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Sementara korban adalah Imanudin Bin Nurkholis (22) warga RT 29 RW 06 Desa Mekar Jaya Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir.
“Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 06 April 2019 lalu sekira pukul 11.00 WIB, di Jalan Pasir Putih Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, S.IK melalui Kapolsek Talang Kelapa Kompol Irwanto, S.IK pada media ini, Jumat (10/10).
Menurut Kapolsek Irwanto, pelaku dengan cara modus meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan mengantarkan istrinya berobat akan tetapi pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor milik korban sampai saat ini.
“Akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Polsek Talang Kelapa dengan nomor laporan LP/ B-135/VI/2019/SS/BA/SEK TLK,tgl.01 Juni 2019. Atas laporan dari korban, anggota Polsek langsung menyelidiki kasus tersebut,” ujar Kompol Irwanto.
Dikatakannya bahwa kronologis penangkapan dimana pada Rabu (09/10) sekira pukul 00.30 WIB, anggota Polsek Talang Kelapa mendapatkan informasi terhadap keberadaan pelaku kemudian sekira pukul 01.00 WIB anggota Polsek Talang Kelapa melakukan penangkapan terhadap pelaku di Griya Mekar Sari Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa.
“Dan setelah diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penggelapan tersebut dengan alasan motif ekonomi. Pelaku beserta barang bukti berupa satu buah BPKB Sepeda Motor atas nama pelapor diamankan ke Polsek Talang Kelapa dan pelaku disangkakan dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” tandasnya.
Laporan : Wanto
Editor/Posting : Imam Ghazali