Mohon Keadilan Ditegakkan di Pengadilan Negeri Palembang

0
407

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Berkali-kali agenda sidang gugatan digelar, tapi para Tergugat I PT. CAHAYA CINTA KELUARGA Semarang Provinsi Jawa Tengah Lembaga Penyalur Pembantu Rumah Tangga (LPPRT) dan 4 Tergugat, tidak pernah hadir dipersidangan. Penggugat JHON REDO SH MH melalui Penasehat Hukumnya SUWITO WINOTO SH (Kantor Hukum SHN & Partner, red) meminta agar dalam perkara ini keadilan ditegakkan.

Bukan tanpa sebab, Jhon Redo merasa telah dirugikan oleh pihak perusahaan yang beralamat di Ruko Siliwangi Square, Jalan Puspowarno Tengah I No.2 B Semarang, Provinsi Jawa Tengah, karena Jhon Redo selaku penggugat telah membayar uang kontrak selama satu tahun pada PT penyalur Asisten Rumah Tangga (ART) tersebut senilai Rp 15 juta rupiah, namun nyatanya baru sebulan bekerja di rumahnya ART tersebut kabur.

Bahkan hingga saat ini, persidangan dengan agenda mediasi dengan kedua belah pihak telah beberapa kali dilakukan namun tidak terjadi kesepakatan dikarenakan pihak perusahaan selaku tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan.

“Sudah kurang lebih empat kali sidang mediasi namun tidak terjadi kesepakatan karena para pihak tergugat tidak pernah hadir di persidangan maka dari itu minggu depan persidangan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan gugatan,” ujar Suwito ditemui usai sidang mediasi, Selasa (30/3).

Suwito pun menjelaskan jika perkara ini sudah lama dilaporkan, namun baru dinaikan ke tingkat pengadilan setelah satu tahun berjalan, karena dirasa pihak perusahaan yang harusnya bertanggung jawab, lari dari tanggung jawabnya.

“Yang kami khawatirkan dalam hal ini, adanya modus kejahatan dengan mengatas namakan penyalur jasa ART. Selain itu kami juga menuntut hak klien kami yang secara materi telah dirugikan,” jelasnya.

Masih dikatakan Suwito, selain telah menggugat PT Cahaya Abadi Keluarga juga ada empat lagi menjadi turut tergugat yakni Kapolda Sumsel, Menteri Ketenagakerjaan RI, Kadis Nakertras Provinsi Jawa Tengah serta Kadis Naker Kota Semarang.

“Klien kami berkeyakinan bahwa peristiwa tersebut terdapat unsur tindak pidana, yaitu penipuan dan penggelapan dengan modus si asisten rumah tangga belum genap setahun bekerja tiba-tiba meninggalkan kediaman klien tanpa izin, namun pihak perusahaan dengan itikad buruk menolak untuk mengembalikan uang yang sudah diserahkan,” jelas Wito.

Untuk itu dirinya berharap agar majelis hakim yang nantinya akan memutuskan persidangan menyatakan menerima seluruh gugatan yang diajukan kliennya diantaranya yakni menghukum para tergugat secara tanggung renteng mengganti kerugian materil keseluruhan senilai Rp 90 juta.

“Serta menghukum Menteri Ketenagakerjaan RI selaku turut tergugat untuk mencabut izin operasional PT Cahaya Abadi Keluarga,” tandasnya.

Laporan : Hendri
PostingĀ  : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here