Kliksumatera.com PALEMBANG — Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan menegaskan bahwa tidak ada satu pun anak di Sumsel yang putus sekolah atau tidak dapat mengenyam pendidikan hanya karena persoalan biaya. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Hj. Mondyaboni, menyikapi maraknya pemberitaan dan perbincangan di media sosial yang menyebutkan bahwa saat ini sekolah tidak lagi gratis.
“Tidak boleh ada anak Sumatera Selatan yang tidak bersekolah atau putus sekolah karena alasan biaya. Jika memang ada, silakan laporkan kepada kami,” tegas Mondyaboni saat memberikan keterangan pers di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Jalan Kapten A. Rivai No. 47, Bukit Kecil, Kota Palembang, Senin (26/1/2026).
Mondyaboni menyampaikan, pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya kendala pembiayaan pendidikan di sekolah, baik di tingkat SMA, SMK, maupun SLB yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Kami mohon masyarakat menyampaikan atau melaporkan langsung kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. Kami akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memanggil sekolah yang bersangkutan,” ujarnya.
Menanggapi isu adanya pungutan di sejumlah sekolah, Mondyaboni menegaskan bahwa Disdik Sumsel akan membentuk tim khusus yang melibatkan jajaran pimpinan, mulai dari Sekretaris Dinas, Kepala Bidang SMA, Kepala Bidang SMK, hingga tim teknis lainnya, guna melakukan klarifikasi dan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa praktik pungutan di sekolah tidak dibenarkan. Namun, sekolah masih diperbolehkan menerima sumbangan dengan ketentuan tertentu.
“Hal ini sudah diatur jelas dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Sekolah boleh menerima sumbangan, tetapi bukan pungutan yang bersifat wajib, mengikat, dan ditentukan besarannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mondyaboni menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menerapkan prinsip pendidikan berkeadilan, di mana terdapat sekolah-sekolah yang sepenuhnya dibebaskan dari biaya pendidikan.
“Contohnya SMA Negeri Sumatera Selatan (SMAN Sumsel) dan Sekolah Olahraga Negeri Sriwijaya (SONS). Sekolah-sekolah ini telah dibebaskan dari seluruh pembiayaan pendidikan,” katanya.
Menurutnya, program pendanaan pendidikan berkeadilan justru bertujuan untuk memperjelas penggunaan anggaran di sekolah, agar transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Program ini mempertegas bagaimana anggaran pendidikan digunakan di sekolah-sekolah, dan semuanya harus sesuai dengan Permendikbud serta aturan yang berlaku,” tutup Mondyaboni.
Dengan penegasan ini, Disdik Provinsi Sumatera Selatan berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta aktif berpartisipasi dalam pengawasan dunia pendidikan demi menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak di Sumatera Selatan. (Akip)

